SINGKAWANG--Tim Advokasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Singkawang menyambut baik tindakan auditor BPKP yang turun tangan melakukan investigasi ke instansi terkait perihal distribusi pupuk subsidi. HKTI berharap, hasil investigasi tersebut dapat mengungkapkan kebenaran agar ke depan nasib petani bisa terselamatkan.
"Jika memang ada penyelewengan dan indikasi tindak pidana korupsi, kita harapkan auditor bisa mengungkapnya. Kalaupun bukan tipikor, setidaknya penyidik bisa menjerat dengan pasal-pasal lain supaya ada pembelajaran demi perbaikan ke depan," ujar Bambang Setiadi SH dari Tim Advokasi HKTI, kemarin. Menurut Bambang, HKTI melihat ada kejanggalan dalam distribusi pupuk bersubsidi dan itu merupakan tanggung jawab Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (Komppes) yang beranggotakan berbagai instansi terkait seperti Dinas Agribisnis dan Dinas Perindagkopnaker. Sinyalemen tersebut menurutnya berdasarkan hasil investigasi HKTI. "Ada salah satu KUD yang dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) mendapat jatah 70 ton per tahun. Tetapi kenyataannya, KUD tersebut justru mendapatkan jatah sampai dengan 300 ton lebih dalam tempo 6 bulan. Kelebihannya sampai 200 ton lebih. Nah, di situ kami menilai ada kejanggalan," jelasnya. Dugaan akan adanya permainan atau penyelewengan pun dirasakan semakin menguat mengingat selisih harga pupuk bersubsidi dan harga pupuk non subsidi yang dipandang cukup besar. Kata Bambang, pupuk bersubsidi per karung harganya Rp60 ribu sementara yang non subsidi Rp250 ribu. Dengan demikian, selisih harganya mencapai Rp190 ribu per karung. Tingginya selisih harga itu rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi mengeruk keuntungan pribadi. Di sisi lain, ketika audiensi HKTI dengan DPRD dan instansi terkait beberapa waktu lalu, Dinas Agribisnis juga telah mengakui bahwa ada sekitar 400 ton pupuk bersubsidi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (merembes keluar Singkawang atau faktor lain). "Dinas tidak tahu kemana larinya pupuk sejumlah 400 ton tersebut. Bukankah itu janggal. Sementara jika kita kalkulasikan, 1 ton itu seribu karung dan kalau dikalikan 400 berarti ada 8000 karung yang hilang. Jika ditilik nilai ekonominya, kerugian negara bisa mencapai lebih dari satu miliar karena pupuk tidak disalurkan tepat sasaran," katanya. Atas dasar itulah, HKTI kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. "Kepolisian sepertinya lebih mengarahkan kasus ini ke tipikor dan penyalahgunaan wewenang. Makanya kemudian auditor BPKP turun kesini," ujar Bambang. Jika seandainya nanti tidak ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana korupsi, menurutnya Komppes masih dapat dijerat dengan menggunakan aturan lain. "Mereka yang bertanggung jawab dalam distribusi pupuk. Di Bali, kasus seperti ini ada dan tersangka tidak hanya bisa dijerat dengan aturan tipikor," tandasnya. Bambang juga berharap, ke depan, tidak terjadi lagi kelangkaan pupuk bersubsidi sebagaimana beberapa waktu lalu. Selain itu, dia pun meminta supaya distribusi pupuk bisa tepat waktu sesuai dengan tahapan penanaman yang dilakukan para petani. Hal ini agar produktivitas petani dapat optimal. "Jangan sampai ketika diperlukan, pupuk tidak ada. Tetapi, ketika tidak diperlukan petani, pupuk justru banyak," ujarnya.(rnl) Sumber : www.pontianakpost.com
