Mas Hizbul, apakah ini yang dimaksud ?

20 Februari 2009
Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan Hasil Audit BPKP

DEMAK - Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan 
Jateng yang dijadikan dasar menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan 
korupsi dana bantuan pemerintah desa, mendapat penolakan kuasa hukum terdakwa, 
Dani Sriyanto SH dan rekan. 

Pasalnya, dalam melakukan audit, BPKP tidak melaksanakan sesuai prosedur audit 
yang benar. Sebab, penghitungan kerugian negara hanya berdasarkan Berita Acara 
Pemeriksaan (BAP) dari Polda. Tanpa melakukan cek silang kepada para penerima 
dana tersebut. 

Padahal, berdasarkan peraturan perundangan semestinya untuk mendapat kepastian 
terjadinya kerugian negara dan besaran kerugian harus dilakukan dengan audit 
investigasi. 

Dalam audit ini dilakukan cek silang langsung kepada para penerima dana. 
’’Investigasi mutlak diperlukan, tidak sebatas mengkaji sebagaimana BAP Polda. 
Apalagi, BAP sendiri perlu dibuktikan kebenarannya dalam persidangan,’’ kata 
Dani Sriyanto.

BPK

Selain itu, lanjut dia, kewenangan untuk menghitung kerugian negara ada pada 
BPK sebagaimana ditentukan dalam UU. Jika BPKP melakukan audit, maka harus 
bekerja sama dengan BPK, bukan berdiri sendiri. ’’Perundangan mengatur 
demikian, karena itulah, kemi menolak hasil audit BPKP.’’

Sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Demak, Kamis (19/2) 
dipimpin Majelis Hakim, Supomo SH MH. Terdakwa yang juga mantan Bupati Demak, 
Dra Hj Endang Setyaningdyah MM hadir didampingi kuasa hukumnya. Sedang dari 
jaksa penuntut umum, hadir MA Fattikawa, Suci Utami dan Muchlisin SH. 

Persidangan yang dimulai pukul 10.00 itu berlangsung 2 jam dengan menghadirkan 
seorang saksi, Suranto, auditor BPKP. Suranto yang dimintai keterangan dalam 
persidangan mengatakan, data yang ia pergunakan memakai sampel. Karena proses 
audit bisa dilakukan dengan cara demikian.

Menurutnya, alokasi bantuan pemerintah desa telah menyimpang karena terjadi 
pemotongan. Sementara itu persidangan kasus tersebut akan dilanjutkan Kamis 
(26/2) mendatang. (H1-16) 


      

Kirim email ke