kasus nya bu Endang sampe skr belum kelar, ya?
On 2/20/09, [email protected] <[email protected]> wrote: > Semoga hukum bisa ditegakkan, tidak hanya sekarang namun juga pada masa > datang, semoga demak bisa bersih dari KKN demi kesejahteraan rakyat, amiin > > > -----Original Message----- > From: zain mahasin > Sent: 02/20/2009 12:12:34 > Subject: [SMUN 1 Demak] Korupsi di Demak > > Mas Hizbul, apakah ini yang dimaksud ? > > 20 Februari 2009 > Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan Hasil Audit BPKP > > DEMAK - Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) > perwakilan Jateng yang dijadikan dasar menghitung kerugian negara dalam > kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah desa, mendapat penolakan kuasa > hukum terdakwa, Dani Sriyanto SH dan rekan. > > Pasalnya, dalam melakukan audit, BPKP tidak melaksanakan sesuai prosedur > audit yang benar. Sebab, penghitungan kerugian negara hanya berdasarkan > Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda. Tanpa melakukan cek silang kepada > para penerima dana tersebut. > > Padahal, berdasarkan peraturan perundangan semestinya untuk mendapat > kepastian terjadinya kerugian negara dan besaran kerugian harus dilakukan > dengan audit investigasi. > > Dalam audit ini dilakukan cek silang langsung kepada para penerima dana. > ''Investigasi mutlak diperlukan, tidak sebatas mengkaji sebagaimana BAP > Polda. Apalagi, BAP sendiri perlu dibuktikan kebenarannya dalam > persidangan,'' kata Dani Sriyanto. > > BPK > > Selain itu, lanjut dia, kewenangan untuk menghitung kerugian negara ada pada > BPK sebagaimana ditentukan dalam UU. Jika BPKP melakukan audit, maka harus > bekerja sama dengan BPK, bukan berdiri sendiri. ''Perundangan mengatur > demikian, karena itulah, kemi menolak hasil audit BPKP.'' > > Sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Demak, Kamis (19/2) > dipimpin Majelis Hakim, Supomo SH MH. Terdakwa yang juga mantan Bupati > Demak, Dra Hj Endang Setyaningdyah MM hadir didampingi kuasa hukumnya. > Sedang dari jaksa penuntut umum, hadir MA Fattikawa, Suci Utami dan > Muchlisin SH. > > Persidangan yang dimulai pukul 10.00 itu berlangsung 2 jam dengan > menghadirkan seorang saksi, Suranto, auditor BPKP. Suranto yang dimintai > keterangan dalam persidangan mengatakan, data yang ia pergunakan memakai > sampel. Karena proses audit bisa dilakukan dengan cara demikian. > > Menurutnya, alokasi bantuan pemerintah desa telah menyimpang karena terjadi > pemotongan. Sementara itu persidangan kasus tersebut akan dilanjutkan Kamis > (26/2) mendatang. (H1-16) > > > > > -- Sent from my mobile device Personal Web : http://indra.sanjaya.org.
