kasus nya bu Endang sampe skr belum kelar, ya?

On 2/20/09, [email protected] <[email protected]> wrote:
> Semoga hukum bisa ditegakkan, tidak hanya sekarang namun juga pada masa
> datang, semoga demak bisa bersih dari KKN demi kesejahteraan rakyat, amiin
>
>
> -----Original Message-----
> From: zain mahasin
> Sent:  02/20/2009 12:12:34
> Subject:  [SMUN 1 Demak] Korupsi di Demak
>
> Mas Hizbul, apakah ini yang dimaksud ?
>
> 20 Februari 2009
> Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan Hasil Audit BPKP
>
> DEMAK - Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
> perwakilan Jateng yang dijadikan dasar menghitung kerugian negara dalam
> kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah desa, mendapat penolakan kuasa
> hukum terdakwa, Dani Sriyanto SH dan rekan.
>
> Pasalnya, dalam melakukan audit, BPKP tidak melaksanakan sesuai prosedur
> audit yang benar. Sebab, penghitungan kerugian negara hanya berdasarkan
> Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda. Tanpa melakukan cek silang kepada
> para penerima dana tersebut.
>
> Padahal, berdasarkan peraturan perundangan semestinya untuk mendapat
> kepastian terjadinya kerugian negara dan besaran kerugian harus dilakukan
> dengan audit investigasi.
>
> Dalam audit ini dilakukan cek silang langsung kepada para penerima dana.
> ''Investigasi mutlak diperlukan, tidak sebatas mengkaji sebagaimana BAP
> Polda. Apalagi, BAP sendiri perlu dibuktikan kebenarannya dalam
> persidangan,'' kata Dani Sriyanto.
>
> BPK
>
> Selain itu, lanjut dia, kewenangan untuk menghitung kerugian negara ada pada
> BPK sebagaimana ditentukan dalam UU. Jika BPKP melakukan audit, maka harus
> bekerja sama dengan BPK, bukan berdiri sendiri. ''Perundangan mengatur
> demikian, karena itulah, kemi menolak hasil audit BPKP.''
>
> Sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Demak, Kamis (19/2)
> dipimpin Majelis Hakim, Supomo SH MH. Terdakwa yang juga mantan Bupati
> Demak, Dra Hj Endang Setyaningdyah MM hadir didampingi kuasa hukumnya.
> Sedang dari jaksa penuntut umum, hadir MA Fattikawa, Suci Utami dan
> Muchlisin SH.
>
> Persidangan yang dimulai pukul 10.00 itu berlangsung 2 jam dengan
> menghadirkan seorang saksi, Suranto, auditor BPKP. Suranto yang dimintai
> keterangan dalam persidangan mengatakan, data yang ia pergunakan memakai
> sampel. Karena proses audit bisa dilakukan dengan cara demikian.
>
> Menurutnya, alokasi bantuan pemerintah desa telah menyimpang karena terjadi
> pemotongan. Sementara itu persidangan kasus tersebut akan dilanjutkan Kamis
> (26/2) mendatang. (H1-16)
>
>
>
>
>

-- 
Sent from my mobile device

Personal Web : http://indra.sanjaya.org.

Kirim email ke