Semoga hukum bisa ditegakkan, tidak hanya sekarang namun juga pada masa datang,
semoga demak bisa bersih dari KKN demi kesejahteraan rakyat, amiin
-----Original Message-----
From: zain mahasin
Sent: 02/20/2009 12:12:34
Subject: [SMUN 1 Demak] Korupsi di Demak
Mas Hizbul, apakah ini yang dimaksud ?
20 Februari 2009
Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan Hasil Audit BPKP
DEMAK - Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan
Jateng yang dijadikan dasar menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan
korupsi dana bantuan pemerintah desa, mendapat penolakan kuasa hukum terdakwa,
Dani Sriyanto SH dan rekan.
Pasalnya, dalam melakukan audit, BPKP tidak melaksanakan sesuai prosedur audit
yang benar. Sebab, penghitungan kerugian negara hanya berdasarkan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) dari Polda. Tanpa melakukan cek silang kepada para penerima
dana tersebut.
Padahal, berdasarkan peraturan perundangan semestinya untuk mendapat kepastian
terjadinya kerugian negara dan besaran kerugian harus dilakukan dengan audit
investigasi.
Dalam audit ini dilakukan cek silang langsung kepada para penerima dana.
’’Investigasi mutlak diperlukan, tidak sebatas mengkaji sebagaimana BAP Polda.
Apalagi, BAP sendiri perlu dibuktikan kebenarannya dalam persidangan,’’ kata
Dani Sriyanto.
BPK
Selain itu, lanjut dia, kewenangan untuk menghitung kerugian negara ada pada
BPK sebagaimana ditentukan dalam UU. Jika BPKP melakukan audit, maka harus
bekerja sama dengan BPK, bukan berdiri sendiri. ’’Perundangan mengatur
demikian, karena itulah, kemi menolak hasil audit BPKP.’’
Sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Demak, Kamis (19/2)
dipimpin Majelis Hakim, Supomo SH MH. Terdakwa yang juga mantan Bupati Demak,
Dra Hj Endang Setyaningdyah MM hadir didampingi kuasa hukumnya. Sedang dari
jaksa penuntut umum, hadir MA Fattikawa, Suci Utami dan Muchlisin SH.
Persidangan yang dimulai pukul 10.00 itu berlangsung 2 jam dengan menghadirkan
seorang saksi, Suranto, auditor BPKP. Suranto yang dimintai keterangan dalam
persidangan mengatakan, data yang ia pergunakan memakai sampel. Karena proses
audit bisa dilakukan dengan cara demikian.
Menurutnya, alokasi bantuan pemerintah desa telah menyimpang karena terjadi
pemotongan. Sementara itu persidangan kasus tersebut akan dilanjutkan Kamis
(26/2) mendatang. (H1-16)