Aceh dianggap daerah yang gagal
menjadi proyek percontohan penerapan Syariat
Islam dinegeri jumlah penduduk Islam terbesar di
dunia
AKTIVITAS maksiat di Aceh saat ini sangat tinggi dan
memprihatinkan. Pelanggaran Syariat Islam mewabah dimana-mana. Sejak
ditetapkan secara formal melalui Undang-undang Nomor 44/1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, diperkuat
dengan Undang-undang Nomor 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan terakhir disempurnakan
dengan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Syariat Islam hanya
menjadi lambang dan aturan-aturan tertulis tanpa makna. Ulama dan tokoh
masyarakat hanya menghasilkan deklarasi dan pesan-pesan moral dalam
forum-forum silaturrahmi. Aceh menjadi cibiran dari daerah-daerah lain
karena dianggap daerah yang gagal menjadi proyek percontohan penerapan
Syariat Islam dinegeri jumlah penduduk Islam terbesar di dunia. Apalagi
bila dikaji, sebenarnya Islam tersebar di nusantara
justru bermula dari Aceh.
Secara statistik Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh mencatat dari
Januari-Desember 2005 ada 107 perkara jinayat. Diantaranya khamar 20
kasus (41 terdakwa), maisir 79 kasus (151 terdakwa), dan khalwat 8 kasus
(16 terdakwa). Untuk Januari-Desember 2006 tercatat 85 kasus, antara
lain 20 kasus khamar (33 terdakwa), 44 kasus maisir (59 terdakwa),
dan khalwat 21 kasus (36 terdakwa). Dari keseluruhan jumlah kasus yang
ditangani terdapat 6 kasus yang terdakwanya tidak dihukum cambuk, 5
kasus dihukum kurungan, dan 1 kasus dihukum denda.
Setelah enam tahun, pemformalan hukum Islam tersebut hanya
menjadi macan kertas, aturan kuat dalam bahasa tapi lemah dalam
penegakan. Fakta menunjukkan justru aparat penegak hukum menjadi pionir
dalam pelanggaran syariat. Dalam rentang tahun 2007 saja berita tentang
zina, judi, khamar (minuman keras), khalwat dan pelanggaran aqidah dan
syariat lainnya telah merajalela dan hampir menjadi sebuah budaya di
Aceh. Berita pelanggaran syariat yang dulunya menjadi tabu bagi
masyarakat, sekarang justru menjadi hal yang biasa dan menjadi konsumsi
publik tanpa batas dan pengawasan.
Beberapa kemaksiatan yang sempat tercatat, diawali November 2006
seorang oknum PNS berpangkat Kasie berzina dengan stafnya dan merekam
adegan tersebut melalui handphone (HP) di Blangpidie, namun baru
ketahuan awal 2007 (Serambi, 16/05/2007). Akhir Februari sejumlah warga
Kota Langsa menangkap basah sepasang remaja yang sedang berzina disebuah
kantor instansi pemerintah (Serambi, 01/03/2007). Tanggal 14 April
seorang Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri ketahuan berduaan saat tengah
malam dengan wanita bukan istrinya di sebuah mess di Kota Sabang
(Serambi, 11/05/2007). Tanggal yang sama di dekat bandara di Blangpidie
seorang oknum polisi kepergok pencari kayu saat sedang membersihkan
ceceran darah perawan dengan pasangannya setelah bercinta dalam mobil
(Serambi, 16/04/2007). Berselang lima hari berikutnya, seorang anggota
Wilayatul Hisbah (WH) tertangkap basah di MCK Desa Ie Masen
pukul 01.30 pagi bersama pasangan mesumnya (Serambi, 09/05/2007). 13
Mei di Bireun, pasangan remaja kembali ditemukan berkhalwat disebuah WC
Meunasah (Serambi, 15/05/2007). Peristiwa tak masuk akal terjadi di Aceh
Besar, pasangan bintang video panas dinikahkan di Mapolsek dan Camat
turut serta menghadiri karena salah satu aktornya adalah oknum aparat
(Serambi, 14/05/2007). Anggota DPRD tak mau ketinggalan, oknum DPRD Aceh
Tamiang yang ketahuan berkhalwat namun karena power yang dimilikinya,
vonis 9 kali Mahkamah Syariyah tak bisa dilakukan eksekusi (Serambi,
17/03/2007). Di Takengon, staf BRR digerebek oleh aparat di rumah
penginapan BRR dengan sangkaan khalwat dan pemakaian shabu-shabu
(Serambi, 11/06/2007). Tanggal 1 Juli mahasiswa IAIN yang sedang asyik
bercumbu rayu di kampus digelandang Satpam (Serambi, 04/07/2007).
Maksiat tak mengenal agama dan etnis, 10 Juli pada malam
yang gelap seorang dara Aceh berkaraoke dengan remaja Tionghoa
disebuah gudang tua di Bireun (Serambi, 12/07/2007).
Fenomena yang lebih mengiris hati, dalam berzina juga bisa
berjamaah. Disebuah pantai yang indah, serombongan laki-laki melakukan
pengambilan gambar pornoaksi dengan dua HP berkamera terhadap sepasang
remaja yang berpacaran (Serambi, 26/05/2007). Bulan Juli banjir maksiat,
seorang gadis 16 tahun diperkosa secara bergilir di Langsa oleh tiga
laki-laki saat pulang malam bersama teman prianya (Serambi, 10/07/2007).
Rika (14) bukan nama sebenarnya- hilang keperawanannya oleh empat orang
pemuda di Aceh Utara (Serambi, 12/07/2007). Berita terbaru (Serambi,
23/07/2007) sembilan pasangan muda-mudi kedapatan sedang memadu kasih di
sebuah rumah kos di kota tsunami (Meulaboh). Lalu baru saja kejadian
seorang penarik becak memperkosa anak ingusan tujuh tahun di Langsa Aceh
Timur (Serambi Jumat 27/07/07).
Dari fakta di atas, pelaku maksiat tak pandang bulu dan terjadi
hampir diseluruh wilayah Aceh. Serangkaian peristiwa ironis ini belum
akan berakhir, maksiat di negeri syariat membuat kita menangis pilu
kecuali yang berhati batu. Adakah hukuman Allah tanggal 26 Desember 2006
lalu belum cukup untuk menyadarkan?. Inikah tanda akhir zaman dimana
zina sudah merajalela dan menjadi kebiasaan dimana-mana?.
Kekhawatiran kita semakin bertambah, jumlah penderita AIDS di
Aceh semakin meningkat. Tak lama lagi diperkirakan akan menyamai kondisi
di Papua sebagai daerah penderita AIDS terbesar di Indonesia dan salah
satu daerahnya (Manokwari) yang telah mengeluarkan peraturan daerah
tentang hukum Kristen. Ada yang lebih membuat kita bersedih lagi, para
pemangku kekuasaaan di Aceh saat ini tak berdaya dan terkesan acuh tak
acuh. Bisa kita lihat dari visi dan misi gubernur terpilih yang sama
sekali tidak mencantumkan kata Syariat Islam, sangat kontras dengan
kata-kata politik, hukum, dan ekonomi yang sering diulang-ulang. Dinas
Syariat Islam lumpuh, kepolisian tak berdaya, kejaksaan lemah, dan
pengadilan buta. Semua mengeluhkan karena peraturan dan hukum formal
yang tidak lengkap. Selama masih bisa dibeli, hukum menjadi alat bagi
siapapun untuk mencapai tujuannya.
Solusi
Adakah jalan keluar dari setiap kemaksiatan di Aceh ini?. Pintu
rahmat selalu terbuka, asalkan manusia mau membukanya. Pengamat Syariat
Islam tentu memiliki ide yang cerdas dalam penanggulangan bencana
maksiat ini. Dari sisi Pemerintah Aceh ada beberapa langkah yang bisa
ditempuh adalah: Pertama adalah niat dan kemauan yang kuat dari Kepala
Pemerintah Aceh yang pada akhirnya diikuti oleh masyarakat. Kedua,
Penguatan kelembagaan dan aparatur penegak syariat harus diutamakan.
Ketiga, Penguatan Qanun tentang Syariat harus menjadi prioritas.
Keempat, Pemerintah harus memikirkan akar masalah pelanggaran syariat,
dari banyak kasus khalwat yang terjadi pada remaja dan pasangan yang
belum menikah (pemerintah Aceh harus menjadi penggerak dalam program
pembiayaan pernikahan dini), kasus perjudian dan minuman keras
(pemerintah dan aparat menjalin komunikasi aktif dengan masyarakat dan
memutus rantai judi dan miras di Aceh) dan kelima, Pemerintah Aceh juga
harus mengangkat peran keluarga sebagai benteng utama dalam pembinaan
generasi.
Mengapa harus pemerintah? karena pemerintah adalah penyelenggara
daerah dan bertanggungjawab terhadap rakyat atas amanat yang
dipercayakan rakyatnya. Bukankah nanti kelak di akhirat, pemimpin akan
diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya?. Kekuasaan tidak enak
bukan?.
Saat ini pemerintah Aceh tak memiliki alasan karena anggaran terbatas.
Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh telah membuat iri
daerah lain. Disamping dana rehabilitasi dan rekonstruksi, Aceh masih
kebagian Tambahan Dana Bagi Hasil Migas sebesar 55% dan 45% yang untuk
tahun 2007 saja lebih dari Rp. 1,2 triliun serta 2% dari Dana Alokasi Umum
Nasional (dari DAU 2007 Aceh mendapat lebih Rp. 3,2 triliun).
Dari sekitar Rp. 4,4 triliun dana tersebut, Rp. 10 miliar saja dana itu
dialokasikan untuk penegakan Syariat Islam dan pemberantasan maksiat
bukan tidak mungkin tahun-tahun berikutnya Aceh benar-benar menjadi
Serambi Mekkah. Dari semua sisi kita lihat (undang-undang, penganggaran,
budaya, agama, dan lain-lain) tak ada alasan Syariat Islam tak bisa
berjaya di Serambi Mekkah. Sudah saatnya kita memperhatikan penegakan
Syariat Islam di Aceh lebih serius dan berkomitmen penuh seperti masa
Sultan Iskandar Muda dulu. Aceh dikenal sebagai lima kerajaan Islam
terbesar di dunia. Masih adakah kebanggaan itu di hati kita semua ?.
dikutip dari acehinstitute.org
---------------------------------
Pinpoint customers who are looking for what you sell.