Aceh dianggap daerah yang gagal                  
              menjadi proyek percontohan penerapan Syari’at                     
           Islam dinegeri jumlah penduduk Islam terbesar di                     
           dunia                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                  
                   AKTIVITAS maksiat di Aceh        saat ini sangat tinggi dan 
memprihatinkan. Pelanggaran Syari’at Islam        mewabah dimana-mana. Sejak 
ditetapkan secara formal melalui Undang-undang        Nomor 44/1999 tentang 
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah        Istimewa Aceh, diperkuat 
dengan Undang-undang Nomor 18/2001 tentang        Otonomi Khusus bagi Aceh 
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan        terakhir disempurnakan 
dengan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh,        Syari’at Islam hanya 
menjadi lambang dan aturan-aturan tertulis tanpa        makna. Ulama dan tokoh 
masyarakat hanya menghasilkan deklarasi dan        pesan-pesan moral dalam 
forum-forum silaturrahmi. Aceh menjadi cibiran        dari daerah-daerah lain 
karena dianggap daerah yang gagal menjadi proyek        percontohan penerapan 
Syari’at Islam dinegeri jumlah penduduk Islam        terbesar di dunia. Apalagi 
bila dikaji, sebenarnya Islam tersebar di        nusantara
 justru bermula dari Aceh.
       
       Secara statistik Dinas        Syari’at Islam Provinsi Aceh mencatat dari 
Januari-Desember 2005 ada 107        perkara jinayat. Diantaranya khamar 20 
kasus (41 terdakwa),        maisir 79 kasus (151 terdakwa), dan khalwat 8 kasus 
(16        terdakwa). Untuk Januari-Desember 2006 tercatat 85 kasus, antara 
lain 20        kasus khamar (33 terdakwa), 44 kasus maisir (59 terdakwa),       
 dan khalwat 21 kasus (36 terdakwa). Dari keseluruhan jumlah kasus        yang 
ditangani terdapat 6 kasus yang terdakwanya tidak dihukum cambuk, 5        
kasus dihukum kurungan, dan 1 kasus dihukum denda.
       
       Setelah enam tahun,        pemformalan hukum Islam tersebut hanya 
menjadi macan kertas, aturan kuat        dalam bahasa tapi lemah dalam 
penegakan. Fakta menunjukkan justru        aparat penegak hukum menjadi pionir 
dalam pelanggaran syari’at. Dalam        rentang tahun 2007 saja berita tentang 
zina, judi, khamar (minuman        keras), khalwat dan pelanggaran aqidah dan 
syari’at lainnya        telah merajalela dan hampir menjadi sebuah budaya di 
Aceh. Berita        pelanggaran syari’at yang dulunya menjadi tabu bagi 
masyarakat, sekarang        justru menjadi hal yang biasa dan menjadi konsumsi 
publik tanpa batas dan        pengawasan.
       
       Beberapa kemaksiatan yang        sempat tercatat, diawali November 2006 
seorang oknum PNS berpangkat Kasie        berzina dengan stafnya dan merekam 
adegan tersebut melalui handphone        (HP) di Blangpidie, namun baru 
ketahuan awal 2007 (Serambi, 16/05/2007).        Akhir Februari sejumlah warga 
Kota Langsa menangkap basah sepasang remaja        yang sedang berzina disebuah 
kantor instansi pemerintah (Serambi,        01/03/2007). Tanggal 14 April 
seorang Hakim dan Ketua Pengadilan        Negeri ketahuan berduaan saat tengah 
malam dengan wanita bukan istrinya di        sebuah mess di Kota Sabang 
(Serambi, 11/05/2007). Tanggal yang sama        di dekat bandara di Blangpidie 
seorang oknum polisi kepergok pencari kayu        saat sedang membersihkan 
ceceran darah perawan dengan pasangannya setelah        bercinta dalam mobil 
(Serambi, 16/04/2007). Berselang lima hari        berikutnya, seorang anggota 
Wilayatul Hisbah (WH) tertangkap basah di MCK        Desa Ie Masen
 pukul 01.30 pagi bersama pasangan mesumnya (Serambi,        09/05/2007). 13 
Mei di Bireun, pasangan remaja kembali ditemukan        berkhalwat disebuah WC 
Meunasah (Serambi, 15/05/2007). Peristiwa        tak masuk akal terjadi di Aceh 
Besar, pasangan bintang video panas        dinikahkan di Mapolsek dan Camat 
turut serta menghadiri karena salah satu        “aktornya” adalah oknum aparat 
(Serambi, 14/05/2007). Anggota DPRD        tak mau ketinggalan, oknum DPRD Aceh 
Tamiang yang ketahuan berkhalwat        namun karena power yang dimilikinya, 
vonis 9 kali Mahkamah        Syar’iyah tak bisa dilakukan eksekusi (Serambi, 
17/03/2007). Di        Takengon, staf BRR digerebek oleh aparat di rumah 
penginapan BRR dengan        sangkaan khalwat dan pemakaian shabu-shabu 
(Serambi, 11/06/2007).        Tanggal 1 Juli mahasiswa IAIN yang sedang asyik 
bercumbu rayu di kampus        digelandang Satpam (Serambi, 04/07/2007). 
Maksiat tak mengenal        agama dan etnis, 10 Juli pada malam
 yang gelap seorang dara Aceh        “berkaraoke” dengan remaja Tionghoa 
disebuah gudang tua di Bireun (Serambi,        12/07/2007).
       
       Fenomena yang lebih mengiris        hati, dalam berzina juga bisa 
berjama’ah. Disebuah pantai yang indah,        serombongan laki-laki melakukan 
pengambilan gambar pornoaksi dengan dua HP        berkamera terhadap sepasang 
remaja yang berpacaran (Serambi, 26/05/2007).        Bulan Juli banjir maksiat, 
seorang gadis 16 tahun diperkosa secara        bergilir di Langsa oleh tiga 
laki-laki saat pulang malam bersama teman        prianya (Serambi, 10/07/2007). 
Rika (14) –bukan nama sebenarnya-        hilang keperawanannya oleh empat orang 
pemuda di Aceh Utara (Serambi,        12/07/2007). Berita terbaru (Serambi, 
23/07/2007) sembilan        pasangan muda-mudi kedapatan sedang memadu kasih di 
sebuah rumah kos di        kota tsunami (Meulaboh). Lalu baru saja kejadian 
seorang penarik becak        memperkosa anak ingusan tujuh tahun di Langsa Aceh 
Timur (Serambi Jumat        27/07/07).
       
       Dari fakta di atas, pelaku        maksiat tak pandang bulu dan terjadi 
hampir diseluruh wilayah Aceh.        Serangkaian peristiwa ironis ini belum 
akan berakhir, maksiat di negeri        syari’at membuat kita menangis pilu 
kecuali yang berhati batu. Adakah        hukuman Allah tanggal 26 Desember 2006 
lalu belum cukup untuk menyadarkan?.        Inikah tanda akhir zaman dimana 
zina sudah merajalela dan menjadi        kebiasaan dimana-mana?.
       
       Kekhawatiran kita semakin        bertambah, jumlah penderita AIDS di 
Aceh semakin meningkat. Tak lama lagi        diperkirakan akan menyamai kondisi 
di Papua sebagai daerah penderita AIDS        terbesar di Indonesia dan salah 
satu daerahnya (Manokwari) yang telah        mengeluarkan peraturan daerah 
tentang hukum Kristen. Ada yang lebih        membuat kita bersedih lagi, para 
pemangku kekuasaaan di Aceh saat ini tak        berdaya dan terkesan acuh tak 
acuh. Bisa kita lihat dari visi dan misi        gubernur terpilih yang sama 
sekali tidak mencantumkan kata “Syari’at        Islam”, sangat kontras dengan 
kata-kata “politik, hukum, dan ekonomi” yang        sering diulang-ulang. Dinas 
Syari’at Islam lumpuh, kepolisian tak berdaya,        kejaksaan lemah, dan 
pengadilan buta. Semua mengeluhkan karena peraturan        dan hukum formal 
yang tidak lengkap. Selama masih bisa dibeli, hukum        menjadi alat bagi 
siapapun untuk mencapai tujuannya.
        
              Solusi
       Adakah jalan keluar        dari setiap kemaksiatan di Aceh ini?. Pintu 
rahmat selalu terbuka, asalkan        manusia mau membukanya. Pengamat Syari’at 
Islam tentu memiliki ide yang        cerdas dalam penanggulangan bencana 
maksiat ini. Dari sisi Pemerintah Aceh        ada beberapa langkah yang bisa 
ditempuh adalah: Pertama adalah niat        dan kemauan yang kuat dari Kepala 
Pemerintah Aceh yang pada akhirnya        diikuti oleh masyarakat. Kedua, 
Penguatan kelembagaan dan aparatur        penegak syari’at harus diutamakan. 
Ketiga, Penguatan Qanun tentang        Syari’at harus menjadi prioritas. 
Keempat, Pemerintah harus        memikirkan akar masalah pelanggaran syari’at, 
dari banyak kasus khalwat        yang terjadi pada remaja dan pasangan yang 
belum menikah (pemerintah Aceh        harus menjadi penggerak dalam program 
pembiayaan pernikahan dini), kasus        perjudian dan minuman keras 
(pemerintah dan aparat menjalin komunikasi        aktif dengan masyarakat dan
 memutus rantai judi dan miras di Aceh) dan        kelima, Pemerintah Aceh juga 
harus mengangkat peran keluarga sebagai        benteng utama dalam pembinaan 
generasi.
       
       Mengapa harus pemerintah?        karena pemerintah adalah penyelenggara 
daerah dan bertanggungjawab        terhadap rakyat atas amanat yang 
dipercayakan rakyatnya. Bukankah nanti        kelak di akhirat, pemimpin akan 
diminta pertanggungjawaban atas        kepemimpinannya?. Kekuasaan tidak enak 
bukan?.
              
       Saat ini pemerintah Aceh tak memiliki alasan karena anggaran terbatas.   
     Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh telah membuat iri      
  daerah lain. Disamping dana rehabilitasi dan rekonstruksi, Aceh masih        
kebagian Tambahan Dana Bagi Hasil Migas sebesar 55% dan 45% yang untuk        
tahun 2007 saja lebih dari Rp. 1,2 triliun serta 2% dari Dana Alokasi Umum      
  Nasional (dari DAU 2007 Aceh mendapat lebih Rp. 3,2 triliun).
       
       Dari sekitar Rp. 4,4 triliun dana tersebut, Rp. 10 miliar saja dana itu  
      dialokasikan untuk penegakan Syari’at Islam dan pemberantasan maksiat     
   bukan tidak mungkin tahun-tahun berikutnya Aceh benar-benar menjadi        
Serambi Mekkah. Dari semua sisi kita lihat (undang-undang, penganggaran,        
budaya, agama, dan lain-lain) tak ada alasan Syari’at Islam tak bisa        
berjaya di Serambi Mekkah. Sudah saatnya kita memperhatikan penegakan        
Syari’at Islam di Aceh lebih serius dan berkomitmen penuh seperti masa        
Sultan Iskandar Muda dulu. Aceh dikenal sebagai lima kerajaan Islam        
terbesar di dunia. Masih adakah kebanggaan itu di hati kita semua ?.

dikutip dari acehinstitute.org

       
---------------------------------
Pinpoint customers who are looking for what you sell. 

Kirim email ke