sungguh sangat mengiris hati apa yang terjadi di Aceh saat
ini...sebuah gambaran kehidupan jauh dari kesyukuran terhadap karunia
yang telah Allah SWT berikan  kepada kita masyarakat aceh khususnya
dan dunia islam umunya.

bagi siapa saja muslimin dan muslimat, mari kita ambil pelajaran dan
terus berbenah diri, keluarga, dan lingkungan sekitar kita menuju
kearah yang lebih baik. sungguh Allah SWT telah berikan kepada kita
alat untuk membaca semua ayat-ayat nya itu

"Dan Dialah yang telah menciptakan bagi kamu sekalian, pendengaran,
penglihatan dan hati. Amat sedikitlah kamu bersyukur" QS Al Mu'minuun :78

urgen untuk dipahami menurut saya

saat ini ada kepentingan besar untuk membuat pencitraan yang buruk
terhadap kondisi Aceh saat ini. berbagai macam cara dan wadah yang
telah dan terus dilancarkan untuk satu kata "No Syariat Islam".
Diantaranya Kapitalis,femiminis dan semua yang punya visi yang sama
brikut dengan isu-isu yang mereka lancarkan.

Satu hal menurut analisa saya.

walau bagaimanapun jeleknya pelaksanaan  syariat islam saat ini itu
lebih baik dibandingkan dengan daerah lain yang belum menerapkan
syariat islam. hanya saja tidak diekspos ke publik sedemikian rupa. 

perjinaan, perjudian, kemaksiatan laen dibandingkan dengan daerah lain
 saya rasa jauh lebih parah dan lebih mengerikan dibandingkan dengan
yang kita lihat dan rasakan hari ini di Aceh

kesimpulan saya

1. Jangan sampai kita ikut membuat opini dan isu bahwa syariat islam
tidak berpengaruh di Aceh.

2. Membuat opini tanpa solusi dan isu negatif terhadap syariat akan
membuat kapitalis, sekularis, dan kroninya tersenyum kepada kita.

3. Aceh adalah pilot project pelaksanaan syariat islam dunia, karena
itu berikan kontribusi kita seberapa kita mampu. berdoalah setiap saat
,disaat qiyamullail kita, moga aceh lebih baik 


jazakumullah khairan katsira



syariat islam di Aceh tetap lebih baik dibandingkan tidak bersyariat

--- In [email protected], rahmat sidik <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>                                Aceh dianggap daerah yang gagal     
                          menjadi proyek percontohan penerapan
Syari'at                                Islam dinegeri jumlah penduduk
Islam terbesar di                                dunia               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                              
>                    AKTIVITAS maksiat di Aceh        saat ini sangat
tinggi dan memprihatinkan. Pelanggaran Syari'at Islam        mewabah
dimana-mana. Sejak ditetapkan secara formal melalui Undang-undang    
   Nomor 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah
       Istimewa Aceh, diperkuat dengan Undang-undang Nomor 18/2001
tentang        Otonomi Khusus bagi Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan        terakhir disempurnakan dengan UU No.11/2006
tentang Pemerintahan Aceh,        Syari'at Islam hanya menjadi lambang
dan aturan-aturan tertulis tanpa        makna. Ulama dan tokoh
masyarakat hanya menghasilkan deklarasi dan        pesan-pesan moral
dalam forum-forum silaturrahmi. Aceh menjadi cibiran        dari
daerah-daerah lain karena dianggap daerah yang gagal menjadi proyek  
     percontohan penerapan Syari'at Islam dinegeri jumlah penduduk
Islam        terbesar di dunia. Apalagi bila dikaji, sebenarnya Islam
tersebar di        nusantara
>  justru bermula dari Aceh.
>        
>        Secara statistik Dinas        Syari'at Islam Provinsi Aceh
mencatat dari Januari-Desember 2005 ada 107        perkara jinayat.
Diantaranya khamar 20 kasus (41 terdakwa),        maisir 79 kasus (151
terdakwa), dan khalwat 8 kasus (16        terdakwa). Untuk
Januari-Desember 2006 tercatat 85 kasus, antara lain 20        kasus
khamar (33 terdakwa), 44 kasus maisir (59 terdakwa),        dan
khalwat 21 kasus (36 terdakwa). Dari keseluruhan jumlah kasus       
yang ditangani terdapat 6 kasus yang terdakwanya tidak dihukum cambuk,
5        kasus dihukum kurungan, dan 1 kasus dihukum denda.
>        
>        Setelah enam tahun,        pemformalan hukum Islam tersebut
hanya menjadi macan kertas, aturan kuat        dalam bahasa tapi lemah
dalam penegakan. Fakta menunjukkan justru        aparat penegak hukum
menjadi pionir dalam pelanggaran syari'at. Dalam        rentang tahun
2007 saja berita tentang zina, judi, khamar (minuman        keras),
khalwat dan pelanggaran aqidah dan syari'at lainnya        telah
merajalela dan hampir menjadi sebuah budaya di Aceh. Berita       
pelanggaran syari'at yang dulunya menjadi tabu bagi masyarakat,
sekarang        justru menjadi hal yang biasa dan menjadi konsumsi
publik tanpa batas dan        pengawasan.
>        
>        Beberapa kemaksiatan yang        sempat tercatat, diawali
November 2006 seorang oknum PNS berpangkat Kasie        berzina dengan
stafnya dan merekam adegan tersebut melalui handphone        (HP) di
Blangpidie, namun baru ketahuan awal 2007 (Serambi, 16/05/2007).     
  Akhir Februari sejumlah warga Kota Langsa menangkap basah sepasang
remaja        yang sedang berzina disebuah kantor instansi pemerintah
(Serambi,        01/03/2007). Tanggal 14 April seorang Hakim dan Ketua
Pengadilan        Negeri ketahuan berduaan saat tengah malam dengan
wanita bukan istrinya di        sebuah mess di Kota Sabang (Serambi,
11/05/2007). Tanggal yang sama        di dekat bandara di Blangpidie
seorang oknum polisi kepergok pencari kayu        saat sedang
membersihkan ceceran darah perawan dengan pasangannya setelah       
bercinta dalam mobil (Serambi, 16/04/2007). Berselang lima hari      
 berikutnya, seorang anggota Wilayatul Hisbah (WH) tertangkap basah di
MCK        Desa Ie Masen
>  pukul 01.30 pagi bersama pasangan mesumnya (Serambi,       
09/05/2007). 13 Mei di Bireun, pasangan remaja kembali ditemukan     
  berkhalwat disebuah WC Meunasah (Serambi, 15/05/2007). Peristiwa   
    tak masuk akal terjadi di Aceh Besar, pasangan bintang video panas
       dinikahkan di Mapolsek dan Camat turut serta menghadiri karena
salah satu        "aktornya" adalah oknum aparat (Serambi,
14/05/2007). Anggota DPRD        tak mau ketinggalan, oknum DPRD Aceh
Tamiang yang ketahuan berkhalwat        namun karena power yang
dimilikinya, vonis 9 kali Mahkamah        Syar'iyah tak bisa dilakukan
eksekusi (Serambi, 17/03/2007). Di        Takengon, staf BRR digerebek
oleh aparat di rumah penginapan BRR dengan        sangkaan khalwat dan
pemakaian shabu-shabu (Serambi, 11/06/2007).        Tanggal 1 Juli
mahasiswa IAIN yang sedang asyik bercumbu rayu di kampus       
digelandang Satpam (Serambi, 04/07/2007). Maksiat tak mengenal       
agama dan etnis, 10 Juli pada malam
>  yang gelap seorang dara Aceh        "berkaraoke" dengan remaja
Tionghoa disebuah gudang tua di Bireun (Serambi,        12/07/2007).
>        
>        Fenomena yang lebih mengiris        hati, dalam berzina juga
bisa berjama'ah. Disebuah pantai yang indah,        serombongan
laki-laki melakukan pengambilan gambar pornoaksi dengan dua HP       
berkamera terhadap sepasang remaja yang berpacaran (Serambi,
26/05/2007).        Bulan Juli banjir maksiat, seorang gadis 16 tahun
diperkosa secara        bergilir di Langsa oleh tiga laki-laki saat
pulang malam bersama teman        prianya (Serambi, 10/07/2007). Rika
(14) –bukan nama sebenarnya-        hilang keperawanannya oleh empat
orang pemuda di Aceh Utara (Serambi,        12/07/2007). Berita
terbaru (Serambi, 23/07/2007) sembilan        pasangan muda-mudi
kedapatan sedang memadu kasih di sebuah rumah kos di        kota
tsunami (Meulaboh). Lalu baru saja kejadian seorang penarik becak    
   memperkosa anak ingusan tujuh tahun di Langsa Aceh Timur (Serambi
Jumat        27/07/07).
>        
>        Dari fakta di atas, pelaku        maksiat tak pandang bulu
dan terjadi hampir diseluruh wilayah Aceh.        Serangkaian
peristiwa ironis ini belum akan berakhir, maksiat di negeri       
syari'at membuat kita menangis pilu kecuali yang berhati batu. Adakah
       hukuman Allah tanggal 26 Desember 2006 lalu belum cukup untuk
menyadarkan?.        Inikah tanda akhir zaman dimana zina sudah
merajalela dan menjadi        kebiasaan dimana-mana?.
>        
>        Kekhawatiran kita semakin        bertambah, jumlah penderita
AIDS di Aceh semakin meningkat. Tak lama lagi        diperkirakan akan
menyamai kondisi di Papua sebagai daerah penderita AIDS       
terbesar di Indonesia dan salah satu daerahnya (Manokwari) yang telah
       mengeluarkan peraturan daerah tentang hukum Kristen. Ada yang
lebih        membuat kita bersedih lagi, para pemangku kekuasaaan di
Aceh saat ini tak        berdaya dan terkesan acuh tak acuh. Bisa kita
lihat dari visi dan misi        gubernur terpilih yang sama sekali
tidak mencantumkan kata "Syari'at        Islam", sangat kontras dengan
kata-kata "politik, hukum, dan ekonomi" yang        sering
diulang-ulang. Dinas Syari'at Islam lumpuh, kepolisian tak berdaya,  
     kejaksaan lemah, dan pengadilan buta. Semua mengeluhkan karena
peraturan        dan hukum formal yang tidak lengkap. Selama masih
bisa dibeli, hukum        menjadi alat bagi siapapun untuk mencapai
tujuannya.
>         
>               Solusi
>        Adakah jalan keluar        dari setiap kemaksiatan di Aceh
ini?. Pintu rahmat selalu terbuka, asalkan        manusia mau
membukanya. Pengamat Syari'at Islam tentu memiliki ide yang       
cerdas dalam penanggulangan bencana maksiat ini. Dari sisi Pemerintah
Aceh        ada beberapa langkah yang bisa ditempuh adalah: Pertama
adalah niat        dan kemauan yang kuat dari Kepala Pemerintah Aceh
yang pada akhirnya        diikuti oleh masyarakat. Kedua, Penguatan
kelembagaan dan aparatur        penegak syari'at harus diutamakan.
Ketiga, Penguatan Qanun tentang        Syari'at harus menjadi
prioritas. Keempat, Pemerintah harus        memikirkan akar masalah
pelanggaran syari'at, dari banyak kasus khalwat        yang terjadi
pada remaja dan pasangan yang belum menikah (pemerintah Aceh       
harus menjadi penggerak dalam program pembiayaan pernikahan dini),
kasus        perjudian dan minuman keras (pemerintah dan aparat
menjalin komunikasi        aktif dengan masyarakat dan
>  memutus rantai judi dan miras di Aceh) dan        kelima,
Pemerintah Aceh juga harus mengangkat peran keluarga sebagai       
benteng utama dalam pembinaan generasi.
>        
>        Mengapa harus pemerintah?        karena pemerintah adalah
penyelenggara daerah dan bertanggungjawab        terhadap rakyat atas
amanat yang dipercayakan rakyatnya. Bukankah nanti        kelak di
akhirat, pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas       
kepemimpinannya?. Kekuasaan tidak enak bukan?.
>               
>        Saat ini pemerintah Aceh tak memiliki alasan karena anggaran
terbatas.        Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh
telah membuat iri        daerah lain. Disamping dana rehabilitasi dan
rekonstruksi, Aceh masih        kebagian Tambahan Dana Bagi Hasil
Migas sebesar 55% dan 45% yang untuk        tahun 2007 saja lebih dari
Rp. 1,2 triliun serta 2% dari Dana Alokasi Umum        Nasional (dari
DAU 2007 Aceh mendapat lebih Rp. 3,2 triliun).
>        
>        Dari sekitar Rp. 4,4 triliun dana tersebut, Rp. 10 miliar
saja dana itu        dialokasikan untuk penegakan Syari'at Islam dan
pemberantasan maksiat        bukan tidak mungkin tahun-tahun
berikutnya Aceh benar-benar menjadi        Serambi Mekkah. Dari semua
sisi kita lihat (undang-undang, penganggaran,        budaya, agama,
dan lain-lain) tak ada alasan Syari'at Islam tak bisa        berjaya
di Serambi Mekkah. Sudah saatnya kita memperhatikan penegakan       
Syari'at Islam di Aceh lebih serius dan berkomitmen penuh seperti masa
       Sultan Iskandar Muda dulu. Aceh dikenal sebagai lima kerajaan
Islam        terbesar di dunia. Masih adakah kebanggaan itu di hati
kita semua ?.
> 
> dikutip dari acehinstitute.org
> 
>        
> ---------------------------------
> Pinpoint customers who are looking for what you sell.
>


Kirim email ke