apa yang bisa kita perbuat nih??
   
  Bgmn?
  Kiban?
  How?
   
   
  salam,
   
   
  ~LgGaPunyaIde,
  

rahmat sidik <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
                                  Aceh dianggap daerah yang gagal menjadi 
proyek percontohan penerapan Syari’at Islam dinegeri jumlah penduduk Islam 
terbesar di dunia         
  AKTIVITAS maksiat di Aceh saat ini sangat tinggi dan memprihatinkan. 
Pelanggaran Syari’at Islam mewabah dimana-mana. Sejak ditetapkan secara formal 
melalui Undang-undang Nomor 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan 
Provinsi Daerah Istimewa Aceh, diperkuat dengan Undang-undang Nomor 18/2001 
tentang Otonomi Khusus bagi Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan 
terakhir disempurnakan dengan UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Syari’at 
Islam hanya menjadi lambang dan aturan-aturan tertulis tanpa makna. Ulama dan 
tokoh masyarakat hanya menghasilkan deklarasi dan pesan-pesan moral dalam 
forum-forum silaturrahmi. Aceh menjadi cibiran dari daerah-daerah lain karena 
dianggap daerah yang gagal menjadi proyek percontohan penerapan Syari’at Islam 
dinegeri jumlah penduduk Islam terbesar di dunia. Apalagi bila dikaji, 
sebenarnya Islam tersebar di nusantara justru bermula dari Aceh.

Secara statistik Dinas Syari’at Islam Provinsi Aceh mencatat dari 
Januari-Desember 2005 ada 107 perkara jinayat. Diantaranya khamar 20 kasus (41 
terdakwa), maisir 79 kasus (151 terdakwa), dan khalwat 8 kasus (16 terdakwa). 
Untuk Januari-Desember 2006 tercatat 85 kasus, antara lain 20 kasus khamar (33 
terdakwa), 44 kasus maisir (59 terdakwa), dan khalwat 21 kasus (36 terdakwa). 
Dari keseluruhan jumlah kasus yang ditangani terdapat 6 kasus yang terdakwanya 
tidak dihukum cambuk, 5 kasus dihukum kurungan, dan 1 kasus dihukum denda.

Setelah enam tahun, pemformalan hukum Islam tersebut hanya menjadi macan 
kertas, aturan kuat dalam bahasa tapi lemah dalam penegakan. Fakta menunjukkan 
justru aparat penegak hukum menjadi pionir dalam pelanggaran syari’at. Dalam 
rentang tahun 2007 saja berita tentang zina, judi, khamar (minuman keras), 
khalwat dan pelanggaran aqidah dan syari’at lainnya telah merajalela dan hampir 
menjadi sebuah budaya di Aceh. Berita pelanggaran syari’at yang dulunya menjadi 
tabu bagi masyarakat, sekarang justru menjadi hal yang biasa dan menjadi 
konsumsi publik tanpa batas dan pengawasan.

Beberapa kemaksiatan yang sempat tercatat, diawali November 2006 seorang oknum 
PNS berpangkat Kasie berzina dengan stafnya dan merekam adegan tersebut melalui 
handphone (HP) di Blangpidie, namun baru ketahuan awal 2007 (Serambi, 
16/05/2007). Akhir Februari sejumlah warga Kota Langsa menangkap basah sepasang 
remaja yang sedang berzina disebuah kantor instansi pemerintah (Serambi, 
01/03/2007). Tanggal 14 April seorang Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri 
ketahuan berduaan saat tengah malam dengan wanita bukan istrinya di sebuah mess 
di Kota Sabang (Serambi, 11/05/2007). Tanggal yang sama di dekat bandara di 
Blangpidie seorang oknum polisi kepergok pencari kayu saat sedang membersihkan 
ceceran darah perawan dengan pasangannya setelah bercinta dalam mobil (Serambi, 
16/04/2007). Berselang lima hari berikutnya, seorang anggota Wilayatul Hisbah 
(WH) tertangkap basah di MCK Desa Ie Masen pukul 01.30 pagi bersama pasangan 
mesumnya (Serambi, 09/05/2007). 13 Mei di Bireun, pasangan
 remaja kembali ditemukan berkhalwat disebuah WC Meunasah (Serambi, 
15/05/2007). Peristiwa tak masuk akal terjadi di Aceh Besar, pasangan bintang 
video panas dinikahkan di Mapolsek dan Camat turut serta menghadiri karena 
salah satu “aktornya” adalah oknum aparat (Serambi, 14/05/2007). Anggota DPRD 
tak mau ketinggalan, oknum DPRD Aceh Tamiang yang ketahuan berkhalwat namun 
karena power yang dimilikinya, vonis 9 kali Mahkamah Syar’iyah tak bisa 
dilakukan eksekusi (Serambi, 17/03/2007). Di Takengon, staf BRR digerebek oleh 
aparat di rumah penginapan BRR dengan sangkaan khalwat dan pemakaian 
shabu-shabu (Serambi, 11/06/2007). Tanggal 1 Juli mahasiswa IAIN yang sedang 
asyik bercumbu rayu di kampus digelandang Satpam (Serambi, 04/07/2007). Maksiat 
tak mengenal agama dan etnis, 10 Juli pada malam yang gelap seorang dara Aceh 
“berkaraoke” dengan remaja Tionghoa disebuah gudang tua di Bireun (Serambi, 
12/07/2007).

Fenomena yang lebih mengiris hati, dalam berzina juga bisa berjama’ah. Disebuah 
pantai yang indah, serombongan laki-laki melakukan pengambilan gambar pornoaksi 
dengan dua HP berkamera terhadap sepasang remaja yang berpacaran (Serambi, 
26/05/2007). Bulan Juli banjir maksiat, seorang gadis 16 tahun diperkosa secara 
bergilir di Langsa oleh tiga laki-laki saat pulang malam bersama teman prianya 
(Serambi, 10/07/2007). Rika (14) –bukan nama sebenarnya- hilang keperawanannya 
oleh empat orang pemuda di Aceh Utara (Serambi, 12/07/2007). Berita terbaru 
(Serambi, 23/07/2007) sembilan pasangan muda-mudi kedapatan sedang memadu kasih 
di sebuah rumah kos di kota tsunami (Meulaboh). Lalu baru saja kejadian seorang 
penarik becak memperkosa anak ingusan tujuh tahun di Langsa Aceh Timur (Serambi 
Jumat 27/07/07).

Dari fakta di atas, pelaku maksiat tak pandang bulu dan terjadi hampir 
diseluruh wilayah Aceh. Serangkaian peristiwa ironis ini belum akan berakhir, 
maksiat di negeri syari’at membuat kita menangis pilu kecuali yang berhati 
batu. Adakah hukuman Allah tanggal 26 Desember 2006 lalu belum cukup untuk 
menyadarkan?. Inikah tanda akhir zaman dimana zina sudah merajalela dan menjadi 
kebiasaan dimana-mana?.

Kekhawatiran kita semakin bertambah, jumlah penderita AIDS di Aceh semakin 
meningkat. Tak lama lagi diperkirakan akan menyamai kondisi di Papua sebagai 
daerah penderita AIDS terbesar di Indonesia dan salah satu daerahnya 
(Manokwari) yang telah mengeluarkan peraturan daerah tentang hukum Kristen. Ada 
yang lebih membuat kita bersedih lagi, para pemangku kekuasaaan di Aceh saat 
ini tak berdaya dan terkesan acuh tak acuh. Bisa kita lihat dari visi dan misi 
gubernur terpilih yang sama sekali tidak mencantumkan kata “Syari’at Islam”, 
sangat kontras dengan kata-kata “politik, hukum, dan ekonomi” yang sering 
diulang-ulang. Dinas Syari’at Islam lumpuh, kepolisian tak berdaya, kejaksaan 
lemah, dan pengadilan buta. Semua mengeluhkan karena peraturan dan hukum formal 
yang tidak lengkap. Selama masih bisa dibeli, hukum menjadi alat bagi siapapun 
untuk mencapai tujuannya.
   
  Solusi
Adakah jalan keluar dari setiap kemaksiatan di Aceh ini?. Pintu rahmat selalu 
terbuka, asalkan manusia mau membukanya. Pengamat Syari’at Islam tentu memiliki 
ide yang cerdas dalam penanggulangan bencana maksiat ini. Dari sisi Pemerintah 
Aceh ada beberapa langkah yang bisa ditempuh adalah: Pertama adalah niat dan 
kemauan yang kuat dari Kepala Pemerintah Aceh yang pada akhirnya diikuti oleh 
masyarakat. Kedua, Penguatan kelembagaan dan aparatur penegak syari’at harus 
diutamakan. Ketiga, Penguatan Qanun tentang Syari’at harus menjadi prioritas. 
Keempat, Pemerintah harus memikirkan akar masalah pelanggaran syari’at, dari 
banyak kasus khalwat yang terjadi pada remaja dan pasangan yang belum menikah 
(pemerintah Aceh harus menjadi penggerak dalam program pembiayaan pernikahan 
dini), kasus perjudian dan minuman keras (pemerintah dan aparat menjalin 
komunikasi aktif dengan masyarakat dan memutus rantai judi dan miras di Aceh) 
dan kelima, Pemerintah Aceh juga harus mengangkat peran
 keluarga sebagai benteng utama dalam pembinaan generasi.

Mengapa harus pemerintah? karena pemerintah adalah penyelenggara daerah dan 
bertanggungjawab terhadap rakyat atas amanat yang dipercayakan rakyatnya. 
Bukankah nanti kelak di akhirat, pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas 
kepemimpinannya?. Kekuasaan tidak enak bukan?.

Saat ini pemerintah Aceh tak memiliki alasan karena anggaran terbatas. 
Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh telah membuat iri daerah 
lain. Disamping dana rehabilitasi dan rekonstruksi, Aceh masih kebagian 
Tambahan Dana Bagi Hasil Migas sebesar 55% dan 45% yang untuk tahun 2007 saja 
lebih dari Rp. 1,2 triliun serta 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional (dari DAU 
2007 Aceh mendapat lebih Rp. 3,2 triliun).

Dari sekitar Rp. 4,4 triliun dana tersebut, Rp. 10 miliar saja dana itu 
dialokasikan untuk penegakan Syari’at Islam dan pemberantasan maksiat bukan 
tidak mungkin tahun-tahun berikutnya Aceh benar-benar menjadi Serambi Mekkah. 
Dari semua sisi kita lihat (undang-undang, penganggaran, budaya, agama, dan 
lain-lain) tak ada alasan Syari’at Islam tak bisa berjaya di Serambi Mekkah. 
Sudah saatnya kita memperhatikan penegakan Syari’at Islam di Aceh lebih serius 
dan berkomitmen penuh seperti masa Sultan Iskandar Muda dulu. Aceh dikenal 
sebagai lima kerajaan Islam terbesar di dunia. Masih adakah kebanggaan itu di 
hati kita semua ?.

dikutip dari acehinstitute.org
    
---------------------------------
  Pinpoint customers who are looking for what you sell.   

                         


 
   
   
   
   
  Azman Muammar, ST
   
  International-MBA Program 
  Institute Of International Management
  National Cheng Kung University (NCKU)
  Taiwan, ROC 


       
---------------------------------
Boardwalk for $500? In 2007? Ha! 
Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games.

Kirim email ke