http://www.sinarharapan.co.id/berita/0605/31/nas05.html
Hukum Nasional Bernuansa Agama Bisa Dibatalkan
Jakarta Pemerintah bisa membatalkan berbagai peraturan yang
bertentangan dengan konstitusi dan perundangan lainnya. Pembuatan
kebijakan hukum yang bernuansa ekslusivitas agama tertentu tidak
boleh dilakukan di Indonesia. Pasalnya, Indonesia bukan merupakan
negara yang berdasarkan agama.
UUD 1945 juga menjamin pluralisme agama maupun adat. Pakar hukum
tata negara A. Irman Putra Sidin mengemukakannya kepada SH, Selasa
(30/5).
"Indonesia bukan negara agama, tetapi sekuler. Kalau nilai-nilai
suatu agama dimasukan dalam hukum sah-sah saja sepanjang sifatnya
universal. Misalnya, mencuri atau membunuh itu tidak boleh," katanya.
Dia mengatakan munculnya sejumlah peraturan daerah (perda)bernuansa
agama atau tidakyang bertentangan dengan hukum di atasnya,
menunjukkan kegagalan politik pemerintah pusat menerapkan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ada pada UUD 1945.
Konstitusi menjamin tegas kepastian hukum.
Pluralisme hukum
Sementara itu, mantan Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof Dr
Sunaryati Hartono menyatakan reformasi me-lahirkan pluralisme asas
hukum. Setelah reformasi, yang mencuat justru pluralisme. Misalnya,
masyarakat agama ingin agar hukum agamanya dipakai, sementara
masyarakat adat ingin hukum adat diterapkan. Asas hukum yang
menyatukan semua perbedaan, sesuai moto Bhinneka Tunggal Ika, saat
ini sangat diperlukan
"Pluralisme di era reformasi bahkan melebihi zaman kolonial. Semua
ingin pahamnya diterapkan. Menurut saya, asas hukum harus
dikembalikan ke UUD 1945 dan Pancasila. Perbedaan harus berlandaskan
kesatuan asas hukum," ujarnya lusa lalu.
Amkin Suma dari UIN Syarif Hidayatullah mengatakan sistem hukum
nasional Indonesia ke depan akan cenderung ke sistem hukum Islam
dibandingkan hukum adat atau sistem hukum konvensional dari Barat.
Komposisi penduduk yang mayoritas Islam adalah faktor yang
mempengaruhinya. (tutut herlina)
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "Soe_Hok_Gie" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
