Ini mungkin ada solusi atau gambaran ttg "Prosedur Sweeping Windows Bajakan"
Dear rekan-rekan semua, mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi mungkin ada juga yang belum mengetahui tentang prosedur sweeping software yang benar. Bagi teman-teman yang punya usaha percetakan, studio foto,ataupun usaha lain yang berhubungan dengan komputer, apabila ada isu sweeping dan ada oknum yang mengatasnamakan aparat lalu melakukan penyitaan secara langsung, itu perlu dipertanyakan. Semua ada proses/prosedurnya Mengenai pemakaian windows original, pernyataan dibawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA. Pertama Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut. Kedua Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user. Ketiga Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan. Keempat Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan. Kelima Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha. Catatan Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui webside Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan. sumber http://www.son.web.id/2007/09/01/prosedur-sweeping-windows-bajakan/ Selain info diatas BSA hanya bisa melakukan Sweeping terhadap software produksi Aggota BSA yaitu, di bawah terlampir daftar member BSA, di ambil dari situs resmi BSA "http://w3.bsa.org/indonesia/about/BSA-members.cfm" Jadi Swweping software tidak bisa di lakukan terhadap software2 freeware seperti Winamp, Firefox serta software non member BSA. Namun untuk keamanan sebaiknya kita menghindari mengistall Software2 yg tidak banyak berguna bagi pekerjaan kita. Sekian infonya semoga berguna. BSA Members Regards, Agus Darmawan Flx: 021 700 69 443 GSM: 0815 922 7205 ----- Original Message ---- From: Iwan Tarigan <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, June 5, 2008 11:12:02 AM Subject: [STIE YKPN Mailing List] Hati Hati Sekedar sharing informasi, BENER GA YAAA ? Tapi, berhati-hatilah.... Dear teman2, ini dapet informasi dari teman, mudah2 an berguna. --------------------- Dear all, Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer. Kepada mereka yang komputernya terinstallasi software-software tidak berlisensi, dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000,- per komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus di polres yang telah ditentukan. Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara, cafe-cafe dan tempat umum lainnya. Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis) dan pak Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan perjalanan melalui bandara Soekarno Hatta . Kepada rekan-rekan yang menggunakan komputer notebook, harap berhati-hati dalam menggunakan komputernya di tempat umum dan segera melegalisir software-software yang digunakan atau menghapus software yang tidak legal. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
