Bpk/ibu dosen dan temen2 mohon bantuannya. Saya mau tanya tentang
pajak dibayar dimuka. Bagaimana perlakuan atas pajak dibayar dimuka
pada laporan akhir tahun. Apakah akun ini harus dinolkan, atau tetap
ditampilkan di neraca sampai dilakukan setoran atas pajak badan
(pph29).
Terima kasih sebelumnya.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---