kalo saya tetap ditampilkan di neraca sampai dilakukan setoran atas pajak badan (pph29) dan pph 21
On 7/15/08, M. Lutfi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bpk/ibu dosen dan temen2 mohon bantuannya. Saya mau tanya tentang > pajak dibayar dimuka. Bagaimana perlakuan atas pajak dibayar dimuka > pada laporan akhir tahun. Apakah akun ini harus dinolkan, atau tetap > ditampilkan di neraca sampai dilakukan setoran atas pajak badan > (pph29). > Terima kasih sebelumnya. > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
