kalo saya tetap ditampilkan di neraca sampai dilakukan setoran atas pajak badan
(pph29) dan pph 21

On 7/15/08, M. Lutfi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bpk/ibu dosen dan temen2 mohon bantuannya. Saya mau tanya tentang
> pajak dibayar dimuka. Bagaimana perlakuan atas pajak dibayar dimuka
> pada laporan akhir tahun. Apakah akun ini harus dinolkan, atau tetap
> ditampilkan di neraca sampai dilakukan setoran atas pajak badan
> (pph29).
> Terima kasih sebelumnya.
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu 
Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups.
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke