Yth. Mas Lutfi, Pada dasarnya pajak dibayar dimuka merupakan pembayaran pajak yang dilakukan melalui pemotongan dan/atau pemungutan oleh pihak lain serta pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang PPh Badan(SPT Tahunan PPh Badan). Pembayaran pajak dimuka diakui sebagai aset bagi Wajib Pajak.
Karena diakui sebagai aset Wajib Pajak, saya sependapat dengan pendapat Bpk./mas Wurianto tetap ditampilkan di neraca. Demikian. Salam, Sujadi ________________________________________ Dari: [email protected] [EMAIL PROTECTED] Atas Nama Wurianto [EMAIL PROTECTED] Terkirim: 15 Juli 2008 14:35 Ke: [email protected] Subjek: [STIE YKPN Mailing List] Re: Pajak Dibayar Dimuka kalo saya tetap ditampilkan di neraca sampai dilakukan setoran atas pajak badan (pph29) dan pph 21 On 7/15/08, M. Lutfi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bpk/ibu dosen dan temen2 mohon bantuannya. Saya mau tanya tentang > pajak dibayar dimuka. Bagaimana perlakuan atas pajak dibayar dimuka > pada laporan akhir tahun. Apakah akun ini harus dinolkan, atau tetap > ditampilkan di neraca sampai dilakukan setoran atas pajak badan > (pph29). > Terima kasih sebelumnya. > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/stieykpn?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
