Dear all,
Mohon koreksinya. Kalau membaca paparan Pak Bambang, mungkin nantinya
setiap Divisi Regional berdiri sendiri sebagai Service Provider
telekomunikasi di daerah masing-masing dan tidak ada keterkaitan dengan
Divisi Regional lain. ini sesuai dengan UU Telekomunikasi yang akan segera
diratifikasi yang membagi Pengelola Jasa Telekomunikasi ke 3 kelompok bisnis
yaitu: Service Provider, Network Provider dan Private Network.
Masing-masing Divisi Regional yang berupa perusahaan JVC (tidak menutup
kemungkinan Divre II dan Divre V meskipun kepemilikan sahamnya 100% TELKOM)
akan menjadi Service Provider Telekomunikasi di daerah masing-masing,
bersaing dengan service provider lokal seperti Ratelindo, BBT dan Provider
Seluler. Kemungkinan Service Provider berhak menyelenggarakan network lokal
(bukan long distance)...sepertinya kondisi ini yang menyebabkan Indosat dan
Excelkomindo bersemangat membangun Jaringan Back Bone......nantinya
Pelanggan (End User) yang notabene pelanggan Service Provider dapat memilih
network mana yang akan digunakan untuk long distance (Indosat, Excelkomindo
atau Divisi Network TELKOM).........Pelanggan dalam Tel.2.A / Permohonan
PSB, di Service Point akan mengisi juga Network mana yang akan dipilih untuk
melakukan panggilan Long distance (SLJJ / SLI)....kemungkinan kedua
masing-masing network provider mempunyai kode akses tersendiri misalnya 002
untuk Long Distance Indosat, 003 untuk PT TELKOM (Divisi Network)....dan
lain-lain tidak menutup nanti multi operator long distance....
Nantinya mungkin TELKOM (Corporate Office) akan berbentuk Holding Company
yang mempunyai kepemilikan saham 100% di PT TELKOM Regional II dan V, PT
TELKOM Network, TELKOM Risti, TELKOM Atelir, TELKOM Pelatihan dan TELKOM
Properti. (Apabila masing-masing Divisi juga berbentuk Perusahaan JVC).
Kepemilikan share saham (bisa lebih besar atau kurang dari 51%) di TELKOM
Regional I, III, IV, VI dan VII, Telkomsel, Satelindo, PSN, CSM,
Ratelindo,........dll.
Apabila kepemilikan saham lebih besar dari 51% JVC berupa anak perusahaan PT
TELKOM (artinya kerugian anak perusahaan juga mejadi beban Holding
Companynya).
Masalah SDM tergantung dari besar share saham yang dimiliki TELKOM, Semakin
besar share saham semakin punya wewenang untuk menempatkan karyawannya.
Demikian, hanya analisa saya pribadi berdasarkan referensi yang sudah saya
baca.
Heru Wijaya
[EMAIL PROTECTED]
----- Original Message -----
From: Bambang Hidayat <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 07 April 1999 8:19
Subject: Re: [stttelkom] Fatwa Tentang KSO / JVA
>Rekan Alumni,
>Saya tidak berhak memberikan fatwa, yang bisa saya laksanakan hanyalah
>pandangan saya yg juga bukan merupakan pandangan yng saya sarikan dari
pendapat
>rekan-rekan.
>(1) Jangan confuse antara JVC (joint venture Company) dan JVA(joint Venture
>Agreement), JVA adalah isi perjanjian JVC.
>(2) Dalam bentuk JVC, TELKOM mempunyai sharing kurang dari 100%, karena ada
>pemilik lain yang juga mempunyai sharing, dan pemilik lain inipun juga
>dimungkinkan berjumlah lebih dari satu dan juga dimungkinkan emmpunyai
saham
>lebih besar dari 51%, jadi kuncinya kalau TELKOM ingin berperan ya sharenya
>haruslah minimal 51%.
>(3) Dg status JVC, tidak diperlukan lagi ada keseragaman bahwa aturan
disalah
>satu JVC tidak harus seragam dg yg lain. Ini tergantung kinerja dan
Strategi
>dari masing-masing JVC. Kecuali TELKOM mampu memanfaatkan haknya (kalau
punya ?
>dan mau/mampu), untuk memikirkan kejayaan TELKOM.
>(4) Kenapa TELKOM bisa sampai pd solusi JVC?, karena mitra KSO "sudah "
>terlanjur invest (=hutang) dalam jumlah besar, dimana apabila
TELKOM/Pemerintah
>tdk mampu "menggantinya", maka jadilah JVC, kecuali hutang tsb pindah ke
TELKOM
>dan TELKOM mampu membayarnya.
>(5) Apabila JVC jadi terwujud, maka yg ada adalah suatu perusahaan Regional
yg
>baru, yang ingin menunjukkan prestasinya dengan mellui program efisiensi,
dan
>yang paling mudah melalui cuting cost dg cara "PHK". PHK meliputi karywan
yg
>tdk match dg requirements JVC, dan hanya JVC-lah yang tahu kriterianya;
>(6) Saran, tingkatkan profesionalisme rekan-rekan sekalian dan jaga
persatuan &
>kesatuan. Sebagai alumni sebaiknya tidak terlalu takut pd keadaan yg akan
tiba,
>bukankah kejadian yg terrjadi beruntun ditanah air kita semestinya bisa
menjadi
>bekal terahir sebelum th 2000 ?.
>(7) Salam Alumni (belum dikarang bunyinya apa ya ???)
>
>James wrote:
>
>> Mumpung ada Pak Bambang Hidayat di sini, gimana kalo Pak Bambang memberi
>> fatwa tentang masa depan KSO dan perubahan status ke JVA beserta segala
>> konsekuensinya.
>> Soalnya pasti BDG sudah membahasnya dengan detail, bukan begitu pak
Bambang
>> ?
>
>
>
>--
>==================================================
>Dr Bambang Hidayat
>Senior Advisor, International Business Development
>PT Telekomunikasi Indonesia,Tbk
>Office: Jl japati No 1 Bandung 40133 Indonesia
>E-Mail :[EMAIL PROTECTED]
>Phone :+62-22-452-6240
>Fax : +62-22-452-6227
>===================================================
>
>