Pembangunan SMPN 12 Tambun Bermasalah 
Media Indonesia, Jumat, 6 Februari 2009


Di lahan Fasos/Fasum RW 04 Perumahan Sinar Kompas Utama (SKU) Desa Mekarsari, 
Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, saat ini 
sedang dibangun unit sekolah baru (USB) SMPN 12 Tambun Selatan (Tamsel).

Pembangunan tersebut hingga saat ini tidak mendapatkan persetujuan dari warga 
setempat yang biasa menggunakan lahan Fasos/Fasum tersebut sebagai sarana 
olahraga, posyandu, karang taruna, kantor RW 04, lahan terbuka, serta 
penghijauan bagi warga RW 04. Dengan kata lain, tidak sesuai dengan informasi 
pelayanan publik 2007 tentang tata cara dan persyaratan penertiban rekomendasi 
penggunaan lahan Fasos/Fasum di Kabupaten Bekasi, yaitu dukungan warga setempat.

Pembangunan SMPN 12 Tamsel, yang didanai Dana Block Grant dari pemerintah pusat 
seyogianya berdasarkan buku Block Grant yang dikeluarkan Departemen Pendidikan 
Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, serta 
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah.

Pertama, mengharuskan SMPN di atas tanah seluas 6.000 m2, sedangkan berdasarkan 
SP Bupati Bekasi No 593/2044/ DPP disebutkan bahwa status tanah yang 
diperuntukkan untuk pembangunan sarana pendidikan seluas kurang lebih 5.500 m2. 
Pada kenyataannya, lahan Fasos/Fasum yang ada di lingkungan RW 04 Perumahan SKU 
hanya seluas 3.000 m2.

Pembangunan yang saat ini sedang berjalan juga tidak dilengkapi dengan izin 
mendirikan bangunan. Bahkan disinyalir ada keterlibatan oknum aparat, yang 
memang warga RT 05 RW 04 perumahan SKU, turut andil secara aktif dalam 
memengaruhi kebijaksanaan pembangunan SMPN 12 TamSel yang tidak disetujui warga 
RT 01, 02, 03, dan 05 RW 04.

Sampai saat ini pun ketua RW 04 SKU terpilih, yang dipilih warga pada 11 
Januari 2009, Bapak H Soewardi, tidak diberikan stempel RW 04 oleh Kepala Desa 
Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan. Stempel RW 04 yang seyogianya akan 
dipergunakan ketua RW dalam pelayanan publik kepada warga RW 04 dikaitkan 
dengan pembangunan SMPN 12. 

"Stempel akan diberikan apabila somasi terhadap SMPN 12 Tamsel dari kuasa hukum 
dicabut," demikian yang dikatakan Kepala Desa Mekarsari. Bahkan beliau 
mengatakan, "Ada warga kampung (tidak tahu kampung mana yang dimaksudkan) yang 
menolak pembangunan SMPN 12 Tamsel di lingkungan RW 04 hendak menyerang warga 
SKU."

Tentu saja dikhawatirkan akan terjadi perkelahian massal antarwarga. Hal 
tersebut sangat meresahkan warga RW 04. Saat ini warga senantiasa waspada 
terhadap serangan yang dimaksudkan kepala desa Mekarsari tersebut.

Atas permasalahan tersebut, kami mohonkan kepada instansi terkait agar meninjau 
ulang pembangunan SMPN 12 Tamsel di lingkungan RW 04 Perum SKU. Karena, hingga 
saat ini warga tidak menyetujui pengalihfungsian lahan Fasos/ Fasum RW 04 
menjadi Gedung Sekolah SMPN 12 Tamsel. Hal itu bahkan telah sangat meresahkan 
dan mengganggu warga sekitar bangunan Sekolah SMPN 12 Tamsel tersebut.

Warga RW 04 menyarankan agar pembangunan SMPN 12 Tamsel dipindahkan ke 
Perumahan Puri Cendana. Karena, warga Perumahan Puri Cendana Desa Tridaya telah 
menyatakan kesediaannya, bahwa di dalam Perumahan Puri Cendana dapat dibangun 
SMPN 12 Tamsel. Luas lahan yang sesuai dengan SP Bupati, yaitu 5.500 m2 dan 
lahan di Perumahan Puri Cendana tersebut yang masuk Desa Mekarsari terdapat 
pula lahan Fasos/Fasum seluas kurang lebih 4.000 m2. 

Nama dan alamat ada pada redaksi


Sumber: MEDIA INDONESIA
URL: 
http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/02/06/ArticleHtmls/06_02_2009_005_013.shtml?Mode=1




      Berselancar lebih cepat dan lebih cerdas dengan Firefox 3
http://downloads.yahoo.com/id/firefox/

Kirim email ke