Memerangi Rokok Tak Perlu Fatwa 
Sinar Harapan, Sabtu, 7 Februari 2009

Redaksi Yth.

Pro-kontra rokok terus saja menggelinding. Silat lidah tanpa ujung. Anjing 
menggonggong, kafilah berlalu. Produsen rokok makin agresif mengiklankan rokok. 
Dengan kemampuan finansialnya yang dahsyat, mereka tidak pernah kehabisan ide 
dalam beriklan agar rokok tetap bersemayam di benak khalayak. Sampai-sampai 
mereka mendirikan bangunan mirip pos polisi di jalan-jalan protokol, dan di 
atasnya dipasang layar elektronik untuk menayangkan produknya, tak peduli ada 
pengemudi yang jadi meleng lalu celaka.

Biasa, yang pro membela dengan dalih mempertahankan jutaan lapangan kerja dan 
pemasukan cukai ke kas negara triliunan rupiah. Pihak yang kontra beralasan, 
membahayakan kesehatan seperti tercantum dalam bungkus rokok itu sendiri: dapat 
menyebabkan penyakit jantung, kanker, kemandulan, paru-paru dan sebagainya. 
Disebutkan juga, biaya sosial seperti biaya berobat, kerugian karena 
kemerosotan produktivitas, dampak buruk terhadap anak-anak dan sebagainya, jauh 
lebih mahal ketimbang cukai yang dihasilkan rokok.

Mungkin karena kehabisan akal, ada yang mengusulkan kepada MUI untuk 
mengeluarkan fatwa haram buat rokok. Rupanya bangsa kita masih sebatas pandai 
berargumentasi tanpa hasil nyata.

Sebenarnya masalah ini sederhana saja. Biarkan saja para perokok itu terus 
menyedot asap rokok beracun sampai mereka mati. Capek-capek amat meributkan 
kebiasaan merokok. Terlebih lagi, tidak perlu mengeluarkan fatwa haram. Yang 
penting harus dijaga, tempat-tempat umum harus steril dari asap rokok. Rumah 
sakit, sekolah, rumah makan, kendaraan umum, kantor-kantor pelayanan publik, 
dan sebagainya. 

Hal ini sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan alias perda di berbagai kota 
atau kabupaten. Sayangnya, perda itu mandul karena pengawasan yang lemah. 
Bagaimana tidak lemah? Si pembuat undang-undang saja mayoritas perokok. 

Di samping itu, masyarakat kita sendiri kurang peduli, dan tidak punya nyali 
memperjuangkan hak asasinya. Contoh, nyaris tak ada yang berani menegur orang 
merokok di dalam kendaraan umum. Kebanyakan penumpang paling banter menutup 
hidung atau mengibaskan tangan di depan hidung sambil mengomel di dalam hati. 
Si perokok terus saja mengepulkan asap rokoknya.

Pertanyaannya, kenapa tidak ditegur saja si perokok itu supaya mematikan 
rokoknya, karena asap rokok itu memang sangat mengganggu, bahkan menyiksa orang 
lain. Tragisnya lagi, perokok itu tidak peduli dengan anak balita maupun 
anak-anak sekolah yang berada di samping mereka. 

Pantaslah mendiang budayawan Mochtar Lubis menyebutkan masyarakat kita umumnya 
egois, munafik, tidak berani memperjuangkan haknya, dan entah apa lagi. Nah, 
masyarakat kita perlu digarap, diberi bekal keberanian agar ikut mengawasi 
penerapan perda larangan merokok di tempat umum. Tidak perlu pakai fatwa haram 
segala. Caranya, kampanye terus-menerus, dan sisihkan sebagian dana APBN dan 
APBD untuk keperluan itu. Jadi, perlu komitmen dan keberanian. Terima kasih 
atas pemuatan saran ini.

Marulam S 
Lampiri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur



Sumber: SINAR HARAPAN
URL: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/07/opi02.html




      Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard 
Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke