Memerangi Rokok Tak Perlu Fatwa Sinar Harapan, Sabtu, 7 Februari 2009
Redaksi Yth. Pro-kontra rokok terus saja menggelinding. Silat lidah tanpa ujung. Anjing menggonggong, kafilah berlalu. Produsen rokok makin agresif mengiklankan rokok. Dengan kemampuan finansialnya yang dahsyat, mereka tidak pernah kehabisan ide dalam beriklan agar rokok tetap bersemayam di benak khalayak. Sampai-sampai mereka mendirikan bangunan mirip pos polisi di jalan-jalan protokol, dan di atasnya dipasang layar elektronik untuk menayangkan produknya, tak peduli ada pengemudi yang jadi meleng lalu celaka. Biasa, yang pro membela dengan dalih mempertahankan jutaan lapangan kerja dan pemasukan cukai ke kas negara triliunan rupiah. Pihak yang kontra beralasan, membahayakan kesehatan seperti tercantum dalam bungkus rokok itu sendiri: dapat menyebabkan penyakit jantung, kanker, kemandulan, paru-paru dan sebagainya. Disebutkan juga, biaya sosial seperti biaya berobat, kerugian karena kemerosotan produktivitas, dampak buruk terhadap anak-anak dan sebagainya, jauh lebih mahal ketimbang cukai yang dihasilkan rokok. Mungkin karena kehabisan akal, ada yang mengusulkan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa haram buat rokok. Rupanya bangsa kita masih sebatas pandai berargumentasi tanpa hasil nyata. Sebenarnya masalah ini sederhana saja. Biarkan saja para perokok itu terus menyedot asap rokok beracun sampai mereka mati. Capek-capek amat meributkan kebiasaan merokok. Terlebih lagi, tidak perlu mengeluarkan fatwa haram. Yang penting harus dijaga, tempat-tempat umum harus steril dari asap rokok. Rumah sakit, sekolah, rumah makan, kendaraan umum, kantor-kantor pelayanan publik, dan sebagainya. Hal ini sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan alias perda di berbagai kota atau kabupaten. Sayangnya, perda itu mandul karena pengawasan yang lemah. Bagaimana tidak lemah? Si pembuat undang-undang saja mayoritas perokok. Di samping itu, masyarakat kita sendiri kurang peduli, dan tidak punya nyali memperjuangkan hak asasinya. Contoh, nyaris tak ada yang berani menegur orang merokok di dalam kendaraan umum. Kebanyakan penumpang paling banter menutup hidung atau mengibaskan tangan di depan hidung sambil mengomel di dalam hati. Si perokok terus saja mengepulkan asap rokoknya. Pertanyaannya, kenapa tidak ditegur saja si perokok itu supaya mematikan rokoknya, karena asap rokok itu memang sangat mengganggu, bahkan menyiksa orang lain. Tragisnya lagi, perokok itu tidak peduli dengan anak balita maupun anak-anak sekolah yang berada di samping mereka. Pantaslah mendiang budayawan Mochtar Lubis menyebutkan masyarakat kita umumnya egois, munafik, tidak berani memperjuangkan haknya, dan entah apa lagi. Nah, masyarakat kita perlu digarap, diberi bekal keberanian agar ikut mengawasi penerapan perda larangan merokok di tempat umum. Tidak perlu pakai fatwa haram segala. Caranya, kampanye terus-menerus, dan sisihkan sebagian dana APBN dan APBD untuk keperluan itu. Jadi, perlu komitmen dan keberanian. Terima kasih atas pemuatan saran ini. Marulam S Lampiri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur Sumber: SINAR HARAPAN URL: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/07/opi02.html Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
