Biaya IMB di Kecamatan Kompas, Jumat, 13 Februari 2009
Beberapa waktu lalu saya membuat planning di Kecamatan Pesanggrahan, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, dengan biaya Rp 1 juta lebih. Pembayaran itu tanpa tanda terima. Planning dibuat sebagai syarat mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebelumnya pegawai kecamatan memberi tahu, biaya satu meter persegi antara Rp 5.000 dan Rp 7.000. Luas tanah saya sekitar 150 meter persegi. Setelah planning selesai dan saya mengajukan pembuatan IMB, pegawai itu mengatakan, biaya IMB adalah Rp 6 juta. Saya bertanya bagaimana penghitungannya. Menurut penghitungan saya, biaya itu paling mahal 150 meter persegi kali Rp 7.000 per meter persegi, yaitu Rp 1.050.000. Pertanyaan saya: untuk apa uang yang Rp 4.950.000? Pegawai itu mengatakan Rp 6 juta karena tanah di kompleks perumahan minimum 200 meter persegi. Saya tinggal di sini sudah lebih dari 30 tahun, jauh sebelum kompleks perumahan dibangun. Mengapa saya harus membayar IMB untuk tanah seluas 200 meter persegi? Kepada yang berwenang, melalui surat ini saya ingin mengetahui informasi biaya sebenarnya untuk mendapatkan IMB dan berapa lama waktu yang diperlukan. Pegawai kecamatan tak ada yang mau memberi tahu berapa biaya sebenarnya sesuai peraturan. Mereka hanya ingin mencari keuntungan pribadi dengan menentukan biaya seenaknya. Aprianti W Jalan Tangkas Raya Nomor 46 RT 002 RW 002, Pesanggrahan, Jakarta Sumber: Harian Umum KOMPAS URL: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/13/00280526/redaksi.yth Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
