oleh: Teddy Sunardi
PRITA MULYASARI dan Hukum Indonesia
Apakah pihak rumah sakit bisa membuktikan bahwasanya saudari Prita Mulyasari
betul-betul melanggar Pasal 27 Ayat 3, UU No.11/2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik?
Isi pasal 27 ayat 3 adalah:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
Pertanyaannya sekarang apakah memang benar saudari Prita Mulyasari dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikannya? apakah pihak penggugat memiliki
IP adres komputer darimana saudari Prita Mulyasari mengirimkannya?
 Untuk membuktikan salah tidaknya seorang terdakwa maka harus berdasarkan
alat-alat bukti yang sah.
Alat bukti yang sah itulah yang terdapat dalam undang-undang. Dengan kata
lain bahwa tanpa alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang maka hakim
tidak dapat menjatuhkan pidana terhadap kesalahan terdakwa. Sebaliknya ialah
jika bukti-bukti yang sah berdasarkan undang-undang telah dipenuhi maka
hakim dapat menentukan kesalahan terdakwa.
Dalam hal ini pihak aparat peradilan di Indonesia harus bersikap hati-hati
dalam kasus ini, dalam hal ini keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk
memberikan kontribusi dalam menyelesaikan kasus dibidang kejahatan komputer
seperti yang dimaksudkan oleh UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik. Menurut hemat saya selaku orang yang bekerja dibidang hukum,
Hakim dalam kasus serupa tidak dapat menjatuhkan hukuman pada seorang
terdakwa semata-mata atas "dasar keyakinan" belaka tanpa didukung oleh alat
bukti yang cukup, karena Indonesia berdasarkan hukum dan hukum memerlukan
pembuktian yang sah dan akurat....akhir kata bilamana hakim mengetuk salah
kepada saudari Prita Mulyasari tanpa adanya bukti-bukti yang kuat (IP
address, log files, barang bukti berupa komputer yang menyebar berita-berita
tersebut) maka para pengguna internet di Indonesia siap-siaplah takut untuk
diancam oleh hukuman yang serupa, kenapa? sebab tidak asing lagi terutama
dimilis-milis maupun blog-blog banyak sekali berita-berita yang diforwardkan
oleh orang lain tanpa seizin penulis utamanya......

salam
Teddy

Kirim email ke