Bung Teddy, saya tidak mengikuti proses pengadilan pertama karena media memang tidak begitu banyak memberikan porsi pemberitaan.
saya juga tidak begitu paham hukum (walau sudah baca berulang kali beberapa pasal di UU ITE), oleh karena itu, saya ingin bertanya: apabila ibu Prita mengakui bahwa ia dalah orang yang menulis keluhan tersebut dan mengirimkan ke sahabat-sahabatnya melalui email pribadi, apakah tetap dibutuhkan alat bukti dalam pengadilan seperti IP Address, logfile, dll? Kompas hari ini (04/06), dalam tajuknya, menuliskan pepatah yang baik, yaitu "caveat emptor", yang secara harfiah berarti "pembeli berhati-hatilah". salam surat pembaca, theo --- Pada Rab, 3/6/09, teddy sunardi <[email protected]> menulis: PRITA MULYASARI dan Hukum Indonesia Apakah pihak rumah sakit bisa membuktikan bahwasanya saudari Prita Mulyasari betul-betul melanggar Pasal 27 Ayat 3, UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik? Isi pasal 27 ayat 3 adalah: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pertanyaannya sekarang apakah memang benar saudari Prita Mulyasari dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikannya? apakah pihak penggugat memiliki IP adres komputer darimana saudari Prita Mulyasari mengirimkannya? Untuk membuktikan salah tidaknya seorang terdakwa maka harus berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah itulah yang terdapat dalam undang-undang. Dengan kata lain bahwa tanpa alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang maka hakim tidak dapat menjatuhkan pidana terhadap kesalahan terdakwa. Sebaliknya ialah jika bukti-bukti yang sah berdasarkan undang-undang telah dipenuhi maka hakim dapat menentukan kesalahan terdakwa. Dalam hal ini pihak aparat peradilan di Indonesia harus bersikap hati-hati dalam kasus ini, dalam hal ini keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk memberikan kontribusi dalam menyelesaikan kasus dibidang kejahatan komputer seperti yang dimaksudkan oleh UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Menurut hemat saya selaku orang yang bekerja dibidang hukum, Hakim dalam kasus serupa tidak dapat menjatuhkan hukuman pada seorang terdakwa semata-mata atas "dasar keyakinan" belaka tanpa didukung oleh alat bukti yang cukup, karena Indonesia berdasarkan hukum dan hukum memerlukan pembuktian yang sah dan akurat.... akhir kata bilamana hakim mengetuk salah kepada saudari Prita Mulyasari tanpa adanya bukti-bukti yang kuat (IP address, log files, barang bukti berupa komputer yang menyebar berita-berita tersebut) maka para pengguna internet di Indonesia siap-siaplah takut untuk diancam oleh hukuman yang serupa, kenapa? sebab tidak asing lagi terutama dimilis-milis maupun blog-blog banyak sekali berita-berita yang diforwardkan oleh orang lain tanpa seizin penulis utamanya...... salam Teddy Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. Rasakan bedanya! http://id.mail.yahoo.com ------------------------------------ http://www.SuratPembaca.net Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
