Bung Teddy,

saya tidak mengikuti proses pengadilan pertama karena media memang tidak begitu 
banyak memberikan porsi pemberitaan.

saya juga tidak begitu paham hukum (walau sudah baca berulang kali beberapa 
pasal di UU ITE), oleh karena itu, saya ingin bertanya:

apabila ibu Prita mengakui bahwa ia dalah orang yang menulis keluhan tersebut 
dan mengirimkan ke sahabat-sahabatnya melalui email pribadi, apakah tetap 
dibutuhkan alat bukti dalam pengadilan seperti IP Address, logfile, dll?

Kompas hari ini (04/06), dalam tajuknya, menuliskan pepatah yang baik, yaitu 
"caveat emptor", yang secara harfiah berarti "pembeli berhati-hatilah".


salam surat pembaca,
theo


--- Pada Rab, 3/6/09, teddy sunardi <[email protected]> menulis:
PRITA MULYASARI dan Hukum Indonesia

Apakah pihak rumah sakit bisa membuktikan bahwasanya saudari Prita Mulyasari 
betul-betul melanggar Pasal 27 Ayat 3, UU No.11/2008 tentang informasi dan 
transaksi elektronik?

Isi pasal 27 ayat 3 adalah:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau 
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama 
baik.

Pertanyaannya sekarang apakah memang benar saudari Prita Mulyasari dengan 
sengaja dan tanpa hak mendistribusikannya? apakah pihak penggugat memiliki IP 
adres komputer darimana saudari Prita Mulyasari mengirimkannya? 
 Untuk membuktikan salah  tidaknya seorang terdakwa maka harus berdasarkan 
alat-alat bukti yang sah. 

Alat bukti yang sah itulah yang terdapat dalam undang-undang. Dengan kata lain 
bahwa tanpa alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang maka hakim tidak 
dapat menjatuhkan pidana terhadap kesalahan terdakwa. Sebaliknya ialah  jika 
bukti-bukti yang sah berdasarkan undang-undang telah dipenuhi maka hakim dapat 
menentukan kesalahan terdakwa.

Dalam hal ini pihak aparat peradilan di Indonesia harus bersikap hati-hati 
dalam kasus ini, dalam hal ini keterangan ahli sangat dibutuhkan untuk 
memberikan kontribusi dalam menyelesaikan kasus dibidang kejahatan komputer 
seperti yang dimaksudkan oleh UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi 
elektronik. 

Menurut hemat saya selaku orang yang bekerja dibidang hukum, Hakim dalam kasus 
serupa tidak dapat menjatuhkan hukuman pada seorang terdakwa semata-mata atas 
"dasar keyakinan" belaka tanpa didukung oleh alat bukti yang cukup, karena 
Indonesia berdasarkan hukum dan hukum memerlukan pembuktian yang sah dan 
akurat....

akhir kata bilamana hakim mengetuk salah kepada saudari Prita Mulyasari tanpa 
adanya bukti-bukti yang kuat (IP address, log files, barang  bukti berupa 
komputer yang menyebar berita-berita tersebut) maka para pengguna internet di 
Indonesia siap-siaplah takut untuk diancam oleh hukuman yang serupa, kenapa? 
sebab tidak asing lagi terutama dimilis-milis maupun blog-blog banyak sekali 
berita-berita yang diforwardkan oleh orang lain tanpa seizin penulis 
utamanya......


salam
Teddy


      Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. 
Rasakan bedanya! http://id.mail.yahoo.com


------------------------------------

http://www.SuratPembaca.net
Komunitas Surat Pembaca IndonesiaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/surat-pembaca/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke