Setuju saya dengan om Koentyo apalagi hukum pidana Indonesia mengenai Pencemaran Nama baik masih sangat kabur sekali sejak zaman Belanda sampai sekarang.Menurut frase (bahasa Inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander,libel yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Untur sekedar informasi dan perbandingan saja, di negara-negara demokratis, pasal-pasal pencemaran nama baik dalam hukum pidana dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Oleh sebab itu, tindakan yang dianggap merugikan reputasi seseorang, biasanya akan dimintai pertanggungjawabannya melalui hukum perdata, bukan pidana. Adanya pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur mengenai pencemaran nama baik/penghinaan selama ini dianggap sebagai aturan pembatasan dalam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan berpendapat, khususnya bagi kalangan pers yang seringkali tak jelas dan lebih dimotivasi keinginan dari pembuat undang-undang untuk membatasi akses masyarakat terhadap informasi terutama terhadap beragam informasi yang mempunyai dampak terhadap kehidupan masyarakat. Pembatasan itu terutama berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan (fitnah).
Di tanah air Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dominan merupakan duplikasi Wetboek van Strafrecht voor Nedherland Indie yang pada dasarnya sama dengan KUHP Belanda (W.v.S). KUHP Belanda yang diberlakukan sejak 1 September 1886 itu pun merupakan kitab undangundang yang cenderung meniru pandangan Code Penal-Prancis yang sangat banyak dipengaruhi sistem hukum Romawi. Secara sederhana, dapat dikatakan terdapat sebuah jembatan sejarah antara ketentuan tentang penghinaan yang diatur dalam KUHP Indonesia dengan perkembangan historis awal tentang libelli famosi di masa Romawi Kuno. Jadi kesimpulannya kalau Republik Indonesia tetap menggunakan dan "menyalah gunakan" pasal-pasal karet dari KUHP ini saya anjurkan ganti saja nama negara menjadi Hindia Belanda kembali karena dapat dilihat bahwa aparat hukum Indonesia dan hamba hukum Indonesia sangat mencintai sistem yang dengan mudah dapat menjerat bangsanya sendiri. Untuk apa nantinya mendengungkan reformasi kalau UUnya sudah lapuk dimakan rayap zaman...... salam dingin Teddy 2010/3/25 koentyo soekadar <[email protected]> > > > *REFLEKSI :* > *Memang pak Susno tidak perlu gentar. Siang ini dalam warta berita di > RCTI telah dikatakan oleh pengacara pak Susno, bahwa telah ada 96 pengacara > yang bersedia membela pak Susno. * > *Sebenarnya mudah saja untuk mengetahui apakah seseorang ber-korupsi atau > tidak, cukup diajukan pertanyaan : BERAPA GAJIH MEREKA dan APAKAH > PENGHASILANNYA KECUALI DARI GAJIH JUGA DIPEROLEH DARI USAHA LAIN (bukan > usaha bagaimana menyisihkan uang rakyat/negara kedalam kocek sendiri lho!). > * > *Masakan gajih seorang pejabat pemerintah bisa untuk membeli banyak > rumah-rumah mewah serta berpuluh mobil mewah. > * > ------------------------------ > To: [email protected] > From: [email protected] > Date: Wed, 24 Mar 2010 17:59:30 +0100 > Subject: [GELORA45] Dijadikan Tersangka, Susno Tak Gentar Buka Semua Kasus > > > *Dijadikan Tersangka, * > *Susno Tak Gentar Buka Semua Kasus* > Rabu, 24 Maret 2010, 18:10:41 WIB > Laporan: Ari Purwanto > > *Jakarta, RMOL.* Tim pengacara bekas Kabareskrim Susno Duadji menyatakan > akan mengajukan uji materi terhadap pasal 310 dan 311 KUHP tentang > pencemaran nama baik. > > Salah satu anggota tim pengacara Susno adalah Efran Helmi. Ia menyatakan > bahwa Susno akan mengajukan uji materi sebagai bentuk kepeduliannya dalam > membela hak asasi untuk menyampaikan kebenaran. > > "Jangan sampai kita ingin menyampaikan sesuatu yang baik, karena ada oknum > yang kena, kita lantas dituduh mencemarkan nama baik. Itu kan konyol. Kapan > kita akan berdemokrasi dalam konteks hukum," ujar Efran. > > Efran menegaskan bahwa hak warga negara dilindungi dalam menyampaikan > pendapat selama didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Dalam pandangan > Efran, Gayus Tumbunan sudah jelas mengakui menerima uang. > > "Kalau kita melihat bukti, tentunya kita tidak usah bingung," tegas Efran. > Efran menyatakan akan membentuk tim yang fokus menangani soal yudisial > review tehadap pasal 310 dan 311. > > "Jangan sampai muncul Susno-Susno yang baru lagi (mau berbuat baik, malah > dijadikan tersangka pencemaran nama baik)," tandas Efran. > > Menurut keterangan Efran, Susno memang berniat akan membuka semua kasus. > Semuanya sudah diperhitungkan secara baik oleh Susno dan ia sudah siap > menanggung resiko sebagai tersangka. *[fik]* > > > > > > ------------------------------ > Alles in einem Postfach – Ich will > Hotmail!<http://redirect.gimas.net/?n=M1003Hotmail_WW> > > -- JUDr.Teddy Sunardi,Ph.D.
