Setuju saya dengan om Koentyo apalagi hukum pidana Indonesia mengenai
Pencemaran Nama baik masih sangat kabur sekali sejak zaman Belanda sampai
sekarang.Menurut frase (bahasa
Inggris), pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander,libel
yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik,
fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander
adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written
defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada
istilah untuk membedakan antara slander dan libel.
Untur sekedar informasi dan perbandingan saja, di negara-negara demokratis,
pasal-pasal pencemaran nama baik dalam hukum pidana dianggap sebagai ancaman
terhadap kebebasan berekspresi.
Oleh sebab itu, tindakan yang dianggap merugikan reputasi seseorang,
biasanya akan dimintai pertanggungjawabannya melalui hukum perdata, bukan
pidana.
Adanya pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur mengenai pencemaran nama
baik/penghinaan selama ini dianggap sebagai aturan pembatasan dalam
kebebasan berekspresi dan kemerdekaan berpendapat, khususnya bagi kalangan
pers yang seringkali tak jelas dan lebih dimotivasi keinginan dari pembuat
undang-undang untuk membatasi akses masyarakat terhadap informasi terutama
terhadap beragam informasi yang mempunyai dampak terhadap kehidupan
masyarakat. Pembatasan itu terutama berkaitan dengan tindak pidana
pencemaran nama baik dan/atau penghinaan (fitnah).

Di tanah air Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dominan
merupakan duplikasi Wetboek van Strafrecht voor Nedherland Indie yang pada
dasarnya sama dengan KUHP Belanda (W.v.S). KUHP Belanda yang diberlakukan
sejak 1 September 1886 itu pun merupakan kitab undangundang yang cenderung
meniru pandangan Code Penal-Prancis yang sangat banyak dipengaruhi sistem
hukum Romawi. Secara sederhana, dapat dikatakan terdapat sebuah jembatan
sejarah antara ketentuan tentang penghinaan yang diatur dalam KUHP Indonesia
dengan perkembangan historis awal tentang libelli famosi di masa Romawi
Kuno.

Jadi kesimpulannya kalau Republik Indonesia tetap menggunakan dan "menyalah
gunakan" pasal-pasal karet dari KUHP ini saya anjurkan ganti saja nama
negara menjadi Hindia Belanda kembali karena dapat dilihat bahwa aparat
hukum Indonesia dan hamba hukum Indonesia sangat mencintai sistem yang
dengan mudah dapat menjerat bangsanya sendiri. Untuk apa nantinya
mendengungkan reformasi kalau UUnya sudah lapuk dimakan rayap zaman......

salam dingin

Teddy

2010/3/25 koentyo soekadar <[email protected]>

>
>
> *REFLEKSI :*
> *Memang pak Susno tidak perlu gentar. Siang ini dalam warta berita di
> RCTI telah dikatakan oleh pengacara pak Susno, bahwa telah ada 96 pengacara
> yang bersedia membela pak Susno. *
> *Sebenarnya mudah saja untuk mengetahui apakah seseorang ber-korupsi atau
> tidak, cukup diajukan pertanyaan : BERAPA GAJIH MEREKA dan APAKAH
> PENGHASILANNYA KECUALI DARI GAJIH JUGA DIPEROLEH DARI USAHA LAIN (bukan
> usaha bagaimana menyisihkan uang rakyat/negara kedalam kocek sendiri lho!).
> *
> *Masakan gajih seorang pejabat pemerintah bisa untuk membeli banyak
> rumah-rumah mewah serta berpuluh mobil mewah.
> *
> ------------------------------
> To: [email protected]
> From: [email protected]
> Date: Wed, 24 Mar 2010 17:59:30 +0100
> Subject: [GELORA45] Dijadikan Tersangka, Susno Tak Gentar Buka Semua Kasus
>
>
>  *Dijadikan Tersangka, *
> *Susno Tak Gentar Buka Semua Kasus*
> Rabu, 24 Maret 2010, 18:10:41 WIB
> Laporan: Ari Purwanto
>
>   *Jakarta, RMOL.* Tim pengacara bekas Kabareskrim Susno Duadji menyatakan
> akan mengajukan uji materi terhadap pasal 310 dan 311 KUHP tentang
> pencemaran nama baik.
>
> Salah satu anggota tim pengacara Susno adalah Efran Helmi. Ia menyatakan
> bahwa Susno akan mengajukan uji materi sebagai bentuk kepeduliannya dalam
> membela hak asasi untuk menyampaikan kebenaran.
>
> "Jangan sampai kita ingin menyampaikan sesuatu yang baik, karena ada oknum
> yang kena, kita lantas dituduh mencemarkan nama baik. Itu kan konyol. Kapan
> kita akan berdemokrasi dalam konteks hukum," ujar Efran.
>
> Efran menegaskan bahwa hak warga negara dilindungi dalam menyampaikan
> pendapat selama didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Dalam pandangan
> Efran, Gayus Tumbunan sudah jelas mengakui menerima uang.
>
> "Kalau kita melihat bukti, tentunya kita tidak usah bingung," tegas Efran.
> Efran menyatakan akan membentuk tim yang fokus menangani soal yudisial
> review tehadap pasal 310 dan 311.
>
> "Jangan sampai muncul Susno-Susno yang baru lagi (mau berbuat baik, malah
> dijadikan tersangka pencemaran nama baik)," tandas Efran.
>
> Menurut keterangan Efran, Susno memang berniat akan membuka semua kasus.
> Semuanya sudah diperhitungkan secara baik oleh Susno dan ia sudah siap
> menanggung resiko sebagai tersangka. *[fik]*
>
>
>
>
>
> ------------------------------
> Alles in einem Postfach – Ich will 
> Hotmail!<http://redirect.gimas.net/?n=M1003Hotmail_WW>
>  
>



-- 
JUDr.Teddy Sunardi,Ph.D.

Kirim email ke