http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/03/26/brk,20100326-235836,id.html

NU: Pernikahan Dini Halal
Jum'at, 26 Maret 2010 | 14:56 WIB



TEMPO Interaktif, Makassar - Komisi Batsul Masail Diniyah Waqi'iyyah atau
Komisi Agama dan Kekinian Muktamar Nahdlatul Ulama menghalalkan pernikahan
usia dini. Komisi menilai tidak ada satu dalil dalam Alqur'an maupun hadist
yang membatasi usia pernikahan.

"Yang ada hanya menganjurkan saja bahwa sebaiknya pernikahan dilakukan pada
usia baliq. Jadi kami menilai pernikahan dini itu sah," kata Kiai Haji
Cholil Nafis, Sekretaris Komisi Agama saat menggelar jumpa pers di Asrama
Sudiang, Makassar, Jumat (26/3).

Ketua Komisi Agama, KH Syaifuddin Amsir, menimpali bahwa beberapa ulama yang
menganjurkan agar pernikahan dilakukan pada usia aqil baliq, tetapi mereka
tidak punya landasan atas anjuran tersebut. "Mereka juga kehilangan dalil,"
katanya.

Namun Syaifuddin mengingatkan bahwa hukum halal pada pernikahan dini terjadi
apabila dilakukan atas dasar kemaslahatan. Artinya, tujuan pernikahan dini
untuk membina rumah tangga yang sesuai agama. Jika perihakan dini mengancam
keselamatan satu atau kedua belah pihak, kata dia, maka perkawinan itu
menjadi haram.

Menurut Nafis, pernikahan dini dalam batasan halal apabila dalam prakteknya
tidak melanggar norma agama dan hukum. Misalnya, hubungan intim boleh
dilakukan apabila kedua belah pihak sudah mampu.

Mampu, kata Nafis, tidak hanya dipandang apabila sudah aqil baliq, tapi
kesiapan secara fisik dan psikisnya. "Ada orang baliq tapi belum mampu
secara psikis," katanya.

Ia Fatwah halal pernikahan dini ini, kata dia, tidak bertentangan dengan
perundang-undangan. Sebab telah mendapat ketentuan dalam agama. Namun, kalau
pun toh tidak sesuai dengan undang-undang, tidak menjadi masalah. "Kalau
negara menolak tidak masuk pada wilayah halal dan haram, tapi wilayah
pengaturan," katanya.

TRI SUHARMAN

-- 
JUDr.Teddy Sunardi,Ph.D.

Kirim email ke