http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/03/26/brk,20100326-235884,id.html


TEMPO Interaktif, Makassar - Bagi Anda yang ingin mernikah dengan cara
gampang, misalnya menggunakan surat eletronik atau Email lantaran pasangan
Anda berada di tempat yang jauh, segeralah mengurungkan. Sebab, Komisi
Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyyah Muktamar NU ke-32 di Makassar
mengaharamkan perkawinan model tersebut.

Berdasarkan analisa Komisi, pernikahan dengan menggunakan surat eletronik
tidak sesui dengan ketentuan agama, seperti saksi harus mendengar langsung
akad nikah, saksi tidak berada pada prosesi akad nikah, dan harus melafal
atau menyebutkan akad nikah jelas dengan pasangan.

"Samua ketentuan agama dalam pernikahan itu tidak bisa terpenuhi dengan
mengirim Email. Sehingga dinyatakan tidak sah (haram)," kata KH Cholil
Nafis, Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyyah, Jumat (26/3).

Salah satu persyarakat yang cukup penting, kata dia, yakni penyebutan akad
nikah. Kalau menggunakan surat eletronik, penyebutan akad nikah itu
dikategorikan samar. "Lafal harus jelas. Sementara pada surat elektronik
tidak jelas," katanya.

TRI SUHARMAN


-- 
JUDr.Teddy Sunardi,Ph.D.

Kirim email ke