JAKARTA 16 APRIL 2010

MK Siap Putuskan Vonis UU Penodaan Agama
http://polhukam.kompasiana.com/2010/04/15/mk-siap-putuskan-vonis-uu-penodaan-agama/

(Kompasianabaru-Jakarta) Judicial review UU No.1/PNPS/1965 yang
lebih terkenal sebagai Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama terhadap
UUD 1945 akan segera diputuskan dan menurut rencana vonis tersebut akan
diputuskan oleh 9 hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 19 April
2010 jam 14:00 WIB.

Mahfud Md juga menyatakan bahwa: MK memutus dengan independen, tak
terpengaruh oleh tekanan atau opini publik yang berkembang di luar
sidang-sidang MK. MK hanya mendasarkan diri pada ketentuan UUD 1945 dan
fakta hukum yang muncul di persidangan. MK tak pernah bisa ditekan oleh
kelompok apa pun dan dengan cara unjuk rasa yang bagaimanapun.

Putusan MK dibuat bukan berdasarkan pihak mana yang mendapat
dukungan lebih banyak atau pihak mana yang tidak mendapat dukungan.
Putusan yang didasarkan berdasar besar/kecilnya dukungan itu adalah
putusan politik. MK hanya membuat putusan hukum yang dasarnya adalah
logika konstitusi dan hukum. UUD 1945 telah mengatur dengan rinci dan
ketat mengenai perlinduangan HAM dan itulah tolok ukur utama dalam
pembuatan putusan MK.

Dalam membuat putusan MK juga tidak terikat pada pandangan-pandangan
teoretis atau pendapat Ahli dan pengalaman di negara lain. Pandangan
ahli, teori konstitusi, dan pengalaman negara lain hanya sebagai sumber
pembanding dan bukan sumber penentu. Sumber penentunya adalah UUD 1945
yang tafsir-tafsirnya memang bisa saja ditemukan dalam pendapat Ahli
atau teori-teori. “Tapi pendapat ahli atau teori itu tak mengikat,
sebab meskipun baik belum tentu dianut di dalam UUD 1945.”

Begitu juga MK tak membuat putusan berdasar ayat-ayat agama,
melainkan berdasar ayat-ayat konstitusi yang berlaku di Indonesia. MK
berprinsip bahwa hak dan kebebasan beragama adalah hak azasi yang tak
boleh diganggu atau saling mengganggu.
Dalam putusannya, MK akan menyajikan konstruksi hukum dan
menganalisis setiap argumen yang diajukan oleh Pihak-pihak dan para
Ahli yang dihadirkan dalam sidang. 

Dengan cara menjawab semua isu itu,
saya yakin putusan MK bisa dipahami dan dapat menyelesaikan pro dan
kontra.
WASSALAM
RACHMAD YULIADI NASIRINDEPENDENT
PEMERHATI PUBLIC & MEDIA
rbacakoran at yahoo dot com

http://www.kompasiana.com/rachmadbacakoran
http://www.kompasiananews.blogspot.com
Baca juga http://www.walikotasabang.blogspot.com
http://www.facebook.com/group.php?gid=364873875496
(Grup:RACHMAD YULIADI NASIR) http://www.facebook.com/group.php?gid=238510850931
(Grup:Gerakan Facebooker 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh). 
http://www.facebook.com/group.php?gid=210886650676
(GERAKAN FACEBOOKERS BERANTAS KORUPSI TANGKAP DAN ADILI PARA KORUPTOR)



        
      




Undangan Facebookers : RACHMAD YULIADI NASIR





UNDANGAN GRUP RACHMAD YULIADI NASIR

 RACHMAD YULIADI NASIR
Gerakan Facebookers Berantas Narkoba Selamatkan Generasi Muda Bangsa

Gerakan Facebookers 1.000.000 Orang Visit Kilometer Nol Sabang Aceh

Ayo,Cuci Tangan Dengan Sabun
  DUKUNG BASMI AIDS - STOP AIDS INDONESIA
GERAKAN FACEBOOKERS BERANTAS KORUPSI TANGKAP DAN ADILI PARA KORUPTOR
RACHMAD YULIADI NASIR






      

Kirim email ke