Salam,
  Pak Agus yang kami hormati,
  Kami Ingin sharing mengenai makmum masbuq yang Bapak tanyakan,
  Yang kami ketahui bahwa yang dinamakan Makmum Masbuq adalah
  bilamana seseorang datang setelah Imam bertakbir (awal sholat) sehingga 
makmum yang baru datang itu tidak sempat menyelesaikan bacaan Al-Fatihah Lalu 
Imam Ruku` maka dikatakan Makmum Masbuq, demikian juga jika ia datang setelah 
tertinggal rakaat sholat.
   
  Demikian yang kami ketahui, dan barangkali ada pendapat yang
  berbeda kita tunggu, semoga menambah pemahaman kita.
  Salam,
   
   
  -----------------------------------

Agus Subardi <agus.......> wrote:
  Assalamu `alaikum

Pertanyaan:

1. Bilamana seorang makmum disebut masbuq? Apakah:
- Bila imam sudah membaca Al Fatihah dan makmum baru takbir maka sudah
termasuk masbuq, atau
- Asalkan makmun belum tertinggal ruku`, maka belum termasuk masbuq

Sukron,

Wassalamu `alaikum

   
   

       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke