Salam,
Pak Agus yang kami hormati,
Kami Ingin sharing mengenai makmum masbuq yang Bapak tanyakan,
Yang kami ketahui bahwa yang dinamakan Makmum Masbuq adalah
bilamana seseorang datang setelah Imam bertakbir (awal sholat) sehingga
makmum yang baru datang itu tidak sempat menyelesaikan bacaan Al-Fatihah Lalu
Imam Ruku` maka dikatakan Makmum Masbuq, demikian juga jika ia datang setelah
tertinggal rakaat sholat.
Demikian yang kami ketahui, dan barangkali ada pendapat yang
berbeda kita tunggu, semoga menambah pemahaman kita.
Salam,
-----------------------------------
Agus Subardi <agus.......> wrote:
Assalamu `alaikum
Pertanyaan:
1. Bilamana seorang makmum disebut masbuq? Apakah:
- Bila imam sudah membaca Al Fatihah dan makmum baru takbir maka sudah
termasuk masbuq, atau
- Asalkan makmun belum tertinggal ruku`, maka belum termasuk masbuq
Sukron,
Wassalamu `alaikum
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]