Assalamu `alaikum, Afwan, ana mohon penjelasan lebih rinci (dalil-dalil pendukung) untuk larangan menggunakan baju berwarna kuning disaat mengerjakan sholat.
Apakah ini di analogikan dengan warna emas, ataukah baju kuning itu berarti emas? Jazakallah > Jadi yang namanya mu'amalah itu asal hukumnya boleh selama tidak ada dalil > yang melarangnya. Contoh : Kita boleh pakai pakaian apa saja seperti jas, > koko, celana jeans dll, kecuali yang dilarang oleh Syari'at seperti, kita > dilarang menggunakan bahan untuk pakaian dari sutra (untuk laki-laki), > dilarang menggunakan baju berwarna kuning, dilarang isbal (kain di bawah > mata kaki) dan lainnya.

