Assalamu `alaikum,

Afwan, ana mohon penjelasan lebih rinci (dalil-dalil pendukung) untuk
larangan menggunakan baju berwarna kuning disaat mengerjakan sholat.

Apakah ini di analogikan dengan warna emas, ataukah baju kuning itu
berarti emas?

Jazakallah


> Jadi yang namanya mu'amalah itu asal hukumnya boleh selama tidak ada dalil
> yang melarangnya.  Contoh : Kita boleh pakai pakaian apa saja seperti jas,
> koko, celana jeans dll, kecuali yang dilarang oleh Syari'at seperti, kita
> dilarang menggunakan bahan untuk pakaian dari sutra (untuk laki-laki),
> dilarang menggunakan baju berwarna kuning, dilarang isbal (kain di bawah
> mata kaki) dan lainnya.



Kirim email ke