Wa'alaikumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH
   
  Pelarangan menggunakan baju warna kuning tidak hanya dalam shalat saja Pak, 
namun dalam kehidupan sehari-hari.  Namun demikian pelarangan ini hanya untuk 
kaum laki-laki.
   
  Imam an Nawawi rahimahullaH dalam Kitab Riyadush Shalihin memberikan salah 
satu judul bab dengan ‘Bab Haram Seorang Laki-laki Memakai Pakaian yang 
Diwarnai dengan (Kuning) Za’faran’, kemudian beliau membawakan dua hadits 
berikut ini :
   
  Pertama. Dari Anas radhiyallaHu ‘anHu, ia berkata,
   
  “Rasulullah melarang seorang laki-laki mewarnai pakaiannya dengan (kuning) 
za’faran” (HR. al Bukhari dan Muslim, hadits no. 1807 pada Tarjamah Riyadush 
Shalihin Jilid 2)
   
  Kedua. Dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash radhiyallaHu ‘anHu, ia berkata,
   
  “Rasulullah melihatku sedang memakai dua baju (atas dan bawah) yang diwarnai 
dengan warna kuning (za’faran).  Maka beliau bertanya,
   
  ‘Ibumukah yang menyuruhmu memakai ini ?’.  
   
  Apa saya harus mencucinya wahai Rasulullah ?
   
  Beliau berkata, ‘Bukannya dicuci, tapi bakarlah keduanya’” (HR. Muslim, 
hadits no. 1808 pada Tarjamah Riyadush Shalihin Jilid 2)
   
  Sumber Bacaan :
   
  Tarjamah Riyadush Shalihin Jilid 2, Imam an Nawawi, Takhrij oleh Syaikh al 
Albani, Duta Ilmu, Surabaya, Cetakan Kedua, Oktober 2004, hal. 737-738.
   
  Mudah-mudahan Bermanfaat.
  Abu Hasan
   
  Catatan :
   
  Za’faran (atau saprang) dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai bumbu masak 
yang berwarna kuning yang biasanya dijual di Pasar-pasar besar atau Supermarket.
  

[EMAIL PROTECTED] wrote:
  Assalamu `alaikum,

Afwan, ana mohon penjelasan lebih rinci (dalil-dalil pendukung) untuk
larangan menggunakan baju berwarna kuning disaat mengerjakan sholat.

Apakah ini di analogikan dengan warna emas, ataukah baju kuning itu
berarti emas?

Jazakallah


> Jadi yang namanya mu'amalah itu asal hukumnya boleh selama tidak ada dalil
> yang melarangnya. Contoh : Kita boleh pakai pakaian apa saja seperti jas,
> koko, celana jeans dll, kecuali yang dilarang oleh Syari'at seperti, kita
> dilarang menggunakan bahan untuk pakaian dari sutra (untuk laki-laki),
> dilarang menggunakan baju berwarna kuning, dilarang isbal (kain di bawah
> mata kaki) dan lainnya.







       
---------------------------------
Pinpoint customers who are looking for what you sell. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke