2 Kajian Masalah Takfir
Pembahasan kita tentang takfir terbatas pada orang Islam yang keislamannya telah ditetapkan oleh hukum Islam, yaitu baik dia masuk Islam dengan sendirinya (muallaf), maupun karena dia dilahirkan atas fitrah kedua orang tuanya yang Islam; yang hanya berlaku sempurna hingga ia mencapai usia akil-baligh (setelah akil-baligh adalah hak individu tersebut mau melanjutkan sebagai muslim atau murtad-dengan konsekuensi tertentu). Jadi masalah takfir al-mu'ayyan menjatuhkan vonis kafir terhadap seseorang) bisa dilakukan dengan kriteria dua hal : Sisi Keyakinan: berkaitan dengan hakikat dan macam - macam kekafiran. Tempat rujukan pembahasannya adalah buku - buku akidah, pada bab - bab iman dan pembatal - pembatalnya. Sisi Hukum Pengadilan : (dalam konteks ini mahkamah syariah dalam sistem khilafah) Pertama, perkara - perkara yang mengkafirkan - yaitu hal - hal yang menjadi penyebab kekafiran - dan hukum orang kafir. Tempat rujukan pembahasan bisa dilihat di : bab - bab riddah wa al-murtad (kemurtadan dan orang murtad) di dalam buku - buku fikih. Kedua, Cara menetapkan adanya hal - hal yang mengkafirkan seseorang dan melihat tidak adanya sesuatu yang menjadi penghalang untuk menjatuhkan hukum, apakah dia kafir atau tidak. Tempat rujukan pembahasan adalah pada bab - bab al-qadha (pengadilan), ad-da'awat (pengaduan), dan al-bayyinat (pembuktian) di dalam buku - buku fiqih Tujuan kami adalah mengingatkan bahwa tidak boleh berfatwa tentang takfir al-mua'ayyan hanya dengan mengkaji buku - buku akidah tanpa mengkaji proses pengadilan dalam perkara itu. Definisi Riddah (Kemurtadan) Riddah adalah keluar dari din Islam menuju kekafiran: atau memutuskan Islam dengan kekafiran. Allah berfirman: "Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 217) Sedangkan, al-murtad adalah orang yang kafir setelah dia Islam, baik dengan ucapan, perbuatan, keyakinan, atau dengan keraguan. Definisi riddah dari empat madzab dan yang lainnya, semua berkisar pada arti di atas. Karena, kekafiran kadang terjadi karena perbuatan lisan (ucapan), atau karena perbuatan anggota badan (perbuatan), atau perbuatan hati (keyakinan atau keraguan), yang semuanya bisa terjadi dengan sangat cepat, tidak sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang [Lihat Kasysyaf Al-Qanna, karangan Syaikh Manshur Al-Bahuti, VI/ 167 - 168] Seorang yang berwudhu pun bisa murtad antara wudhu dan shalatnya, dan seorang muadzin pun bisa murtad ketika sedang mengumandangkan adzan untuk shalat. Abu Bakr Al-Hisni Asy-Syafi'I dalam buku Kifayah Al-Akhyar berkata, "Definisi riddah menurut syar'I adalah keluar dari Islam menuju kekafiran dan memutuskan Islam. Terkadang itu terjadi dengan lisan, perbuatan dan keyakinan. Pada ketiga penyebab itu, setiapnya terdapat permaslahan yang hampir - hampir tidak terbatas. Para ulama membatasi penyebab kekafiran pada tiga hal; ucapan, perbuatan, dan keyakinan; sebagian menambahkan : keraguan. Ini untuk membedakan antara keraguan dan keyakinan, meskipun keduanya adalah pebuatan hati. Tetapi, keyakinan adalah sesuatu yang menancap kuat, sedangkan keraguan adalah sesuatu yang tidak menancap dengan kuat. Maka barangsiapa kedustaannya terhadap Rasulullah saw menancap kuat di hatinya berarti ia kafir karena keyakinan, dan barangsiapa ragu, antara mempercayai dan mendustakan Rasulullah, berarti dia kufru syakk (kafir karena keraguan). Dengan adanya pengetahuan apa - apa yang menyebabkan kafir atau murtad, maka dia bisa segera bertaubat atau memperbarui keislamannya. Dan celakalah bagi orang - orang kafir atau murtad jika dia tidak menegetahui bahwa dirinya kafir, sehingga dia tetap dalam kekafirannya. Inilah risalah yang menerangkan sebab - sebab terjadinya kemurtadan. Di dalamnya diterangkan dengan gamblang, apa saja dan bagaimana kemurtadan itu bisa terjadi, bahkan pada perkara - perkara yang tidak disadari. Peringatan Penting Bahwa definisi murtad di atas adalah definisi yang sebenarnya. Adapun hukum di dunia, yang dibuktikan berdasar pada yang zhahir, seseorang tidak divonis kafir, kecuali mengucapkan ucapan kufur atau melakukan perbuatan kufur. Ini dikarenakan, ucapan dan perbuatanlah yang bisa dilihat pada manusia. Keyakinan atau keraguan, tempatnya adalah hati. Sehingga, berdasarkan keduanya, tidak bisa menjatuhkan hukum di dunia; selama apa yang di dalam hati tidak ditampakkan, berupa ucapan atau perbuatan. Sebab, Rasulullah saw bersabda dalam hadits shahih: "Sesungguhnya, aku tidak diperintah untuk membelah hati manusia." (HR. Bukhari) Dalam hadts shahih yang lain juga disebutkan bahwa Nabi saw bersabda kepada Usamah: "Apakah engkau telah membelah hatinya?" (HR. Muslim) Barangsiapa melakukan kekafiran dengan hatinya (keyakinan atau keraguan) dan tidak dia tampakkan dengan ucapan atau perbuatan, berarti dia muslim menurut hukum di dunia. Tetapi, hakikatnya dia kafir di sisi Allah. Dia adalah orang munafik dengan nifaq akbar (kemunafikan besar) yang menyembunyikan kekafirannya. Ibnu Qayyim berkata, "Dab, hukum - hukum tersebut tidak dibuktikan hanya berdasar pada apa yang berada di dalam hati, tanpa ada dasar perbuatan atau perkataan. Dalam hal ini, tiada perselisihan tentang hukum di dunia yang dibuktikan secara zhahir. Tentang hal ini, Imam Ath-Thahawi berkata di dalam Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, mengenai ahlul qiblah (orang Islam), "Kami tidak memberikan kesaksian tentang mereka dengan kekafiran, kesyirikan, atau kemunafikan, selama mereka tidak menunjukkannya; dan kami menyerahkan mereka kepada Allah." Sedangkan, pensyarahnya mengatakan, "Sebab, kita diperintah untuk menetapkan hukum berdasar pada yang zhahir, kita dilarang mengikuti prasangka dan sesuatu yang tidak diketahui ilmunya. [Ash-Sharim Al-Maslul, hal. 459] (Sumber : Aziz, Syaikh Abdul Qadir bin Abdul. Kafir Tanpa Sadar : Seringkali kekafiran terjadi tanpa kita sadari. Kapankah itu? Solo : media Islamika, 2006) Catatan: Misal ada yang ingin mengikuti kiriman - kiriman sebelumnya, bisa hubungi via japri... [Non-text portions of this message have been removed]

