Assalamu'alaikum wr.wb

saudara @is anda menyebutkan klo seorang bayi tertuntut sampe pelaksanaan 
aqikah, lalu bagaimana

klo orang tua dari bayi tersebut tidak mampu membeli qurban untuk aqikah 
anaknya. mohon pencerahannya

terimakasih

wasalamualaikum wr.wb
---------- Forwarded Message -----------
From: "@Is low profile" <[EMAIL PROTECTED]> 
To: [email protected] 
Cc: dian hermansyah <[EMAIL PROTECTED]>, suhana032003 <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent: Tue, 30 Oct 2007 21:39:50 -0700 (PDT) 
Subject: Re: [syiar-islam] Re: Tanya tentang hukum dan tata cara aqikah

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ikut menambahkan yaa ukhti....
Aqiqah
adalah sunnat mua'kad yang sangat dianjurkan di dalam Islam. Aqiqah bermaksud
menyembelih kambing buat anak yang baru lahir afdhalnya pada hari ketujuh
kelahirannya atau selewat-lewatnya sebelum anak itu baligh. Aqiqah adalah
seekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki.
Hadis yang mengatakan tentang Aqiqah ini ialah : Imam Bukhari meriwayatkan dari
Salman bin Amar Adh-Dhabi bahawa Rasulullah s.a.w pernah bersabda , artinya : 
"Sesungguhnya
anak itu diaqiqahi, tumpahkanlah darah baginya dan jauhkan penyakit daripadanya
dengan mencukurnya". Rasulullah s.a.w menganjurkan supaya
anak laki-laki diaqiqah dua ekor kambing dan anak perempuanseekor kambing
sahaja. Kebiasaannya, binatang yang telah diaqiqah itu dibuat jamuan untuk
juadah ahli keluarga, jiran tetangga dan saudara mara terdekat. Diantara
syarat-syarat Aqiqah adalah seperti di bawah : Daging kambing Aqiqah akan 
dipotong mengikut sendinya
dengan tidak memecahkan tulangnya sesuai dengan tujuan Aqiqah sebagai Fida
(mempertalikan ikatan anak dengan Allah s.w.t).

Sewaktu Aqiqah
dijalankan daging kambing Aqiqah akan disembelih sambil menyebut nama Allah 
(Bismillah...dst) dan dikhususkan u/nama anak yang
dilahirkan tsb.

Aqiqah adalah sembelihan
demi mensyukuri kelahiran jabang bayi, yang dilaksanakan pada hari ke-tujuh.
Hukumnya sunat, menurut sebagian besar ulama, dan menurut ulama' Hanafiyah
hukumnya mubah (dilaksanakan tidak dapat pahala, ditinggal tidak pula berdosa).
Ada juga yang mengatakan wajib, seperti pendapatnya Imam al-Laitsy.

Hikmah disyari'atkannya aqiqah adalah mensyukuri ni'mat Allah yang telah
mengaruniai jabang bayi, juga untuk menumbuhkan rasa persaudaraan di antara
sanak famili dan handai tolan, dengan mengundang mereka pada pesta aqiqah
tersebut.

Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih seekor kambing untuk seorang bayi. Sama
saja, baik bayi laki-laki atau perempuan. Karena Rasulullah meng-aqiqahi ke dua
cucunya, Hasan dan Husein, seekor untuk Hasan dan seekor untuk Husein. Ada juga
yang berpendapat, jika bayi laki-laki harus 2 ekor kambing dan satu ekor untuk
bayi perempuan, yang didasarkan pada hadis Rasul: 'anil ghulaami syataani
mukaafiataani wa 'anil-jaariyati syaatun" (dua kambing untuk bayi
laki-laki, seekor kambing untuk bayi perempuan). Saya kira, tinggal melihat
kondisi. Kalau mampu membeli dua ekor kambing (jika bayi kita laki-laki), ya
akan lebih baik.

Dengan melaksanakan aqiqah, maka seaakan-akan sang bapak telah membebaskan
anaknya dari tuntutan. "Kullu mauluudin marhuunun bi 'aqiiqatihi"
(setiap bayi tertuntut sampai pelaksanaan aqiqahnya), kata sebuah hadis.

Wassalam,
@is-Serpong

----- Original Message ----
From: suhana032003 <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, October 31, 2007 10:55:22 AM
Subject: [syiar-islam] Re: Tanya tentang hukum dan tata cara aqikah

wa'alaykum salam wr.wb

tidak ada tata cara khusus dalam penyelenggaraan akikah. hanya Rasul

memerintahkan untuk menyembelih domba 2 ekor bagi laki2 dan 1 ekor

bagi wanita pada hari ke 7, mencukur rambutnya kemudian menimbangnya,

dan menggantinya dengan emas untuk diberikan kpd fakir miskin.

domba yg disembelih juga ada syarat2nya, biasanya penjual hewan sudah

mengerti ukuran umur domba untuk korban dan ukuran umur domba untuk

akikah.

mungkin ada yg mau menambahkan. ..

salam

hana

--- In syiar-islam@ yahoogroups. com, dian hermansyah

<dian.hermansyah@ ...> wrote:

>

> Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

> saat ini saya sedang menunggu kelahiran anak saya yang pertama,

> untuk itu saya ingin mempersiapkan diri baik mental, materi serta

ilmu-nya.

> kepada saudaraku mohon pencerahan nya tentang hukum dan tata cara

aqikah..?

>

> terimakasih

>

> Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

> Dian

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

 
------- End of Forwarded Message -------

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke