Buletin Gaul Islam
14 April 2008 - 15:03
Jangan Jadi “Negara Porno”
gaulislam edisi 024/tahun I (30 Rabiul Awal 1429 H/7 April 2008)
Jangan Jadi “Negara Porno”
Ehm, jangan marah atau gondok duluan ya baca judul artikel gaulislam kali
ini. Bukan maksud mo menjelek-jelekkan (backsound: karena udah jelek), tapi ini
sebagai warning dan renungan aja buat kita semua. Gimana nggak, dari tahun
jebot ampe sekarang, masalah pornografi dan perbuatan porno selalu hadir di
tengah masyarakat kita. Di sekitar kita dalam kehidupan sehari-hari yang kita
jalani.
Bro, konten bernuansa pornografi sebenarnya udah tersebar banyak di media.
Baik di media cetak maupun media elektronik. Oya, termasuk dalam hal ini adalah
di internet yang kini lagi marak dibahas. Setelah lima tahun digodok, Rancangan
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) resmi disahkan dalam
rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (25/3/2008). Dengan adanya UU ini juga
diharapkan dapat menjadi dasar bagi penerapan hukum di dunia maya di Indonesia.
Situs porno atau pornografi di internet akan diblokir atau paling tidak kini
diatur UU. Salah satu pasal yang dianggap krusial dalam UU ITE adalah
diblokirnya situs-situs porno baik dari dalam maupun luar negeri.
Oya, kalo mo dijembrengin semuanya sih banyak banget, termasuk dalam
kehidupan nyata kita, pornografi dan aktivitas yang dibalut porno sangat mudah
dijumpai dan bahkan pelakunya sangat banyak. Nah, karena saking banyaknya dan
dilakukan oleh hampir seluruh penduduk negeri, maka nggak heran dong kalo
negeri ini dapetin sebutan negara porno. Gitu deh alasan kenapa nulis artikel
ini dengan judul seperti di atas. Betul nggak sih?
Bagi yang nggak setuju jangan marah, dan yang setuju juga jangan seneng dulu.
Karena sebenarnya ini adalah prestasi yang buruk. Sama buruknya dengan gelar
“negeri terkorup se-Asia”, misalnya. So, tulisan ini sekadar buat ngingetin
aja, buat ngajak merenung, sekaligus nyari solusi tuntas dari masalah yang
dihadapi sekarang, khususnya tentang pornografi.
Mental porno!
Hehehe.. jangan ngambek dan cemberut kalo baca subjudul ini. Bukan maksud nuduh
atau menghakimi. Tapi emang kenyataannya demikian. Mereka yang nggak punya
mental porno, ketika mengembangkan kreativitas dia akan melakukan apa pun yang
bernilai manfaat dan useful alias berguna bagi siapa pun.
Sebaliknya, bagi mereka yang punya mental porno--piktor gitu deh, maka
kreativitasnya nggak jauh dari mentalnya itu. Bikin majalah, eh majalah
bertabur pornografi. Bikin blog di internet, isinya pornografi. Ketika
mengelola website, ya isinya nggak jauh dari situ. Kalo dia ngomong? Ya,
pembicaraannya menjurus ke wilayah porno dan pornografi.
So, kalo udah jadi cara pandang dan kaidah berpikir, maka pelakunya akan
melakukan apa yang memang menjadi pemahamannya. Gimana pun juga, tingkah laku
orang itu bergantung kepada pemahamannya. Kalo memahami bahwa pornografi itu
adalah seni, dan seni adalah ekspresi yang tidak boleh dikekang dan dibatasi,
maka ia akan mewujudkannya dalam perbuatannya. Begitu pula kalo memahami bahwa
bertaburannya konten pornografi di internet adalah bagian dari freedom of
speech dan kebebasan berkreasi, maka dia akan mati-matian melakukannya en
merasa nggak boleh ada pihak manapun—termasuk negara— yang melarang
kreativitasnya tersebut.
Bayangin aja deh, kalo yang model begini jumlahnya banyak dan menguasai media
informasi. Bisa bikin berabe. Mereka bukan saja melek teknologi, tapi juga
melek terhadap peluang yang memungkinkan untuk melakukan kemaksiatan termasuk
kejahatan. Padahal nih, gaul dengan teknologi nggak mesti error. Justru
sebaliknya, gaul soal teknologi untuk memberantas kemungkaran dan menegakkan
kebenaran dengan memanfaatkan teknologi.
Definisi pornografi
Yup, definisi emang penting banget, itu sebabnya Ibnu Sina pernah berkomentar:
“Tanpa definisi, kita tak akan pernah bisa sampai kepada konsep.” Karena itu,
definisi, menurut filsuf Iran itu, sama pentingnya dengan silogisme (baca:
logika berpikir yang benar) bagi setiap proposisi (dalil atau pernyataan) yang
kita buat.
Oya, definisi yang jelas bakalan menolong kita untuk menentukan keputusan dan
penilaian. Nggak ragu en nggak bingung. Nggak kayak sekarang nih, menentukan
definisinya aja sesuai persepsi masing-masing orang. Karuan aja hasilnya
beragam. Ada yang bilang kalo berpose telanjang tanpa sehelai benangpun
menutupi tubuhnya baru dibilang pornografi, ada juga yang bilang kalo masih
mengenakan busana, meski kayak kekurangan bahan (terlihat auratnya) belum masuk
definisi pornografi. Malah nih, kalo sesuai budaya ketimuran, belum dianggap
porno. Misalnya kalo di Jawa pake kemben atau di Papua dengan kotekanya. Waduh,
makin bingung aja tuh definisi pornografi.
Itu sebabnya, paling nggak kudu buka kamus nih. Biar bisa dapetin gambaran.
Seperti disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa pornografi adalah
penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk
membangkitkan nafsu berahi; atau bahan bacaan yang dengan sengaja dan
semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.
Dalam Microsoft Encarta Dictionary Tools, pornografi didefinisikan sebagai
sexually explicit material: films, magazines, writings, photographs, or other
materials that are sexually explicit and intended to cause sexual arousal. Tuh
jelas banget kan, bahwa pornografi tuh adalah penggambaran secara tegas tentang
seksual; bisa dalam film, majalah, tulisan, foto dan bahan lainnya yang
bermaksud menimbulkan rangsangan seksual.
Oya, pornografi tuh nggak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi dan
seni. Karena sejatinya, estetika (seni) tetap harus berdampingan dengan etika.
Bagaimana dengan Islam? Sebagai Muslim, tentu kita wajib menjadikan Islam
sebagai pedoman hidup kita. Terus, nggak boleh juga kita setengah-setengah
dalam mengamalkan Islam. Nggak boleh juga ada pilihan lain untuk ngatur urusan
kehidupan kita dengan aturan selain Islam. Jadi intinya, apa kata Islam deh.
Kita wajib taat kepada ketentuan Allah dan RasulNya dan harus secara menyeluruh
(kaaffah). Allah Swt. Befirman: “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke
dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah
syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS al-Baqarah [2]:
208)
Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan: “Allah Swt. telah
memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya agar
mengadopsi sistem keyakinan Islam (‘akidah) dan syari’at Islam, mengerjakan
seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh laranganNya selagi mereka mampu.”
Guys, Islam juga udah mengatur tentang aurat. Itu sudah cukup untuk
memberikan definisi tentang pornografi atau pornoaksi. Batasan aurat ini
memungkinkan kita untuk bisa menentukan apakah suatu perilaku, gambar, atau
gaya berpakaian seseorang termasuk memamerkan aurat atau nggak ke khalayak
umum.Oya, aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua
telapak tangannya (Ahkaamul Quran al-Jashash III/318).
Kalo anak laki, yang termasuk wilayah auratnya adalah dari pusar ampe lutut.
Itu batasan auratnya. Jadi nih, kalo ada anak cowok pake koteka dan dipamerin
di depan orang banyak, jelas termasuk membuka auratnya. Itu sudah terkategori
bentuk pornoaksi. Begitu pun kalo ada anak cewek pake kemben (salah satu
pakaian adat Jawa), dan dipake di depan umum, maka sudah terkategori pamer
aurat (itu masuk pornoaksi). Membuka aurat di depan umum dalam pandangan Islam
terkategori dosa. Nah, ini jelas kan definisinya.
Itu sebabnya, kayaknya ampir semua media massa yang ada saat ini bakalan
dicap sebagai media massa penyebar pornografi kalo pake definisi Islam. Dan,
seharusnya memang standar itulah yang dipake oleh setiap Muslim ketika menilai
suatu fakta berupa perbuatan maupun pemikiran. Catet yo!
‘Mengeksekusi’ pornografi
Kalo dibiarin aja nggak bakalan selesai-selesai. Lihat aja penanganan yang
selama ini dilakukan oleh negeri ini, yang menganut ideologi
Kapitalisme-Sekularisme, malah menjadikan kebebasan sebagai the way of life.
Ideologi macam apa itu? Kok malah bikin rusak kepribadian umat manusia?
Sobat, sebagai sebuah ideologi, Islam punya cara penyelesaian terhadap
masalah ini. Tentu, jika Islam diterapkan sebagai ideologi negara. Menurut
Abdurrahman al-Maliki, “Barangsiapa yang mencetak atau menjual, atau menyimpan
dengan maksud untuk dijual atau disebarluaskan, atau menawarkan benda-benda
perhiasan yang dicetak atau ditulis dengan tangan, atau foto-foto serta
gambar-gambar porno, atau benda-benda lain yang dapat menyebabkan kerusakan
akhlak, maka pelakunya akan dikenakan sanksi penjara sampai 6 bulan.” (Sistem
Sanksi dalam Islam, hlm. 288-289)
Oya, hukuman tersebut termasuk dalam perkara ta’zir alias jenis dan bentuk
hukumannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Kalo emang tingkat bahayanya besar
banget, bisa aja qadhi menghukum lebih lama atau bentuk hukuman lain, misalnya
dicambuk.
Bro, untuk memelihara diri dan membebaskan diri dari jeratan pornografi
secara teknis, coba deh lakukan mulai dari diri sendiri dan orang-orang
terdekat kita: temen, keluarga. Tentu kita nggak mau kan diri dan lingkungan
kita rusak karena racun pornografi. Percaya deh, pornografi nggak ada gunanya.
Nggak perlu tuh ngintip-ngintip penasaran sama yang namanya pornografi. Jangan
sampe kita berkoar-koar tentang pornografi tapi kalo nemu di depan mata diembat
juga. Naudzubillah!
Kapan dan di mana pun kita menemukan media yang berbau pornografi, jangan
ragu-ragu untuk menghancurkannya. Jaga diri, jaga keluarga, dan teman-teman.
Saling mengawasi dan mengingatkan bukan berarti ikut campur urusan orang lho,
tapi kita menjaga diri dan lingkungan untuk menghindari kerusakan dan maksiat.
Ok, guys?
BTW, kalo nanti Islam udah diterapkan sebagai ideologi negara, mereka yang
ada di pedalaman seperti di Papua dan suku dayak lainnya, nggak bakalan
dijadikan sebagai obyek wisata. Nggak kayak sekarang, mereka dianggap sebagai
warisan budaya bangsa. Itu dzalim, karena seharusnya pemerintah memberikan
pembinaan dan mendakwahi mereka agar mau hidup lebih mulia. Tapi nyatanya,
malah dipelihara agar tetap jahiliyah seperti itu. Kasihan banget kan?
Terus nih, nggak kayak sekarang, pemerintah hendak menerapkan pemblokiran
situs-situs porno aja masih banyak yang menolak dengan alasan melanggar prinsip
demokrasi itu sendiri yang memang memberikan kebebasan tanpa batas kepada siapa
pun. Halah, hari gene masih memuja dan membela demokrasi? Padahal, sistem ini
udah ketahuan lemot, bobrok, dan membahayakan manusia.
Oke deh, kalo nggak mau negeri ini jadi negara porno, maka mulai sekarang
jauhkan demokrasi-sekulerisme-kapitalisme dan antek-anteknya dari pikiran kita.
Sebaliknya, kita wajib cinta Islam, pelajari Islam, dan kampanyekan agar Islam
diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Insya Allah akan berkah dan
menyelamatkan seluruh umat manusia. Bukan hanya kaum muslimin. Percayalah!
[osolihin: [EMAIL PROTECTED]
between 0000-00-00 and 9999-99-99
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]