Mohon bantuan teman-teman untuk menjelaskan hal berikut ini :
Teman saya ada yang tanya mengenai HUKUM HUBUNGAN SUAMI ISTRI (mohon maaf dari 
belakang / dubur). bagaimana hukumnya? kalau memang tidak di perbolehkan 
(dosa), untuk menebusnya dengan TAUBAT seperti apa? 
Terima kasih

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke