Wa'alaikum salam wr wb,
Berhubungan lewat dubur itu haram:

Terkutuklah siapa-siapa yang menyetubuhi isterinya lewat duburnya. (HR. Ahmad, 
Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Allah tidak akan melihat (memperhatikan) seorang lelaki yang menyetubuhi 
laki-laki lain (homoseks) atau yang menyetubuhi isteri pada duburnya. (HR. 
Tirmidzi)

Cara bertaubatnya adalah minta ampun (membaca astaghfirullahal 'adzhiim dgn 
sungguh berulangkali) sehabis shalat wajib dan tidak mengulanginya lagi.

Jika mampu, bersedekahlah misalnya dengan menyantuni anak yatim.

Wassalam

--- In [email protected], <moch.wa...@...> wrote:
>
> Mohon bantuan teman-teman untuk menjelaskan hal berikut ini :
> Teman saya ada yang tanya mengenai HUKUM HUBUNGAN SUAMI ISTRI (mohon maaf 
> dari belakang / dubur). bagaimana hukumnya? kalau memang tidak di perbolehkan 
> (dosa), untuk menebusnya dengan TAUBAT seperti apa? 
> Terima kasih
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke