Assalamu'alaikum wr wb,
Sekedar mengingatkan Fatwa para Ulama di Majelis Ulama Indonesia yang 
menyatakan bahwa paham Pluralisme (yang menyatakan semua agama benar) adalah 
sesat dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Semoga kita dan keluarga kita terhindar dari kesesatan.

Hendaknya kita berhati2 terhadap iblis yang senantiasa menggoda kita dari 
depan, samping, belakang, dan sebagainya.

Wassalam

http://mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=137
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005
Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 
Jumadil Akhir 1246 H. / 26-29 Juli M.;

MENIMBANG     :

    1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme
agama, liberalisme dan sekularisme serta paham-paham sejenis lainnya di
kalangan masyarakat; 
    2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama,
liberalisme dan sekularisme serta dikalangan masyarakat telah
menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk
menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut; 
    3. Bahwa karena itu , MUI memandang perlu menetapkan
Fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama
tersebut untuk di jadikan pedoman oleh umat Islam. 
MENGINGAT     :

    1. Firman Allah : 
Barang siapa mencari agama selaian agama
Islam, maka sekali-kali tidaklah akan terima (agama itu) daripadanya,
dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi… (QS. Ali Imaran [3]:
85)
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam… (QS. Ali Imran 
[3]: 19)
Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. (QS. al-Kafirun [109] : 6).
Dan tidaklahpatut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. al-Azhab [33:36)..
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan
sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan
mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu.
Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah
orang-orang yang zalim. (QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9).
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu
dari (keni’matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain)
sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan. (QS. al-Qashash [28]: 77).
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini,
niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain
hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah
berdusta. (terhadap Allah). (QS. al-An’am [6]: 116).
Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah
langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami
telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka
berpaling dari kebanggaan itu. (Q. al-Mu’minun [23]: 71).

    2. Hadis Nabi saw : 

    1. Imam Muslim (w. 262 H) dalam Kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda 
Rasulullah saw :
“Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorangpun baik
Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam
ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa,
kecuali ia akan menjadi penghuni Neraka.” (HR Muslim).

    2. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang
non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama
Nasrani, al-Najasyi Raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra
Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi mengajak mereka untuk masuk
Islam. (riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam Al-Bukhari
dalam Shahih al-Bukhari). 
    3. Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik dengan
komunitas-komunitas non-Muslim seperti Komunitas Yahudi yang tinggal di
Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua
Nabi yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah
(Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
MEMPERHATIKAN    : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII 
VII MUI 2005. 


Dengan bertawakal kepada Allah SWT.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN             : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM
PANDANGAN ISLAM
Pertama                             : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan

    1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa
semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah
relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim
bahwa hanya agamanyasaja yang benar sedangkan agama yang lain salah.
Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan
hidup dan berdampingan di surga. 
    2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di
negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup
secara berdampingan. 
    3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an
& Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya
menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.. 
    4. sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama
hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan
hubungan sesame manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan
social.
Kedua                   : Ketentuan Hukum

    1. pluralism, Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana
dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan
ajaran agama islam. 
    2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme 
Agama. 
    3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib
bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan
ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain. 
    4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk
agama lain (pluralitas agama), dalam masalah social yang tidak
berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam
arti tetap melakukan pergaulan social denga pemeluk agama lain
sepanjang tidak saling merugikan. 


Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M


MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Ketua,                                    
    Sekretaris, 


K.H. MA’RUF AMIN                       HASANUDIN
 ===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id



      ____________________________________________________________________
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

Kirim email ke