Assalamualaikum wr wb
Dalam episode nikmatnya sedekah hari Rabu kemarin, ada pernyataan sekaligus
pertanyaan menarik dari seorang penelepon, seorang ibu. Ibu ini bertutur bahwa
dia mengikuti majelis taklim yang jumlah anggotanya antara 1000 hingga 2000
jamaah (subhanalloh..). Saat ini majelis tersebut mengadakan program dimana
para jamaah majelis tersebut secara sukarela menyumbangkan dana sebesar
rp25.000 (maaf kalau saya salah). Dana tersebut akan digunakan untuk
memberangkatkan HAJI sebanyak 2 orang dari jamaah majelis (dipilih secara
undian), dan sisanya digunakan untuk kaum dhuafa, dll. Pertanyaan si ibu adalah:
1. dengan niat baik untuk bersedekah, bolehkan program semacam ini dalam
pandangan fiqih?
2. jika hal itu halal, bolehkah si ibu berharap / berdoa agar terpilih untuk
diberangkatkan haji?
Ustadz Yusuf Mansyur terkesan dengan program tersebut, dan jika memang halal,
mungkin akan diadakan untuk jamaah jumatan (yang umumnya ada ratusan / ribuan
jamaah).
Nampaknya memang menarik jika diadakan di masjid-masjid agung yang jamaahnya
mencapai ribuan orang. Insya Alloh setiap jamaah akan merasa tertarik untuk
mendapatkan pahala menghajikan orang hanya dengan menyumbang rp20rb, misalnya.
Atau apabila sistim undian kurang afdol, mungkin dengan cara lain, misal takmir
masjid / panitia bertugas mencari dan memilih orang-orang yang layak untuk
beribadah HAJI namun tidak mampu secara finansial.
Bagaimana kajian fiqih terhadap ide menarik ini?
Wassalamualaikum wr wb
[Non-text portions of this message have been removed]