Assalamualaikum wr wb

Dalam episode nikmatnya sedekah hari Rabu kemarin, ada pernyataan sekaligus 
pertanyaan menarik dari seorang penelepon, seorang ibu. Ibu ini bertutur bahwa 
dia mengikuti majelis taklim yang jumlah anggotanya antara 1000 hingga 2000 
jamaah (subhanalloh..). Saat ini majelis tersebut mengadakan program dimana 
para jamaah majelis tersebut secara sukarela menyumbangkan dana sebesar 
rp25.000 (maaf kalau saya salah). Dana tersebut akan digunakan untuk 
memberangkatkan HAJI sebanyak 2 orang dari jamaah majelis (dipilih secara 
undian), dan sisanya digunakan untuk kaum dhuafa, dll. Pertanyaan si ibu adalah:
1. dengan niat baik untuk bersedekah, bolehkan program semacam ini dalam 
pandangan fiqih?
2. jika hal itu halal, bolehkah si ibu berharap / berdoa agar terpilih untuk 
diberangkatkan haji?

Ustadz Yusuf Mansyur terkesan dengan program tersebut, dan jika memang halal, 
mungkin akan diadakan untuk jamaah jumatan (yang umumnya ada ratusan / ribuan 
jamaah).

Nampaknya memang menarik jika diadakan di masjid-masjid agung yang jamaahnya 
mencapai ribuan orang. Insya Alloh setiap jamaah akan merasa tertarik untuk 
mendapatkan pahala menghajikan orang hanya dengan menyumbang rp20rb, misalnya. 
Atau apabila sistim undian kurang afdol, mungkin dengan cara lain, misal takmir 
masjid / panitia bertugas mencari dan memilih orang-orang yang layak untuk 
beribadah HAJI namun tidak mampu secara finansial.

Bagaimana kajian fiqih terhadap ide menarik ini?

Wassalamualaikum wr wb



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke