Wa'alaikum salam wr wb,
Haji itu wajib bagi yang mampu dari segi keuangan dan jasmani. Jadi tidak perlu 
memaksakan diri.

Kalau dari 1000-2000 jamaah pengajian hanya 2 yang berangkat haji setiap tahun, 
artinya dalam 100 tahun cuma 200 orang yang berangkat haji. Lalu bagaimana 
nasib 800-1800 jamaah lainnya? Tentu mereka kecewa bukan?

Ini seperti judi dan untung2an. Nabi melarang jual-beli/transaksi untung2an 
seperti itu:

Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah SAW melarang jual-beli dengan cara melempar 
batu dan jual-beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan 
tempatnya). Riwayat Muslim. 

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya 
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa 
keduanya lebih besar dari manfaatnya." [Al Baqarah 219]

Jika memang ingin naik Haji, menabunglah sendiri. Tidak perlu pakai undian yang 
bersifat untung2an seperti judi di mana ada yang menang (naik haji) dan ada 
yang kalah (gagal pergi haji)

--- In [email protected], aguis stifanok <stifa...@...> wrote:
>
> Assalamualaikum wr wb
> 
> Dalam episode nikmatnya sedekah hari Rabu kemarin, ada pernyataan sekaligus 
> pertanyaan menarik dari seorang penelepon, seorang ibu. Ibu ini bertutur 
> bahwa dia mengikuti majelis taklim yang jumlah anggotanya antara 1000 hingga 
> 2000 jamaah (subhanalloh..). Saat ini majelis tersebut mengadakan program 
> dimana para jamaah majelis tersebut secara sukarela menyumbangkan dana 
> sebesar rp25.000 (maaf kalau saya salah). Dana tersebut akan digunakan untuk 
> memberangkatkan HAJI sebanyak 2 orang dari jamaah majelis (dipilih secara 
> undian), dan sisanya digunakan untuk kaum dhuafa, dll. Pertanyaan si ibu 
> adalah:
> 1. dengan niat baik untuk bersedekah, bolehkan program semacam ini dalam 
> pandangan fiqih?
> 2. jika hal itu halal, bolehkah si ibu berharap / berdoa agar terpilih untuk 
> diberangkatkan haji?
> 
> Ustadz Yusuf Mansyur terkesan dengan program tersebut, dan jika memang halal, 
> mungkin akan diadakan untuk jamaah jumatan (yang umumnya ada ratusan / ribuan 
> jamaah).
> 
> Nampaknya memang menarik jika diadakan di masjid-masjid agung yang jamaahnya 
> mencapai ribuan orang. Insya Alloh setiap jamaah akan merasa tertarik untuk 
> mendapatkan pahala menghajikan orang hanya dengan menyumbang rp20rb, 
> misalnya. Atau apabila sistim undian kurang afdol, mungkin dengan cara lain, 
> misal takmir masjid / panitia bertugas mencari dan memilih orang-orang yang 
> layak untuk beribadah HAJI namun tidak mampu secara finansial.
> 
> Bagaimana kajian fiqih terhadap ide menarik ini?
> 
> Wassalamualaikum wr wb
> 
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke