Assalamualaykum wr wb Menurut saya, sedekah adalah untuk orang lain. Kalau kemanfaatannya dari jama'ah untuk jama'ah, itu namanya iuran. Iuran harus dimanfaatkan untuk semua dan adil. Misalnya untuk biaya listrik di masjid, untuk bayar penceramah, dll.
Kalau yang merasakan jerih payah iuran (dalam case ini dijuluki SUKARELA ya?), adalah orang tertentu (di antara jama'ah) dengan diundi untuk bisa berangkat haji, ini jelas JUDI alias money game. Kalau niatnya sedekah, carilah orang terpilih di LUAR jama'ah (mungkin dg kriteria kurang mampu namun giat dakwah), untuk diberangkatkan haji. U\Insya Allah upaya ini tidak hanya akan membuat Ustadz Yusuf Manshur (atau Mansyur?) terkesan, namun juga mengerti. Wassalamu'alaykum wr wb Regards, Ahmad Ifham Sholihin Penulis: Buku Pintar Ekonomi Syariah ________________________________ From: aguis stifanok <[email protected]> To: [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected] Sent: Thu, April 15, 2010 2:16:07 PM Subject: [syiar-islam] Haji urunan, halalkah? Assalamualaikum wr wb Dalam episode nikmatnya sedekah hari Rabu kemarin, ada pernyataan sekaligus pertanyaan menarik dari seorang penelepon, seorang ibu. Ibu ini bertutur bahwa dia mengikuti majelis taklim yang jumlah anggotanya antara 1000 hingga 2000 jamaah (subhanalloh. .). Saat ini majelis tersebut mengadakan program dimana para jamaah majelis tersebut secara sukarela menyumbangkan dana sebesar rp25.000 (maaf kalau saya salah). Dana tersebut akan digunakan untuk memberangkatkan HAJI sebanyak 2 orang dari jamaah majelis (dipilih secara undian), dan sisanya digunakan untuk kaum dhuafa, dll. Pertanyaan si ibu adalah: 1. dengan niat baik untuk bersedekah, bolehkan program semacam ini dalam pandangan fiqih? 2. jika hal itu halal, bolehkah si ibu berharap / berdoa agar terpilih untuk diberangkatkan haji? Ustadz Yusuf Mansyur terkesan dengan program tersebut, dan jika memang halal, mungkin akan diadakan untuk jamaah jumatan (yang umumnya ada ratusan / ribuan jamaah). Nampaknya memang menarik jika diadakan di masjid-masjid agung yang jamaahnya mencapai ribuan orang. Insya Alloh setiap jamaah akan merasa tertarik untuk mendapatkan pahala menghajikan orang hanya dengan menyumbang rp20rb, misalnya. Atau apabila sistim undian kurang afdol, mungkin dengan cara lain, misal takmir masjid / panitia bertugas mencari dan memilih orang-orang yang layak untuk beribadah HAJI namun tidak mampu secara finansial. Bagaimana kajian fiqih terhadap ide menarik ini? Wassalamualaikum wr wb [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

