--- In tanahkaro@yahoogroups.com, Jusuf Ginting <jusuf.gint...@...> wrote: "Kami ingin mengenal lebih jauh tentang bpk Suli Ginting, adakah yang bisa bantu?"
Untuk mengenal Suli Ginting lebih lanjut, silahkan cari di Google nama Suli Ginting, akan bermunculan berbagai berita mengenai dia dan perjuangannya membela keadilan dan lingkungan. Dua diantaranya saya sertakan di bawah ini. 1. Ditulis wartawan Kompas (Ahmad Arif) Pernah dimuat Kompas (sumber: http://ayiek.multiply.com/journal/item/4 ) Kisah tentang Suli Ginting, lelaki yang aku temui di pedesaan Karo, Sumatera Utara SULI GINTING, PETI MATI DAN BENSIN UNTUK KEADILAN SULI Ginting (73) tak pernah belajar tentang kesadaran kritis dari buku-buku ataupun belajar tentang gerakan perlawanan secara sistematis. Kepahitan hidupnya sebagai petanilah yang membuatnya berani "melawan". Tak terhitung berapa kali lelaki yang tak pernah mengenyam pendidikan formal ini keluar masuk ruang sidang. Mulai dari kepala desa, bupati, ketua DPRD, kepala polres, kepala polda, Kepala Polri, hingga presiden pernah digugat Suli. Hingga kini, lelaki dari Desa Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, itu memang belum pernah memenangi gugatannya di pengadilan, bahkan beberapa kali dia hampir bangkrut karena digugat balik. Namun, tak ada istilah menyerah dalam kamus Suli Ginting. Siapa pun yang dinilainya merusak lingkungan dan merugikan masyarakat kecil dilawannya. Lelaki yang memiliki 20 cucu dari delapan anaknya tersebut juga sangat getol berdemonstrasi tunggal. Sejak tahun 1998 hingga kini, Suli berkali-kali terlihat keliling wilayah Karo dan Medan dengan mobil Kijang bututnya sambil membawa poster dan speaker untuk menyuarakan aspirasinya. Semua gerakan perlawanannya itu dibiayai sendiri dengan uang hasil bertani. *** PERLAWANAN Suli bermula dari kekecewaannya terhadap pemerintah. Pada tahun 1998 Suli hampir bangkrut karena tanaman kentang dan jeruk miliknya layu setelah diberi pupuk yang dibelinya di kota. Suli mendengar keluhan yang sama dari petani-petani lain di desanya sehingga akhirnya dia menyimpulkan adanya peredaran pupuk dan obat palsu di Karo. Bulan Agustus 1998 sepulang dari ladang siang itu, dengan masih mengenakan pakaian lusuh, dia langsung ke Kantor Bupati Karo. Dia bermaksud melaporkan adanya pupuk dan obat palsu agar segera dilakukan penindakan sehingga petani tak lagi dirugikan. Akan tetapi, alangkah kecewanya Suli karena ternyata dia ditolak oleh ajudan sang Bupati karena penampilannya dinilai tak layak untuk bertemu Bupati. Suli marah, dan berteriak sampai kemudian Bupati keluar dan memintanya agar menghadap besok pagi ke kantor. Suli patuh. Namun, dia kembali kecewa karena saat bertemu Bupati dan stafnya, dia tak menemukan kejelasan. Pupuk dan obat yang diduganya palsu telah diserahkan kepada para pejabat, termasuk juga tanaman kentangnya yang mati. Namun, lama dia menunggu hasil penelitian pemerintah tanpa hasil. "Kasusnya seperti ditutup begitu saja dan laporan saya dianggap angin lalu," katanya. Suli kemudian menemui anggota DPRD di kabupaten. Tetapi, lagi- lagi dia tak digubris. Merasa dipermainkan oleh birokrasi, Suli kemudian turun ke jalan menggelar demonstrasi. Itulah pertama kali Suli berdemonstrasi. Dari situlah Suli mulai terjun ke dunia pergerakan. Ia berhadapan dengan birokrasi yang tuli seperti tembok. Ia mengadukan kepala desanya kepada aparat kepolisian, tetapi diabaikan. Akhirnya, dia mengadukan kepala desa berikut Kepala Polres Karo ke pengadilan. Suli Ginting kalah. Bahkan, Suli kemudian menghadapi gugatan balik Rp 5 miliar dan satu-satunya rumah miliknya disita sebagai jaminan, tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Tanpa pemberitahuan, rumah saya tiba-tiba disita. Istri saya stres dan meminta cerai. Saya pun ikut stres," ujarnya. Suli kemudian membeli peti mati dari sisa uang yang dimilikinya. Peti mati yang ditulisi Rp 5 miliar itu dibawanya ke Kantor Pengadilan Negeri Karo bersama sebotol bensin. Di halaman kantor pengadilan, dia berteriak, keadilan akan ikut mati bersama terbakarnya peti mati dengan Suli Ginting di dalamnya. Akhirnya, pengadilan mengembalikan rumah Suli dan gugatan balik itu pun dicabut. "Kalau dihitung-hitung, hidup saya jadi kacau sejak saya aktif melawan para perusak hutan dan lingkungan serta pihak-pihak yang merugikan petani. Istri minta cerai, harta ikut ludes untuk biaya ke mana-mana," ujarnya. Perjuangan Suli kemudian mendapat perhatian para aktivis lingkungan di Sumatera Utara. Suli pun diundang ke berbagai acara dan diskusi. Suli menemukan komunitas diskusi sehingga memperluas cakrawalanya. Dia pun semakin aktif mendengarkan keluhan warga dan kian bersemangat melakukan investigasi berbagai masalah di sekitarnya. Suli menjadi semacam parlemen jalanan dan akhirnya dia membentuk Forum Komunikasi Petani Karo, sebuah forum informal untuk menampung berbagai keluhan petani di Karo. "Saya belajar dari lingkungan dan teman-teman," katanya. Suli sempat memasuki sistem birokrasi, ketika pada tahun 2000 dia ditunjuk sebagai anggota Tim Pembinaan dan Monitoring Proyek Pemberdayaan Daerah dalam Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun, Suli hanya bertahan beberapa bulan karena dia menemukan banyak kejanggalan. Sejak itu Suli kembali ke jalanan. *** SULI Ginting lahir tahun 1932 dari keluarga miskin. Bapaknya telah meninggal saat dia baru berusia satu tahun dan adiknya masih dalam kandungan. Anak ketiga dari empat bersaudara ini diasuh oleh ibunya. Pada tahun 1947, saat Belanda datang, keluarganya tercerai- berai dan Suli hidup di jalanan sebagai gelandangan. Pada tahun 1956 Suli mendapat pekerjaan tetap sebagai sopir bus jurusan Kuta Buluh-Medan. Satu tahun kemudian dia menikah. Suli rajin menabung dan dalam pikiran sederhananya, tabungan paling berharga bagi orang kecil seperti dirinya adalah tanah, yang saat itu harganya masih sangat murah. Dan pada tahun 1970 dia pun membeli sebidang ladang seluas 2,5 hektar dengan harga Rp 1,7 juta. Sambil membuka kedai kopi, Suli kemudian belajar menjadi petani dan berhenti menjadi sopir. Di usia senjanya tiap hari Suli masih ke ladang. Istrinya, kenyataannya, tetap setia mendampingi. "Berjuang memang butuh biaya dan saya ikut saja kalau itu yang diyakini suami saya. Asal, jangan semua harta ini dihabiskan agar kami masih bisa bertahan hidup," kata sang istri, Tali br Karo. Rumahnya di Desa Lau Cimba sangat sederhana. Hanya ada satu kursi, satu lemari, televisi, dua dipan, satu kamar tidur, satu kamar tamu, dan kamar mandi. Dinding rumahnya dipenuhi poster- poster tentang kerusakan lingkungan dan foto-foto dirinya saat menggelar demonstrasi tunggal. "Tidak banyak kekayaan materi yang bisa saya wariskan. Tetapi, yang penting saya mewariskan kesadaran kepada para generasi penerus saya, petani juga bisa melawan," ujarnya. (AHMAD ARIF) 2. Berita Media Terkini Tuesday, 28 July 2009 15:37 Suli Ginting cari keadilan Warta - Sumut WASPADA ONLINE KABANJAHE - Suli Ginting, 65, warga Kabanjahe, mencari keadilan di Tanah Karo dengan mengenakan jubah putih di bagian depan bertuliskan PK/MA, keadilan untuk siapa, apa arti keadilan dan disetai gambar timbangan. Sedangkan bagian belakang terdapat ditulisan kapan keadilan itu diterapkan dalam masyarakat, siapa yang menerapkan keadilan itu..? P21 apa artinya..? Aksi yang dilakukan Suli diduga terkaitan dengan kasus pemalsuan tandatangan dalam penerimaan pupuk subsidi yang pernah disampaikanya kepada Polres Karo, Kejari Kabanjahe dan Pengadilan Negeri. Meskipun sudah lengkap namun tidak pernah ada tindakan hukum yang dilakukan kepada tersangkanya Aksi yang mengundang perhatian puluhan warga masyarakat dilakukan berawal dari Tugu Bambu Runcing Kabanjahe menuju Mapolres Tanah Karo dan bertatap muka dengan Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Lukmin Siregar mewakili Kapolres Karo. Sepuluh menit kemudian sang pencari keadilan melanjutkan perjalanan kantor Kejari Kabanjahe yang berjarak lebih kurang 300 meter dan bermaksud bertemu Kajari Negeri Kabanjahe, namun petugas menyarankan untuk bertemu dengan Kasi Pidum R Br Ritonga. Usai pertemuan tertutup dengan Kasipidum, kepada wartawan Suli Ginting mengungkapkan kalau kegiatan yang dilakukan kali ini karena merasa hukum tidak berjalan di Tanah Karo. Alasannya karena dalam kasus praperdilan yang dilakukan diduganya ada sebahagian berkas yang ada tidak dikirim oknum di Pengadilan Negeri. Sehingga Mahkamah Agung tidak dapat diterima dengan alasan berkas tidak lengkap katanya Disebutkan, dalam gugatan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabanjahe sudah mengeluarkan surat P21 ke Kapolres yang menyatakan berkas perkara telah lengkap, namun kenyataan penuntutan Jaksa dihentikan. Suli juga mengungkapkan, dalam penyambutan Kasi Pidum Rbr Ritonga, SH bagus, tapi penyampaian jawaban tidak tepat, karena katanya ada `kekeliruan', katanya mengutip pembicaraan dengan Kasipidum. Kepala Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Muda Hutasuhut, SH, tidak berhasil ditemui, begitu pula ketika sejumlah wartawan menghubungi melalui telefon selularnya tidak ada jawaban kecuali nada sambung.