Assalamu'alaikum w.w.
Saya kira memang mengenai definisi yang dikutip ini sementara tidak ada
masalah. Saya kira jadinya saya mengkrirtik pemahaman lanjutan yang Pak
Sunarman berikan, sedang definisinya sendiri saya kira tidak ada masalah.
Kalau penafsiran Pak Sunarman tentang lembaga agama berdasarkan pengamatan
sa'at ini, maka saya setuju belum ada yang melaksanakan dengan baik, dan
agama dengan pemerintahan belum terintegrasi menyeluruh. Tetapi kalau
definisi agama seperti yang dikutipkan, seharusnya semua aturan dan lembaga
yang dibuat manusia adalah dalam rangka agar manusia bahagia dan mencapai
kesempurnaan hidup, walaupun dalam scope target yang lebih sempit. jadi
seharusnya pemerintahan, dan aturan-aturan yang dibuat manusia harusnya
dalam rangka agama.
Kalau definisi agama lebih diumumkan, dan dikeluarkan tidak mesti harus ada
interaksi dengan lingkungan metafisik dan interaksi dengan Tuhan, maka
agama menjadi sama dengan Din menurut Al-Qur-an, dimana pamahaman yang
saya dapat adalah sama dengan ideologi, kepercayaan, dan sistem tata hidup.
Maka Pancasila, Liberalisme, Komunisme, Sosialisme, dll juga masuk dalam
definisi Din, selain Nashara, Jahudi, Islam, juga adalah Din.
Makanya dalam Islam yang dituntut adalah Din yang dipakai hanya Islam dan
Din Islam lah yang diridhai Allah.
Maka menurut usul saya, bagaimana kalau definisi agama tersebut kita
luaskan lagi menjadi Din, dimana baik ada berhubungan dengan Tuhan dn
lingkungan metafisik atau tidak, sudah termasuk Din.
Kalau dikaitkan dengan tasawuf, jika kita sudah melaksanakan seluruh gerak
kehidupan kita selaras dengan Islam, artinya selaras dengan aturan dan
petunjuk Allah, dan sesuai dengan keinginan Allah, bukankah itu yang kita
tuju ?, yaitu Ridha Allah ?.
Kalau kita "menyelaraskan" diri dengan kehendak Allah hanya pada waktu
"menyendiri", dan tidak selaras dengan Allah waktu kita kampanye pemilu,
waktu kita mencoblos, waktu kita menyusun konsep negara, waktu kita di
tempat bekerja, dan waktu kita bernafas, apakah kita bukannya masih parsial
dalam "menyelaraskan" diri dengan Allah ?.
Kadang saya suka bertanya, apakah kita "bersufi" hanya ketika suluk, atau
ketika menyendiri, atau ketika dalam bilik sempit atau dalam Mesjid ?.
Apakah kita tidak bisa "bersufi" ketika di jalan raya atau di rumah, di
tempat bekerja, dll.
Saya berpendapat apa yang dilakukan oleh saudara kita dalam Jama'ah Tabligh
adalah suatu bentuk thariqat yang "lebih maju", yaitu "berzikir sambil
dakwah". Hitungan yang mereka lakukan juga mirip hitungan sebagian
thariqat, yaitu 3 hari, 40 hari, dan 4 bulan. Dalam Naqsabandiyah, kalau
tidak salah, Suluk" mereka juga 40 hari.
Akan tetapi tetap masih belum sempurna, karena setelah masa 3 hari atau 40
hari "keluar", mereka kembali bekerja, dan belum ada petunjuk jelas
bagaimana dan apa yang dilakukan diluar dan selain 3 hari atau 40 hari itu.
Contoh sempurna adalah nabi kita Muhammad saw. dimana setiap detik dan
setiap gerak dia sudah dalam "garis Allah", sehingga dikatakan Al-Qur-an
berjalan. Artinya Nabi tidak lagi punya 3 hari atau 40 hari atau 4 bulan
untuk khusus "berthariqah", akan tetapi sepanjang masa ke-Nabiannya, sampai
akhir hayatnya. Artinya sejak masa Kenabiannya, dia melaksanakan Islam
dalam isi yang totalitas sepnjang waktu, tanpa terpisah-pisah. Inilah
kondisi ideal.
Terus terang ini bagi saya baru sebatas konsep. pelaksanaannya sendiri
masih jauh, masih dalam angan-angan. tetapi saya masih punya keinginan
untuk itu, yaitu agar Din kita bisa Islam sepenuhnya, tidak ada lagi "hal"
lain diluar agama, dan agama=Din tidak dipisah lagi, sehingga ada yang
masuk urusan agama, dan ada yang tidak termasuk urusan agama.
Mohon bagi yang lebih paham definisi dan perbedaan Din (contoh :
..dinullah..), dan Millah (contoh : ..millata Ibrahim..), dan yang lain
yang lebih paham, agar memberikan koreksi.
Wassalamu'alaikum w.w.
Satria Iman Pribadi
----------
> From: R. Sunarman <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: [Tasawuf] Batasan agama
> Date: Wednesday, March 31, 1999 6:57 AM
>
> Assalamu'alaikum w.w.
>
> Saya sudah mengantisipasi adanya sesuatu yang terlewat dalan definisi
> tersebut, namun tanpa keberanian untuk merumuskannya sambil membuka
> diri bagi perbaikan-perbaikan, tampaknya kita masih akan simpang-siur
> dalam memahami agama.
>
> Sebetulnya, yang saya tawarkan sebagai definisi hanyalah kutipan
> berikut ini, sedang yang lain-lain tidak termasuk di dalam definisi
> dan hanya sebagai pelengkap yang tidak harus dilekatkan pada definisi
> itu. [Lihat lagi posting asli: definisi itu dibatasi oleh dua garis
> mendatar]
>
> > Agama adalah sistem menyeluruh yang dimaksudkan untuk mencapai
> > kebahagiaan dan kesempurnaan hidup dengan menetapkan tata-cara yang
> > perlu ditempuh manusia dalam:
> > a. berinteraksi dengan dirinya sendiri
> > b. berinteraksi dengan manusia lain
> > c. berinteraksi dengan lingkungan fisik
> > d. berinteraksi dengan lingkungan metafisik
> > e. berinteraksi dengan Tuhan
>
> Mengenai tidak adanya LEMBAGA AGAMA yang mempunyai otoritas untuk
> menerapkan sanksi bagi para pelanggar aturan agama, ini semata-mata
> berdasarkan pengamatan atas realita yang ada, yang mungkin saja
> pengamatan itu tidak cermat. Setahu saya, otoritas itu justru berada
> di luar lembaga agama. Pengadilan Agama, misalnya, otoritasnya sangat
> tidak signifikan dan sangat terbatas dalam penerapan sanksi-sanksi:
> tidak menjangkau mereka yang mampu tetapi tidak membayar zakat atau
> tidak menyembelih hewan kurban; tidak menjangkau mereka yang mencuri
> dengan sanksi potong tangan; tidak menjangkau perjudian, pelacuran dan
> berbagai jenis maksiat. Kenyataan ini mengantarkan saya ke hipotesis
> bahwa agama tidak mempunyai otoritas sebanyak pemerintahan.
> Lain soal kalau pemerintahan dan agama itu diintegrasikan. Masalahnya,
> negara-negara masa kini yang menyebut diri sebagai 'Negara Islam' pun
> ternyata tidak mengintegrasikan kaidah-kaidah agama secara konsisten
> ke dalam sistem pemerintahannya.
>
> Bagaimanapun, tanpa mempersalahkan mereka yang cenderung kepada
> penggunaan cara represif yang berkaitan dengan sanksi-sanksi fisik,
> tasawuf [atau sekurang-kurangnya saya pribadi], lebih cenderung kepada
> pemahaman agama sebagai sarana persuasif dalam mencapai harmoni. Allah
> sudah menetapkan hukum bahwa setiap perbuatan pasti berbalas.
>
> "Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia
> akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan
> sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula."
> [QS 99:7-8]
>
> Saya memahami ayat di atas bukan dalam arti setiap pelanggar peraturan
> harus dihukum secara fisik, tetapi Allah sendiri telah menetapkan
> hukumannya melalui hukum sebab-akibat yang diciptakan-Nya. Hukuman
> fisik hanyalah salah satu kemungkinan akibat dari kejahatan.
> Kemungkinan lain masih banyak terbuka, misalnya penderitaan batin,
> penderitaan orang lain, kerusakan suasana atau lingkungan dll., bahkan
> juga penderitaan di akhirat yang berada di luar jangkauan kita sebagai
> manusia. Inilah keluasan arti 'balasan' itu.
>
> Seseorang akan sangat beruntung bila ia diberi kesempatan menyaksikan
> medan gaya-gara metafisik yang berkaitan dengan efek dari perbuatan-
> perbuatan. Setiap perbuatan manusia menimbulkan gaya-gaya khas yang
> bila berinteraksi dengan gaya-gaya yang lain akan menyebabkan
> mendekatnya 'sorga' atau 'neraka' ke arah kita. Dengan menyaksikan
> SENDIRI interaksi-interaksi metafisik itu, orang akan berhati-hati
> ketika berbuat sesuatu, sehingga kepadanya tidak perlu lagi
> diteriakkan ancaman hukuman atau iming-iming pahala.
>
> Dalam hal diri sendiri teraniaya, alih-alih memikirkan pembalasan,
> seorang sufi justru tergerak hatinya untuk menolong orang yang
> menganiaya, sekurang-kurangnya dengan mendoakan. Hal ini terjadi
> karena ia menyaksikan adanya gaya-gaya yang mengarah kepada timbulnya
> bencana terhadadap si penganiaya sebagai akibat langsung dari
> penganiayaan itu, tanpa ia sendiri harus membalas. Di mata orang lain,
> tindakan si sufi ini memang kelihatan nyentrik.
>
> QS 2:178
> "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan
> dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka,
> hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang
> mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan)
> mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf)
> membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).
> Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu
> rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya
> siksa yang sangat pedih.
>
> Ayat diatas memberi legalitas bagi si keluarga korban pembunuhan untuk
> menuntut balas, tetapi bukan merupakan kewajiban untuk membalas,
> karena memaafkan itu lebih utama. Namun bukan tidak mungkin kesempatan
> itu justru dipergunakan untuk menguras harta si pelaku. Jadi di sini
> tampak pentingnya sikap moral melebihi asas-asas legalitas.
>
> Mari kita pertanyakan: biarpun legalitas itu diberikan oleh Al Qur'an,
> lembaga apa di negeri kita ini yang mempunyai otoritas untuk
> memutuskan perkara dan menerapkan sanksi fisik?
> Bagaimana sikap seorang sufi sekiranya saudaranya mati teraniaya?
>
> Wassalamu'alaikum w.w.
> RS
>
>
> Satria Iman Pribadi wrote:
>
> > Rumusan ini seperti yang dikatakan pak Sunarman adalah merupakan
hipotesa.
> > Untuk itu, untuk sampai dalam taraf teori dan bisa dipakai, maka
rasanya
> > perlu diuji terlebih dahulu.
> >
> > Ma'afkan saya yang kurang ilmu ini untuk memberanikan diri mencoba ikut
> > mengujinya.
> >
> > Pertama. : kalau Islam dimasukkan sebagai agama, maka nampaknya
kesimpulan
> > bahwa tidak ada otoritas agama sa'at ini untuk menghukum pelanggar
agama,
> > tidak bisa dipakai. Dalam Islam, sejauh pemahaman saya, pelanggaran
agama
> > bisa dihukum, dan dilakukan sejak zaman Nabi sampai sekarang (di
beberapa
> > negara). Yang sudah pasti dihukum adalah pelanggaran aturan agama yang
> > mengatur interaksi antar manusia. Memang tampaknya interaksi dengan
dirinya
> > sendiri, metafisik, dan interaksi (ibadah khusus) dengan Tuhan,
hukumannya
> > di akhirat. Tetapi interaksi antar sesama manusia dan dengan alam
(perusak
> > alam, tidak bayar zakat) harus dihukum sekarang juga (didunia). Untuk
itu,
> > Islam mengenal istilah ulil amri, penegak hukum, lembaga peradilan
(saksi,
> > hakim, penuntut), lembaga pertahanan dan siasat perang, dll. Walaupun
> > bentuk formalnya tidak diterangkan secara rinci (untuk lapangan
ijtihad),
> > akan tetapi lembaga atau badan yang mengurus hal itu diperlukan ada
menurut
> > Islam. Begitulah pemahaman saya tentang Islam.
> >
> > Kedua. : kalau definisi agama ini mutlak dibatasi seperti yang
disimpulkan,
> > maka berdasarkan argumen diatas, menurut saya Islam tidak termasuk
agama,
> > atau bukan hanya sebagai Agama. Jadi agama adalah himpunan bagian dari
> > Islam atau hanya salah satu dari fungsi Islam.
> >
> > Kesimpulannya, definisi yang diberikan tidak cukup untuk memuat Islam.
> > Islam lebih dari itu, atau melewati batasan definisi agama yang coba
> > disimpulkan oleh pak Sunarman.
> >
> > Kalau diterapkan pada kenyataan Kristen Hindu, Budha, Tao, tampaknya
> > definisi agama ini bisa diterapkan pada mereka, karena sanksi yang
mereka
> > berikan pada pelanggar aturan praktis tidak ada. Sedangkan dalam islam
ada
> > sanksi tersebut. Jadi Islam berbeda dari Kristen, Budha, Hindu, Tao,
dll.
> >
> > Sekian pendapat saya sementara.
> >
> > Wassalamu'alaikum w.w.
> > Satria Iman Pribadi
>
> ---------------------------------------------------------------------
> Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
> Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
> Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
> Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)
>
>
>
---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)