On 7/7/05, baskara <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Sebuah contoh kasus: Canon.
Canon merupakan salah satu pemegang paten terbanyak di US di bidang imaging.
Teman saya pernah mencoba melamar kerja di Canon. Sebelum tes
wawancara, dia harus menyiapkan sebuah ide baru (original, belum
pernah dibuat orang lain) yang bisa dia kembangkan di Canon. Kalau
semua ide itu kemudian dipatenkan, bagaimana? ;-) Barangnya tidak
perlu dibuat oleh Canon. Pokoknya orang lain harus bayar royalti kalau
mempunyai ide yang sama.

hmm, mungkin bisa diperiksa lagi apakah yang dimiliki Canon itu benar-benar patent atau bukan (mungkin copyright atau trademark). sebab kalau di Indonesia, yang bisa memiliki hak paten adalah orang atau kelompok orang.

berikut kutipan dari Undang Undang Paten:

Pasal 1 butir 1  :
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.....
...
Pasal 1 butir 3 menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan penemu, yaitu seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama, melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.

Ketentuan ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari ketentuan lama dengan menghapus kata "badan hukum" sebagai penemu, karena yang dapat melakukan penelitian dan menghasilkan penemuan adalah manusia, badan hukum tidak dapat.


ristu

Kirim email ke