Pada hari Sabtu, tanggal 17/09/2005 pukul 14:13 +0700, risiyanto budi menulis:
> Nah kalau .id (juga .jp .sg), apa pihak penyelenggara cukup membayar > go.id, net.id, co.id, web.id, sch.id, ar.id, mil.id, ac.id saja? selain dtd yang Anda sekarang, bisa saja menggunakan tanpa dtd. Jadi [acornetmil].id tetap ada dan menggunakan peraturan yang berlaku sekarang. itu kalau mau. > -- > Salam > Aris