Pada hari Sabtu, tanggal 17/09/2005 pukul 14:13 +0700, risiyanto budi
menulis:

> Nah kalau .id (juga .jp .sg), apa pihak penyelenggara cukup membayar 
> go.id, net.id, co.id, web.id, sch.id, ar.id, mil.id, ac.id saja?

selain dtd yang Anda sekarang, bisa saja menggunakan tanpa dtd. Jadi
[acornetmil].id tetap ada dan menggunakan peraturan yang berlaku
sekarang.

itu kalau mau.

> --
> Salam
> Aris

Kirim email ke