On 10/13/05, enda nasution <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>  Saat ini rate pajak cukup tinggi menurut saya. Sebagai ilustrasi mereka
> yang penghasilan kena pajaknya [setelah di kurangi 12 juta] 100-200 juta
> pertahun [8-16 juta per bulan] dikenai pajak 25% [!].
>
>  Katakan penghasilan saya 8 juta perbulan maka Rp 2 juta [Rp 24 juta/tahun]
> harus saya serahkan pada pemerintah, yang saya bawa pulang hanya Rp 6 juta.
>

itu dimana nda?
setau gue (CMIIW) PPH 21 cuman 10% itu juga dibagi 8% perusahaan 2% personal
kalo karyawan

--
Bi[G]
http://www.7sphere.com
Y!:br4ind4m4ge
Gmail:[EMAIL PROTECTED]
http://blog.adypermadi.com
http://www.adypermadi.com
----------------------------------------

Reply via email to