----- Original Message -----
From: "Ikhlasul Amal" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <teknologia@googlegroups.com>
Sent: Friday, October 14, 2005 5:50 PM
Subject: [teknologia] Re: NPWP



On 10/14/05, Patriawan, Carlos <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ooo,ini masih dalam batas pengurangan ya.
> Bukan seperti di Malaysia yang memang dialihkan.

Siapa tahu jika dalam realisasinya bisa dikurangi semua kan sama
dengan dialihkan? Kemungkinan persoalannya seperti ini:

* misalnya zakat menurut ketentuan mengambil bagian harta seseorang sebesar
M;
* sedangkan pajak mengambil N;

Nah, jika N > M dan kita bersikukuh tidak ingin dimasukkan ke kantor
pajak, selisihnya (N-M) dianggap sebagai apa? Sedekah, infaq? Apakah
aturannya sudah sampai ke sedekah dan infaq?

-----------------------

Saya kira kita juga harus berfikir lebih luas, negara itu kan yang membiayai
warganegaranya.
Lha kalau semua pajak langsung diberikan lagi ke masyarakat dalam bentuk
sedekah, zakat dsb., Pemerintahnya dibiayai pakai uang dari mana? Utang lagi
? ;)

Saya kira yang di Malaysia juga begitu. Nggak bisa semuanya.

IMHO, dalam kondisi ideal, sebetulnya pajak = zakat + overhead pembiayaan
negara. Artinya negara yang menjadi amilnya untuk kepentingan umum
(fisabilillah) dan menyantuni yang berhak (dalam bentuk santunan sosial).

Salam
Ary

Kirim email ke