On 10/14/05, Ary Setijadi Prihatmanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "Ikhlasul Amal" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <teknologia@googlegroups.com>
> Sent: Friday, October 14, 2005 5:50 PM
> Subject: [teknologia] Re: NPWP
>
>
>
> On 10/14/05, Patriawan, Carlos <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Ooo,ini masih dalam batas pengurangan ya.
> > Bukan seperti di Malaysia yang memang dialihkan.
>
> Siapa tahu jika dalam realisasinya bisa dikurangi semua kan sama
> dengan dialihkan? Kemungkinan persoalannya seperti ini:
>
> * misalnya zakat menurut ketentuan mengambil bagian harta seseorang sebesar
> M;
> * sedangkan pajak mengambil N;
>
> Nah, jika N > M dan kita bersikukuh tidak ingin dimasukkan ke kantor
> pajak, selisihnya (N-M) dianggap sebagai apa? Sedekah, infaq? Apakah
> aturannya sudah sampai ke sedekah dan infaq?
>
> -----------------------
>
> Saya kira kita juga harus berfikir lebih luas, negara itu kan yang membiayai
> warganegaranya.
> Lha kalau semua pajak langsung diberikan lagi ke masyarakat dalam bentuk
> sedekah, zakat dsb., Pemerintahnya dibiayai pakai uang dari mana? Utang lagi
> ? ;)
>

ini pertanyaan awal saya  dan jawabanya masih terlalu global,kayaknya
kalo memang mau ini dibahas kita harus pelajari dulu aturan main dan
regulasinya,makanya saya mintakan URLnya tentang ini kalau
informasinya tersedia di web.


Carlos

Kirim email ke