> -----Original Message----- > From: Emanuel Febry Djatmiko Adji [SMTP:[EMAIL PROTECTED] > Sent: 14 Agustus 2003 8:39 > To: Tonny WP (Purch, Feed SDA); Suryadi (PGA.SDA.CPP); Sri Wahyudi (HRD, > Feed SDA); Meity Mirthiandi (HRD, Feed SDA); Ishana Pramawidhana > (TrainComm-HO); Hidayat A. (Q/C, Feed SDA); Hidayat (PPIC, Feed SDA); > Fitri N. R. (HRD, Feed SDA); Emilia Ichsan (Sec of Market, Feed SDA); > Dicky Sulkhan (HRD, Feed SDA); Dharma (Purch.SDA.CPP); Agustina Dewi > (Acct, Feed SDA); A. Khudlori (HRD, MBAI SDA); Ida Wahyuni (Sec of Mr. > Jafet, Feed SDA) > Subject: Peringatan Keras buat Pembuang Air Limbah > > Peringatan Keras buat Pembuang Air Limbah > 11 Aug 03 17:54 WIB > > Jakarta, 11 Agustus 2003 - Terjadinya krisis air bersih di Jakarta dan > beberapa daerah lain yang diperkirakan akan berlanjut sampai Oktober 2003 > menyebabkan masyarakat mulai memanfaatkan sumber-sumber air di sekitar > tempat tinggal mereka, termasuk air sungai, untuk mandi, pencucian dan > juga untuk air minum & masak. > > Untuk menjaga kondisi air sungai, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan > BPLHD (Badan Pengawasan Lingkungan Hidup Daerah) DKI Jakarta bekerjasama > meningkatkan pengawasan terhadap pembuangan limbah industri ke sungai > karena akan semakin membebani derita masyarakat. > > "Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas > Air dan Pengendalian Pencemaran Air, perusahaan yang tidak mengolah limbah > industri dengan benar dan mencemari lingkungan akan dibawa ke pengadilan," > Deputi Pengendalian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Ir. > Isa Karmisa Ardiputra menerangkan. > > Di beberapa daerah, air sungai sudah tercemar oleh limbah industri dari > pabrik-pabrik di sekitarnya. Kualitas air menurun dan dapat berbahaya > untuk dikonsumsi sehingga masyarakat tidak dapat menggunakan air sungai > tersebut untuk keperluan rumah tangga, sementara persediaan air bersih > semakin berkurang. Demikian juga halnya dengan air tanah. Oleh karena itu > agar tidak tercemar oleh limbah industri, pabrik-pabrik diminta tidak > sembarangan mengelola atau menyimpan limbah cairnya agar tidak meresap ke > dalam tanah. > > "Kami menghimbau kepada semua kegiatan yang membuang limbah cair seperti > industri, hotel, apartemen, perkantoran, rumah sakit dan lain sebagainya > untuk tidak mencemari air sungai dengan cara melakukan pengelolaan limbah > baik dengan cara mereduksi dan meminimalisasi beban limbah dan atau > melakukan pengolahan limbah cairnya, sehingga memenuhi standar/baku > mutunya. Kami juga menghimbau pada segenap masyarakat agar berhati hati > dalam pemanfaatan air sungai, membuat sumur resapan sebelum hujan datang > dan tidak membuang sampah ke sungai serta berpartisipasi secara aktif > untuk melaporkan kepada kami apabila dijumpai sungai yang tercemar dan > industri/kegiatan lainnya yang dalam pembuangan tidak mengelola > limbahnya," demikian himbauan Ir. Kosasih, Kepala Badan Pengelolaan > Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta. > > Kementerian Lingkungan Hidup membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat > yang memiliki saran dan masukan dalam rangka kontrol masyarakat terhadap > kinerja pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup yang dapat > disalurkan melalui email [EMAIL PROTECTED] atau melalui PO BOX 7777 Jakarta > Timur. > > > _______________________________________________ tlusakti mailing list [EMAIL PROTECTED] http://lists.lead.or.id/mailman/listinfo/tlusakti
[tlusakti] FW: Peringatan Keras buat Pembuang Air Limbah
Ishana Pramawidhana (TrainComm-HO) Thu, 21 Aug 2003 21:51:02 -0700
