> -----Original Message-----
> From: Emanuel Febry Djatmiko Adji [SMTP:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: 14 Agustus 2003 8:39
> To:   Tonny WP (Purch, Feed SDA); Suryadi (PGA.SDA.CPP); Sri Wahyudi (HRD,
> Feed SDA); Meity Mirthiandi (HRD, Feed SDA); Ishana Pramawidhana
> (TrainComm-HO); Hidayat A. (Q/C, Feed SDA); Hidayat (PPIC, Feed SDA);
> Fitri N. R. (HRD, Feed SDA); Emilia Ichsan (Sec of Market, Feed SDA);
> Dicky Sulkhan (HRD, Feed SDA); Dharma (Purch.SDA.CPP); Agustina Dewi
> (Acct, Feed SDA); A. Khudlori (HRD, MBAI SDA); Ida Wahyuni (Sec of Mr.
> Jafet, Feed SDA)
> Subject:      Peringatan Keras buat Pembuang Air Limbah
> 
> Peringatan Keras buat Pembuang Air Limbah 
> 11 Aug 03 17:54 WIB 
> 
> Jakarta, 11 Agustus 2003 - Terjadinya krisis air bersih di Jakarta dan
> beberapa daerah lain yang diperkirakan akan berlanjut sampai Oktober 2003
> menyebabkan masyarakat mulai memanfaatkan sumber-sumber air di sekitar
> tempat tinggal mereka, termasuk air sungai, untuk mandi, pencucian dan
> juga untuk air minum & masak.
> 
> Untuk menjaga kondisi air sungai, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan
> BPLHD (Badan Pengawasan Lingkungan Hidup Daerah) DKI Jakarta bekerjasama
> meningkatkan pengawasan terhadap pembuangan limbah industri ke sungai
> karena akan semakin membebani derita masyarakat. 
> 
> "Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas
> Air dan Pengendalian Pencemaran Air, perusahaan yang tidak mengolah limbah
> industri dengan benar dan mencemari lingkungan akan dibawa ke pengadilan,"
> Deputi Pengendalian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Ir.
> Isa Karmisa Ardiputra menerangkan.
> 
> Di beberapa daerah, air sungai sudah tercemar oleh limbah industri dari
> pabrik-pabrik di sekitarnya. Kualitas air menurun dan dapat berbahaya
> untuk dikonsumsi sehingga masyarakat tidak dapat menggunakan air sungai
> tersebut untuk keperluan rumah tangga, sementara persediaan air bersih
> semakin berkurang. Demikian juga halnya dengan air tanah. Oleh karena itu
> agar tidak tercemar oleh limbah industri, pabrik-pabrik diminta tidak
> sembarangan mengelola atau menyimpan limbah cairnya agar tidak meresap ke
> dalam tanah.
> 
> "Kami menghimbau kepada semua kegiatan yang membuang limbah cair seperti
> industri, hotel, apartemen, perkantoran, rumah sakit dan lain sebagainya
> untuk tidak mencemari air sungai dengan cara melakukan pengelolaan limbah
> baik dengan cara mereduksi dan meminimalisasi beban limbah dan atau
> melakukan pengolahan limbah cairnya, sehingga memenuhi standar/baku
> mutunya. Kami juga menghimbau pada segenap masyarakat agar berhati hati
> dalam pemanfaatan air sungai, membuat sumur resapan sebelum hujan datang
> dan tidak membuang sampah ke sungai serta berpartisipasi secara aktif
> untuk melaporkan kepada kami apabila dijumpai sungai yang tercemar dan
> industri/kegiatan lainnya yang dalam pembuangan tidak mengelola
> limbahnya," demikian himbauan Ir. Kosasih, Kepala Badan Pengelolaan
> Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta.
> 
> Kementerian Lingkungan Hidup membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat
> yang memiliki saran dan masukan dalam rangka kontrol masyarakat terhadap
> kinerja pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup yang dapat
> disalurkan melalui email [EMAIL PROTECTED] atau melalui PO BOX 7777 Jakarta
> Timur.
> 
>  
> 
_______________________________________________
tlusakti mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://lists.lead.or.id/mailman/listinfo/tlusakti

Kirim email ke