> -----Original Message-----
> From: Emanuel Febry Djatmiko Adji [SMTP:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: 15 Agustus 2003 16:18
> To:   Karunia Hiedajat (Plant Manager, Feed SDA); Herliyono (HRD, Feed
> SDA); Anna Sophia Y. (Q/C, SDA); Tonny WP (Purch, Feed SDA); Suryadi
> (PGA.SDA.CPP); Sri Wahyudi (HRD, Feed SDA); Meity Mirthiandi (HRD, Feed
> SDA); Ishana Pramawidhana (TrainComm-HO); Hidayat A. (Q/C, Feed SDA);
> Hidayat (PPIC, Feed SDA); Fitri N. R. (HRD, Feed SDA); Emilia Ichsan (Sec
> of Market, Feed SDA); Dicky Sulkhan (HRD, Feed SDA); Dharma
> (Purch.SDA.CPP); Agustina Dewi (Acct, Feed SDA); A. Khudlori (HRD, MBAI
> SDA); Ida Wahyuni (Sec of Mr. Jafet, Feed SDA)
> Subject:      FW: Pemeriksaan Kesehatan berkala
> 
>  
> -----Original Message-----
> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: 15 Agustus 2003 11:37
> To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED];
> [EMAIL PROTECTED]
> Subject: RE: [k3lh] Pemeriksaan Kesehatan berkala
> 
> 
> Terimakasih Pak Dr Nan Arief dan Pak Andreas
> 
> Masukannya sangat konstruktif dan saya filekan khusus untuk bahan usulan
> ke depan kepada manajemen dan perjuangan kami di Serikat Pekerja
> (kebetulan saya salah satu pengurus di DPP Serikat Pekerja Pos Indonesia).
> Konsep jenis pemeriksaan berdasarkan usia dan jenis pekerjaan juga sudah
> saya siapkan. 
> Semoga bermanfaat bagi 25.000 lebih karyawan di perusahaan kami yang
> menyebar di + 3.849 kantor di seluruh Indonesia. 
> 
> Salam
> Pos Indonesia
> Untuk Anda Kami Ada
>    
> 
> At 08:14 AM 8/15/03 +0700, you wrote:
> 
> 
> Yth Pak Aminarto,
> Saya ingin memberikan masukan perihal pemeriksaan kesehatan pekerja ini
> untuk dipertimbangkan di perusahaan Bapak.
> Tujuan dilakukan pemeriksaan Kesehatan Berkala antara lain untuk
> mengetahui
> secara dini adanya gejala gangguan kesehatan dikarenakan penyakit umum
> atau
> penyakit yang berhubungan dengan kerja. Jadi sebagai upaya preventif dan
> untuk selanjutnya dilakukan upaya promosi, pengobatan dan pengendalian
> lingkungan kerja. Dengan adanya data dari pemeriksaan kesehatan berkala
> tersebut, dokter perusahaan dapat menyusun program promotif kesehatan
> kerja
> dan korektif lingkungan kerja yang terarah. Bila hasil evaluasi mengarah
> ke
> lingkungan kerja sebagai faktor penyebab gejala/penyakit tersebut, maka
> program kerja diarahkan ke lingkungan kerja tersebut ( identifikasi
> potensial hazard, pengukuran, analisis dan pengendalian), tetapi bila dari
> faktor perilaku pekerja yang tidak sehat ( merokok, pola makan, olah
> raga,dsb) maka program dokter kesehatan kerja difokuskan kepada hubungan
> sebab-akibat tersebut. 
> Pemeriksaan lab yang berdasarkan kebutuhan dokter tanpa adanya program
> promotif yang tepat akan tetap menimbulkan biaya kesehatan kuratif cukup
> besar yang akan ditanggung perusahaan untuk jangka panjang.
> Dan kalau hanya fokus pada upaya kuratif maka sudah timbul kerugian
> perusahaan seperti absenteisme yang tinggi. Bila absenteisme ini
> dikonversikan dalam nilai uang maka biaya yang ditanggung perusahaan
> sebenarnya tidak hanya biaya kesehatan kuratif. Semuanya akan menurunkan
> produktifitas kerja.
> Konsekuensi lainnya yaitu apabila timbul Penyakit Akibat Kerja, maka
> dokter
> tidak memiliki data yang lengkap untuk menegakkan diagnosa, mencegah atau
> menentukan sejak kapan hal itu timbul.
> Demikian dahulu masukan ini dan maaf kalau kurang kurang berkenan.
> Salam,
> Nan Arief
> Kesehatan Kerja Pertamina 
>   
> 
> -----Original Message-----
> From: [EMAIL PROTECTED]
> [ <mailto:[EMAIL PROTECTED]>]
> Sent: Thursday, August 14, 2003 10:10 AM
> To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
> Subject: [k3lh] Pemeriksaan Kesehatan berkala
> 
> 
> Terimakasih banyak kepada  fax No. 021-54394758 atas kiriman Permenaker No
> 
> 03/1982 kepada kami. Karena tanpa nama pengirim, mohon maaf saya tidak
> bisa 
> menyebutkan nama pengirim takut salah dan saya lupa (ingat samar2), siapa 
> yang kami minta dulu ? Sekali lagi terimakasih, semoga menjadi amal
> disisiNya.
> 
> Setelah saya baca, mengingatkan saya tentang pemeriksaan kesehatan berkala
> 
> yang ada di perusahaan saya. Sejak tahun 2000 kegiatan ini sudah
> dihentikan 
> mengingat biayanya yang cukup tinggi. Tetapi membaca Permenakertrans 
> No.02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tng Kerja Dlm Penyelenggaraan
> 
> KK pasal 3 ayat (2) disebutkan :......... pemeriksaan kesehatan berkala 
> bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan
> lain 
> oleh Dirjen Pembinaan Hub Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
> 
> Pihak manajemen menyiasatinya dengan apabila karyawan dinyatakan oleh 
> dokter membutuhkan pemeriksaan lab, maka mereka berhak pemeriksaan lab. 
> Dari sisi efisiensi biaya, saya sependapat dengan manajemen sebab 
> penghematan biaya yang sangat besar itu bisa dialihkan untuk perbaikan 
> jaminan pemeliharaan kesehatan kuratif.
> 
> Mohon pendapat rekan2,  apakah untung ruginya kebijaksanaan di atas 
> ?    Terimakasih  
>  
> 
_______________________________________________
tlusakti mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://lists.lead.or.id/mailman/listinfo/tlusakti

Kirim email ke