> -----Original Message----- > From: Emanuel Febry Djatmiko Adji [SMTP:[EMAIL PROTECTED] > Sent: 15 Agustus 2003 16:18 > To: Karunia Hiedajat (Plant Manager, Feed SDA); Herliyono (HRD, Feed > SDA); Anna Sophia Y. (Q/C, SDA); Tonny WP (Purch, Feed SDA); Suryadi > (PGA.SDA.CPP); Sri Wahyudi (HRD, Feed SDA); Meity Mirthiandi (HRD, Feed > SDA); Ishana Pramawidhana (TrainComm-HO); Hidayat A. (Q/C, Feed SDA); > Hidayat (PPIC, Feed SDA); Fitri N. R. (HRD, Feed SDA); Emilia Ichsan (Sec > of Market, Feed SDA); Dicky Sulkhan (HRD, Feed SDA); Dharma > (Purch.SDA.CPP); Agustina Dewi (Acct, Feed SDA); A. Khudlori (HRD, MBAI > SDA); Ida Wahyuni (Sec of Mr. Jafet, Feed SDA) > Subject: FW: Pemeriksaan Kesehatan berkala > > > -----Original Message----- > From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: 15 Agustus 2003 11:37 > To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; > [EMAIL PROTECTED] > Subject: RE: [k3lh] Pemeriksaan Kesehatan berkala > > > Terimakasih Pak Dr Nan Arief dan Pak Andreas > > Masukannya sangat konstruktif dan saya filekan khusus untuk bahan usulan > ke depan kepada manajemen dan perjuangan kami di Serikat Pekerja > (kebetulan saya salah satu pengurus di DPP Serikat Pekerja Pos Indonesia). > Konsep jenis pemeriksaan berdasarkan usia dan jenis pekerjaan juga sudah > saya siapkan. > Semoga bermanfaat bagi 25.000 lebih karyawan di perusahaan kami yang > menyebar di + 3.849 kantor di seluruh Indonesia. > > Salam > Pos Indonesia > Untuk Anda Kami Ada > > > At 08:14 AM 8/15/03 +0700, you wrote: > > > Yth Pak Aminarto, > Saya ingin memberikan masukan perihal pemeriksaan kesehatan pekerja ini > untuk dipertimbangkan di perusahaan Bapak. > Tujuan dilakukan pemeriksaan Kesehatan Berkala antara lain untuk > mengetahui > secara dini adanya gejala gangguan kesehatan dikarenakan penyakit umum > atau > penyakit yang berhubungan dengan kerja. Jadi sebagai upaya preventif dan > untuk selanjutnya dilakukan upaya promosi, pengobatan dan pengendalian > lingkungan kerja. Dengan adanya data dari pemeriksaan kesehatan berkala > tersebut, dokter perusahaan dapat menyusun program promotif kesehatan > kerja > dan korektif lingkungan kerja yang terarah. Bila hasil evaluasi mengarah > ke > lingkungan kerja sebagai faktor penyebab gejala/penyakit tersebut, maka > program kerja diarahkan ke lingkungan kerja tersebut ( identifikasi > potensial hazard, pengukuran, analisis dan pengendalian), tetapi bila dari > faktor perilaku pekerja yang tidak sehat ( merokok, pola makan, olah > raga,dsb) maka program dokter kesehatan kerja difokuskan kepada hubungan > sebab-akibat tersebut. > Pemeriksaan lab yang berdasarkan kebutuhan dokter tanpa adanya program > promotif yang tepat akan tetap menimbulkan biaya kesehatan kuratif cukup > besar yang akan ditanggung perusahaan untuk jangka panjang. > Dan kalau hanya fokus pada upaya kuratif maka sudah timbul kerugian > perusahaan seperti absenteisme yang tinggi. Bila absenteisme ini > dikonversikan dalam nilai uang maka biaya yang ditanggung perusahaan > sebenarnya tidak hanya biaya kesehatan kuratif. Semuanya akan menurunkan > produktifitas kerja. > Konsekuensi lainnya yaitu apabila timbul Penyakit Akibat Kerja, maka > dokter > tidak memiliki data yang lengkap untuk menegakkan diagnosa, mencegah atau > menentukan sejak kapan hal itu timbul. > Demikian dahulu masukan ini dan maaf kalau kurang kurang berkenan. > Salam, > Nan Arief > Kesehatan Kerja Pertamina > > > -----Original Message----- > From: [EMAIL PROTECTED] > [ <mailto:[EMAIL PROTECTED]>] > Sent: Thursday, August 14, 2003 10:10 AM > To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] > Subject: [k3lh] Pemeriksaan Kesehatan berkala > > > Terimakasih banyak kepada fax No. 021-54394758 atas kiriman Permenaker No > > 03/1982 kepada kami. Karena tanpa nama pengirim, mohon maaf saya tidak > bisa > menyebutkan nama pengirim takut salah dan saya lupa (ingat samar2), siapa > yang kami minta dulu ? Sekali lagi terimakasih, semoga menjadi amal > disisiNya. > > Setelah saya baca, mengingatkan saya tentang pemeriksaan kesehatan berkala > > yang ada di perusahaan saya. Sejak tahun 2000 kegiatan ini sudah > dihentikan > mengingat biayanya yang cukup tinggi. Tetapi membaca Permenakertrans > No.02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tng Kerja Dlm Penyelenggaraan > > KK pasal 3 ayat (2) disebutkan :......... pemeriksaan kesehatan berkala > bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan > lain > oleh Dirjen Pembinaan Hub Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja. > > Pihak manajemen menyiasatinya dengan apabila karyawan dinyatakan oleh > dokter membutuhkan pemeriksaan lab, maka mereka berhak pemeriksaan lab. > Dari sisi efisiensi biaya, saya sependapat dengan manajemen sebab > penghematan biaya yang sangat besar itu bisa dialihkan untuk perbaikan > jaminan pemeliharaan kesehatan kuratif. > > Mohon pendapat rekan2, apakah untung ruginya kebijaksanaan di atas > ? Terimakasih > > _______________________________________________ tlusakti mailing list [EMAIL PROTECTED] http://lists.lead.or.id/mailman/listinfo/tlusakti
[tlusakti] FW: Pemeriksaan Kesehatan berkala
Ishana Pramawidhana (TrainComm-HO) Thu, 21 Aug 2003 21:51:01 -0700
