Hi netters:
Baru-baru ini pak Riasto ngemail untuk mendata alumni FE Undip. Di situ
ditanyakan juga nomor ijazah dan NIM. Yang jadi permasalahan adalah
siapa yang bisa dikategorikan alumnus. Apakah seseorang disebut alumnus
jika lulus program studi? Atau asal pernah terdaftar atau yang lainnya?
Misalnya seseorang yang ikut kursus komputer/ perpajakan di FE Undip
apakah dia juga bisa disebut alumnus? 

Apakah seorang yang DO dari FE Undip juga berhak disebut alumni?

Mungkin ini yang perlu dipahami dulu.

Untuk ini, UI dengan ILUNInya bisa dijadikan contoh. Menurut ILUNI,
sesorang bisa dikategorikan alumnus jika orang yang bersangkutan pernah
kuliah satu tahun di UI. ITB mungkin enam bulan? Dalhousie University
mengkatagorikan alumni jika ybs. terima sertifikat (bukan hanya ijazah
program studi). Lha kalau FE piye?

Kalau mengacu ke definisinya ILUNI maka nomor ijazah jadi nggak relevan.
Tapi kalau alumnus adalah orang yang lulus program studi dan menerima
ijazah maka ya orang tertentu seperti Bambang Hartono direktur Djarum
jangan dikategorikan alumnus dong. Mana yang dipilih? Ini perlu pemahaman
dulu sebelum melangkah lebih jauh.

Itu saja.
Ada komentar lain?

Wassalam,
IW

______________________________________________________________
>From Ibnu Widiyanto <[EMAIL PROTECTED]> to UNDIP List
Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id

Kirim email ke