Mas Yoyok dan lainnya:
Kursus yang Long Term  itu apa sih? Seandainya seseorang ikut kursus AMDAL
di Undip selama 9 bulan (kursus AMDAL C dan B), itu termasuk lama tidak?
Kursus AMDAL A bahkan setahun?

Ini perlu didefinisikan dulu. 

Kalau menurut Oxford dictionary (1998):
Alumnus adalah:
1. a graduate of a specified university or other school
2. a former member of a specified group or organization.

Kalau merujuk definisinya OXFORD berarti alumnus tidak selalu diartikan
lulusan. Seseorang yang pernah kuliah di FE Undip pun berhak menyebut
dirinya alumnus.

Kalau merujuk ke pendapat mas Yoyok yang mengkategorikan lulusan
kursus yang long term yang sertifikatnya disetarakan D1 (why so??) sebagai
alumnus, kenapa yang DO tidak. Bagaimana posisi mahasiswa DO? 

Selain itu, bagi saya program D1 dan D2 itu juga kursus yang lamanya satu 
dan dua tahun. Kalau mahasiswa DO di tingkat tiga, misalnya, berarti
ilmunya lebih banyak dong daripada lulusan D1 dan D2. Terus piye?

Kalau mengenai surat keterangan atau sertifikat, setiap mahasiswa DO
tentunya juga berhak mendapat surat keterangan rektor atau sertifikat 
bahwa dia pernah kuliah di Undip. Mestinya ada lho sertifikat kelulusan
mata kuliah dan program studi (termasuk di dalamnya ijazah), sertifikat
kehadiran dan lainnya. 

So, mungkin ada penjelasan yang lebih pas mengenai ini kenapa mahasiswa DO
tidak bisa disebut alumnus sementara lulusan D1 bisa.  


Kalau saya, alumnus adalah orang yang pernah menjadi mahasiswa di FE
Undip. Nggak masalah dia lulus atau DO. Dia berhak disebut alumnus.
Dengan merefer ini, seseorang peserta kursus tidak akan disebut alumnus
sebab statusnya ketika ikut kursus adalah peserta kursus bukan mahasiswa.
Semantara itu, orang yang disebut mahasiswa adalah orang yang diterima
pada program pendidikan di bawah lingkungan DIKTI. Karena payung kursus
adalah DIKLUSEPORA (?) bukan DIKTI maka orang yang mengikuti kursus ya
tidak disebut mahasiswa melainkan peserta kursus. So, yang membedakan
bukan adanya sertifikat atau tidak tapi pernahkah ybs. terdaftar sebagai
mahasiswa? 

Masalahnya akan menjadi kompleks kalau payung DIKTI dan DIKLUSEPORA
ditiadakan? Dalam artian, merujuk ke aturan DIKTI, yang dimaksud program
di lingkungan DIKTI itu apa harus program studi yang mendapat akreditasi
atau tidak? Kalau harus mendapat akreditasi, maka orang yang mengikuti
program studi PSIKOLOGI di UNDIP mestinya nggak berhak disebut mahasiswa.
Berdasarkan pengumuman akreditasi BAN tahun 1998, program studi PSIKOLOGI
UNDIP tidak termasuk diakreditasi, kalau demikian lulusan PSIKOLOGI berhak
disebut alumni atau tidak. Nah ini yang juga perlu direnungkan.

Oleh karenanya, sebaiknya pak Riasto dan yang ngurusi alumni merujuk ke
aturan yang dibuat senat universitas supaya tidak jalan sendiri. Bisa saja
pak Riasto, misalnya, membuat aturan/ definisi sendiri lha kalau
bertentangan dengan aturan/ definisi lembaga di atasnya piye?


Jadi itu pendapat saya. Ada yang lain?

Wassalam,

IW

On Thu, 20 Apr 2000, Yoyok Poerwedi wrote:

> Menurut saya Mas, yang namanya alumni itu ya yang kuliah sampai selesai
> terus dilepas kembali kemasyarakat melalui wisuda dan dapat ijasah.
> 
> Trus yang cuma kuliah 1 tahun trus DO, atau yang dapat gelar kehormatan....
> ya bukan alumni.....lah...
> 
> Untuk yang kursus... ndak jugalah... kecuali kursus yang long term (kali
> ada) yang sertifikatnya disamakan dengan D1 (minimal) bisa dikategorikan
> alumni.
> 
> Itu saja urun rembug saya....
> 
> ----- Original Message -----
> From: Ibnu Widiyanto <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Wednesday, April 19, 2000 2:03 AM
> Subject: [UNDIP] ALUMNI
> 
> 
> >
> > Hi netters:
> > Baru-baru ini pak Riasto ngemail untuk mendata alumni FE Undip. Di situ
> > ditanyakan juga nomor ijazah dan NIM. Yang jadi permasalahan adalah
> > siapa yang bisa dikategorikan alumnus. Apakah seseorang disebut alumnus
> > jika lulus program studi? Atau asal pernah terdaftar atau yang lainnya?
> > Misalnya seseorang yang ikut kursus komputer/ perpajakan di FE Undip
> > apakah dia juga bisa disebut alumnus?
> >
> > Apakah seorang yang DO dari FE Undip juga berhak disebut alumni?
> >
> > Mungkin ini yang perlu dipahami dulu.
> >
> > Untuk ini, UI dengan ILUNInya bisa dijadikan contoh. Menurut ILUNI,
> > sesorang bisa dikategorikan alumnus jika orang yang bersangkutan pernah
> > kuliah satu tahun di UI. ITB mungkin enam bulan? Dalhousie University
> > mengkatagorikan alumni jika ybs. terima sertifikat (bukan hanya ijazah
> > program studi). Lha kalau FE piye?
> >
> > Kalau mengacu ke definisinya ILUNI maka nomor ijazah jadi nggak relevan.
> > Tapi kalau alumnus adalah orang yang lulus program studi dan menerima
> > ijazah maka ya orang tertentu seperti Bambang Hartono direktur Djarum
> > jangan dikategorikan alumnus dong. Mana yang dipilih? Ini perlu pemahaman
> > dulu sebelum melangkah lebih jauh.
> >
> > Itu saja.
> > Ada komentar lain?
> >
> > Wassalam,
> > IW
> >
> > ______________________________________________________________
> > >From Ibnu Widiyanto <[EMAIL PROTECTED]> to UNDIP List
> > Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
> > DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id
> 
> 
> ______________________________________________________________
> >From "Yoyok Poerwedi" <[EMAIL PROTECTED]> to UNDIP List
> Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
> DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id
> 

______________________________________________________________
>From Ibnu Widiyanto <[EMAIL PROTECTED]> to UNDIP List
Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id

Kirim email ke