Riasto Widiatmono wrote:

>Assalamualaikum,

>Saya kebetulan juga seorang muslim. Jika kita kembali ke PIAGAM JAKARTA yang

>mengangkat masalah kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk agama

>Islam, tampaknya kita melakukan langkah mundur dan kapan kita (muslim) akan

>masuk pada tahap ma'rifat dan tahap-tahap seterusnya. Apakah sejak tahun 45

>kita hanya berkutet pada masalah syariat, setelah beribu-ribu pesantren

>dibangun dan beratus ribu masjid didirikan ?

********************************************

Waalaikumsalam wr wb.



Pak Riasto, saya tidak meragukan kemusliman anda. Dimuka bumi ini

selain anda, ada milyardan manusia lain yang juga beragama Islam.

Setiap orang, siapapun dia, apapun alasannya, punya hak untuk memeluk

agama Islam. The beauty of Islam adalah tidak ada satu orangpun yang

mempunyai hak atau kuasa untuk mengadili keIslaman dari seseorang.

Islam bukanlah agama ecclesiastical dimana terdapat kelompok yang

menganggap dirinya sendiri lebih tinggi dari umat lainnya di depan

Allah. Oleh karena itu dalam agama Islam tidak ada pihak yang berhak

menguji atau membaptis orang untuk menjadi Muslim. Tidak ada pula

kelompok yang berkuasa memberi pengampunan dosa kepada sesama Muslim

lainnya. Allah SWT sematalah yang mempunyai previllege untuk mengadili

keIslaman, keimanan, ketakwaan, kesolehan, ketaatan dalam beribadah

dari seorang Muslim. Dengan kata lain dalam Islam tidak ada satu orang

Muslimpun, baik pribadi maupun kelompok, baik lembaga ataupun negara,

yang mempunyai hak atau kuasa untuk mengadili keIslaman, keimanan,

ketakwaan, kesolehan ataupun ketaatan dalam beribadat dari sesama
Muslim. Pelaksanaan Islam dolem konteks urusan kenegaraan juga tidak
dalam arti bahwa negara akan mengambil alih peran Allah SWT. 

Islam adalah agama yang paling disalah-mengerti (diperlakukan unfair)

baik oleh pihak non-muslim maupun pihak Muslim sendiri. Oleh karena

itu tidaklah mengherankan agama yang bercirikan pada penghormatan

kebebasan pribadi ini justru sering dituduh sebagai agama yang

menindas hak-hak dari pemeluknya. Anehnya agama-2 yang ecclesiastic,

yang secara sistemik dan struktural jelas-jelas menguasai para

pemeluknya justru tidak pernah memperoleh kritikan. Sikap ignoran

semacam ini reminiscent dengan jaman jahiliah ketika nabi Muhammad

SAW belum membangun suatu masyarakat berlandaskan syariat Islam.

Sikap ignoran pulalah yang membuat banyak Muslimin tidak memahami

mengenai syariat Islam. Tidak sedikit kaum muslim terpelajar yang

mengira syariat Islam melulu menekankan aturan dan tata cara mengenai

beribadat dan mempersembahkan korban. Sehingga penerapan syariat

Islam dalam kehidupan bernegara dianggap suatu kemunduran.



Satu lagi misconception yang paling sering muncul adalah bila syariat

Islam diberlakukan dalam kehidupan bernegara berarti hak-2 pribadi kaum
Muslimin akan dikuasai oleh negara atau institusi agama. Mereka mengira
negara akan mengawasi dan mengadili ketaatan beribadah dari kaum Muslim.
Islam yang fondamental (Islam sesuai yang diwahyukan oleh nabi Muhammad
SAW, dus yang sesuai Al-Quran) justru tidak mengenal pemaksaan dalam
menjalankan agama. Oleh karena itu seperti telah saya singgung diatas
sesungguhnya tidak ada satu pihakpun dalam Islam yang berhak untuk
memaksa orang untuk taat beribadat. Sekali lagi, penerapan syariat
Islam dalam konteks hidup bernegara tidak berarti negara akan mengambil
alih peran Allah SWT dalam mengadili keimanan, ketakwaan, ataupun
ketaatan beribadat dari kaum Muslimin. Ketakwaan maupun ketaatan dalam
beribadat harus dibina melalui tindakan-2 persuasif dengan disertai
semangat kesabaran, seperti yang diajarkan dalam Quran (QS 16:125).
Penerapan syariat Islam justru berarti negara berkewajiban pula untuk
membangun suatu masyarakat Muslimin yang sesuai dengan kehendak Allah.

Pemberlakukan Piagam Jakarta juga merupakan suatu cerminan kesadaran
bahwa negara ini bereksistensikan kaum Muslimin yang mempunyai
kewajiban untuk menjalankan syariat Islam. Hakiki dari syariat Islam
adalah merupakan bentuk konkrit dari pengamalan Al-Quran dalam
kehidupan bermasyarakat (bernegara)sehari-hari (lihat Re: (UNDIP)
PIAGAM JAKARTA, 23 Agustus 2000). Syariat Islam mencakup seluruh aspek
hidup kemasyarakatan dari kaum Muslimin, mulai dari hal beribadah
sampai kepada perkara perekonomian, mulai dari soal keluarga sampai
ke perkara politik. Sejak negara Republik Indonesia ini terbentuk,
pengamalan Al-Quran dalam kehidupan bernegara mengalami korupsi
besar-an. Justru sebagai buktinya adalah ribuan mesjid dibangun
dimana-mana, tetapi moral-akhlak dan conduct dari negara malah
semakin bobrok. Ratusan pondok pesantren dibangun, namun hanya
menghasilkan santri fanatik yang berpedoman "wright or is my Kyai"
and "ready to die for my Kyai". Padahal dalam Islam, mengkultuskan
Nabi Muhammad SAW saja dianggap syirik (mempersekutukan Allah),
yakni sesuatu yang amat salah.

Pemberlakuan Piagam Jakarta adalah suatu kemajuan karena menjadikan
Syariat Islam sebagai sesuatu yang menjadi tanggung jawab publik
(masyarakat Muslim). Syariat islam tidak lagi menjadi sesuatu yang
"terbenam" dalam Al-Quran sehingga orang Muslim biasa sungkan untuk
mempelajarinya. Situasi itulah yang sering dimanfaatkan oleh pihak-2
tertentu yang suka memakai tameng Al-Qur'an (hiding behind the Quran)
untuk memanipulasinya. Dengan di ekstraksi dari Al-Quran dan menjadi
hukum negara justru membantu proses 'pembumian' perintah Allah yang
dikira orang sebagai perkara 'surgawi' melulu. Sebab hakekat agama
sendiri adalah pengamalan wahyu Illahi ke dalam kehidupan dunia
sehari-hari.  

Tentu saja seperti yang telah diketahui semua orang banyak keberatan
mengenai penerapan Piagam Jakarta. Pertama adalah alasan persatuan.
Seperti telah saya bahas dalam tulisan-2 saya sebelumnya (di milis
undip ataupun di soasiu) alasan persatuan adalah absolute nonsense.
Hal lain yang menjadi keberatan namun tidak pernah disinggung adalah
dengan pemberlakuan Piagam Jakarta otomatis kaum Muslimin mengakui
supremasi hukum berada ditangan Allah SWT. Sebagai akibatnya 
kekuasaan negara (pejabatnya) atau institusi agama (elite agama
seperti Kyai) atas kaum Muslimin menjadi amat terbatas. Inilah
sesungguhnya yang menyebabkan pemberlakuan Piagam Jakarta selalu
mengalami penyumbatan. Seorang Muslimin kritis akan tahu bahwa
Allah SWT sematalah yang berhak mengadili kehidupan beragama
seperti ketaatan beribadat dst. Jadi alasan bahwa penerapan Piagam
Jakarta akan menyebabkan campur tangan dalam urusan (pribadi) 
keagamaan adalah sesuatu yang dicari-cari. Penekanannya adalah
justru pada urusan-2 kemasyarakatan (kenegaraan) seperti soal hukum,
ekonomi, pendidikan, kebersihan (kesehatan), family value, moral
dan akhlak dari masyarakat (bangsa).

Wassalam

Eko W Raharjo
______________________________________________________________
>From Eko W Raharjo <[EMAIL PROTECTED]> to UNDIP List
Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id

Kirim email ke