Riasto Widiatmono wrote: >Assalamualaikum, >Saya kebetulan juga seorang muslim. Jika kita kembali ke PIAGAM JAKARTA yang >mengangkat masalah kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk agama >Islam, tampaknya kita melakukan langkah mundur dan kapan kita (muslim) akan >masuk pada tahap ma'rifat dan tahap-tahap seterusnya. Apakah sejak tahun 45 >kita hanya berkutet pada masalah syariat, setelah beribu-ribu pesantren >dibangun dan beratus ribu masjid didirikan ? ******************************************** Waalaikumsalam wr wb. Pak Riasto, saya tidak meragukan kemusliman anda. Dimuka bumi ini selain anda, ada milyardan manusia lain yang juga beragama Islam. Setiap orang, siapapun dia, apapun alasannya, punya hak untuk memeluk agama Islam. The beauty of Islam adalah tidak ada satu orangpun yang mempunyai hak atau kuasa untuk mengadili keIslaman dari seseorang. Islam bukanlah agama ecclesiastical dimana terdapat kelompok yang menganggap dirinya sendiri lebih tinggi dari umat lainnya di depan Allah. Oleh karena itu dalam agama Islam tidak ada pihak yang berhak menguji atau membaptis orang untuk menjadi Muslim. Tidak ada pula kelompok yang berkuasa memberi pengampunan dosa kepada sesama Muslim lainnya. Allah SWT sematalah yang mempunyai previllege untuk mengadili keIslaman, keimanan, ketakwaan, kesolehan, ketaatan dalam beribadah dari seorang Muslim. Dengan kata lain dalam Islam tidak ada satu orang Muslimpun, baik pribadi maupun kelompok, baik lembaga ataupun negara, yang mempunyai hak atau kuasa untuk mengadili keIslaman, keimanan, ketakwaan, kesolehan ataupun ketaatan dalam beribadat dari sesama Muslim. Pelaksanaan Islam dolem konteks urusan kenegaraan juga tidak dalam arti bahwa negara akan mengambil alih peran Allah SWT. Islam adalah agama yang paling disalah-mengerti (diperlakukan unfair) baik oleh pihak non-muslim maupun pihak Muslim sendiri. Oleh karena itu tidaklah mengherankan agama yang bercirikan pada penghormatan kebebasan pribadi ini justru sering dituduh sebagai agama yang menindas hak-hak dari pemeluknya. Anehnya agama-2 yang ecclesiastic, yang secara sistemik dan struktural jelas-jelas menguasai para pemeluknya justru tidak pernah memperoleh kritikan. Sikap ignoran semacam ini reminiscent dengan jaman jahiliah ketika nabi Muhammad SAW belum membangun suatu masyarakat berlandaskan syariat Islam. Sikap ignoran pulalah yang membuat banyak Muslimin tidak memahami mengenai syariat Islam. Tidak sedikit kaum muslim terpelajar yang mengira syariat Islam melulu menekankan aturan dan tata cara mengenai beribadat dan mempersembahkan korban. Sehingga penerapan syariat Islam dalam kehidupan bernegara dianggap suatu kemunduran. Satu lagi misconception yang paling sering muncul adalah bila syariat Islam diberlakukan dalam kehidupan bernegara berarti hak-2 pribadi kaum Muslimin akan dikuasai oleh negara atau institusi agama. Mereka mengira negara akan mengawasi dan mengadili ketaatan beribadah dari kaum Muslim. Islam yang fondamental (Islam sesuai yang diwahyukan oleh nabi Muhammad SAW, dus yang sesuai Al-Quran) justru tidak mengenal pemaksaan dalam menjalankan agama. Oleh karena itu seperti telah saya singgung diatas sesungguhnya tidak ada satu pihakpun dalam Islam yang berhak untuk memaksa orang untuk taat beribadat. Sekali lagi, penerapan syariat Islam dalam konteks hidup bernegara tidak berarti negara akan mengambil alih peran Allah SWT dalam mengadili keimanan, ketakwaan, ataupun ketaatan beribadat dari kaum Muslimin. Ketakwaan maupun ketaatan dalam beribadat harus dibina melalui tindakan-2 persuasif dengan disertai semangat kesabaran, seperti yang diajarkan dalam Quran (QS 16:125). Penerapan syariat Islam justru berarti negara berkewajiban pula untuk membangun suatu masyarakat Muslimin yang sesuai dengan kehendak Allah. Pemberlakukan Piagam Jakarta juga merupakan suatu cerminan kesadaran bahwa negara ini bereksistensikan kaum Muslimin yang mempunyai kewajiban untuk menjalankan syariat Islam. Hakiki dari syariat Islam adalah merupakan bentuk konkrit dari pengamalan Al-Quran dalam kehidupan bermasyarakat (bernegara)sehari-hari (lihat Re: (UNDIP) PIAGAM JAKARTA, 23 Agustus 2000). Syariat Islam mencakup seluruh aspek hidup kemasyarakatan dari kaum Muslimin, mulai dari hal beribadah sampai kepada perkara perekonomian, mulai dari soal keluarga sampai ke perkara politik. Sejak negara Republik Indonesia ini terbentuk, pengamalan Al-Quran dalam kehidupan bernegara mengalami korupsi besar-an. Justru sebagai buktinya adalah ribuan mesjid dibangun dimana-mana, tetapi moral-akhlak dan conduct dari negara malah semakin bobrok. Ratusan pondok pesantren dibangun, namun hanya menghasilkan santri fanatik yang berpedoman "wright or is my Kyai" and "ready to die for my Kyai". Padahal dalam Islam, mengkultuskan Nabi Muhammad SAW saja dianggap syirik (mempersekutukan Allah), yakni sesuatu yang amat salah. Pemberlakuan Piagam Jakarta adalah suatu kemajuan karena menjadikan Syariat Islam sebagai sesuatu yang menjadi tanggung jawab publik (masyarakat Muslim). Syariat islam tidak lagi menjadi sesuatu yang "terbenam" dalam Al-Quran sehingga orang Muslim biasa sungkan untuk mempelajarinya. Situasi itulah yang sering dimanfaatkan oleh pihak-2 tertentu yang suka memakai tameng Al-Qur'an (hiding behind the Quran) untuk memanipulasinya. Dengan di ekstraksi dari Al-Quran dan menjadi hukum negara justru membantu proses 'pembumian' perintah Allah yang dikira orang sebagai perkara 'surgawi' melulu. Sebab hakekat agama sendiri adalah pengamalan wahyu Illahi ke dalam kehidupan dunia sehari-hari. Tentu saja seperti yang telah diketahui semua orang banyak keberatan mengenai penerapan Piagam Jakarta. Pertama adalah alasan persatuan. Seperti telah saya bahas dalam tulisan-2 saya sebelumnya (di milis undip ataupun di soasiu) alasan persatuan adalah absolute nonsense. Hal lain yang menjadi keberatan namun tidak pernah disinggung adalah dengan pemberlakuan Piagam Jakarta otomatis kaum Muslimin mengakui supremasi hukum berada ditangan Allah SWT. Sebagai akibatnya kekuasaan negara (pejabatnya) atau institusi agama (elite agama seperti Kyai) atas kaum Muslimin menjadi amat terbatas. Inilah sesungguhnya yang menyebabkan pemberlakuan Piagam Jakarta selalu mengalami penyumbatan. Seorang Muslimin kritis akan tahu bahwa Allah SWT sematalah yang berhak mengadili kehidupan beragama seperti ketaatan beribadat dst. Jadi alasan bahwa penerapan Piagam Jakarta akan menyebabkan campur tangan dalam urusan (pribadi) keagamaan adalah sesuatu yang dicari-cari. Penekanannya adalah justru pada urusan-2 kemasyarakatan (kenegaraan) seperti soal hukum, ekonomi, pendidikan, kebersihan (kesehatan), family value, moral dan akhlak dari masyarakat (bangsa). Wassalam Eko W Raharjo ______________________________________________________________ >From Eko W Raharjo <[EMAIL PROTECTED]> to UNDIP List Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
