Millis Kusnet teh asa tiiseun ayeuna mah. Sarieuneun kitu, bisi siga Prita? 
...hehehehe. Nyanggakeun seratan Putu Setia, perkawis Prita jeung duna 
tutulisan dina internet:

Prita
Tempo Interatif, Minggu, 07 Juni 2009 | 00:06 WIB

Putu Setia

Di ruangan komputer sebuah sekolah menengah pertama, Ibu Guru menanyakan kepada 
anak didiknya: "Siapa di antara kalian yang senang mengirim e-mail menceritakan 
orang lain? Ayo, ngaku!"

Murid usia belasan tahun ini saling toleh sebelum sembilan orang mengacungkan 
tangan. Bu Guru menunjuk: "Ayo Putri, beri contoh e-mail-mu dan siapa yang kau 
kirimi e-mail itu." Putri tenang saja. "Bunyinya begini, Bu Guru: hai 
teman-teman, hati-hati dengan Baskoro, dia jahat, suka mencuri permenku. E-mail 
saya kirim ke sahabat kelompok dua, tujuh penerima."

Bu Guru lalu mengacungkan koran yang sejak tadi dipegangnya. "Anak-anak, 
menulis e-mail seperti itu sekarang berbahaya. Kalau Baskoro atau keluarganya 
mengadukan Putri ke polisi, Putri bisa dipenjara enam tahun dan membayar denda 
satu miliar. Undang-undangnya begitu, Putri mencemarkan nama baik orang lewat 
Internet, di koran ini ada beritanya," ujar Bu Guru. Anak didik yang sebelumnya 
ceria itu serentak melongo, Putri bahkan pucat mukanya.

Kisah di atas setengah fiksi. Yang fiksi dialog-dialognya, karena Luh Putri 
Devi, keponakan saya dari garis ibu, tak menceritakan dengan detail suasana 
itu. Setengahnya lagi benar, Ibu Guru di lab komputer sekolah favorit itu 
meminta anak didiknya berhati-hati menulis e-mail, sambil mengulas kasus Prita 
Mulyasari di Tangerang. Putri jadi trauma. "Sekarang takut banget deh, Paman, 
nggak mau lagi main Internet," katanya.

Prita, konon, juga trauma. Tak disangka, curahan hati kepada sepuluh temannya, 
perihal pengalaman ia dirawat di RS Omni Tangerang, akan berbuntut penjara. 
Bagaimana e-mail kepada sepuluh "teman pribadi" itu menyebar sampai dibaca 
pihak rumah sakit tentulah tak sulit dilacak. Bisa dengan teknik sederhana, 
misalnya, salah satu dari sepuluh orang ini meneruskan ke "teman lain", lalu 
tersebar ke mana-mana. Atau e-mail itu "bocor", sesuatu yang mudah terjadi di 
dunia maya Internet.

Prita tak membayangkan masuk penjara hanya karena menulis e-mail. Saya pun tak 
membayangkan juga karena, berdasarkan pengamatan saya di dunia Internet, 
"pencemaran nama" yang mirip itu setiap saat ada. Mailing list yang paling 
beradab, misalnya yang berlabel agama dengan menggunakan moderator sebagai 
penyaring, pun tak pernah lepas dari gosip yang menjurus pencemaran nama baik. 
Apalagi mailing list tanpa moderator, bahkan apalagi e-mail antarpribadi.

RS Omni sudah menggugat. Tapi lihatlah hasilnya. Tatkala Prita dipenjara, ada 
ratusan--jangan-jangan ribuan--posting yang mengecam rumah sakit itu dengan 
bahasa yang "jauh lebih mencemarkan". Bahkan muncul pemboikotan di cabang lain 
rumah sakit itu. Dukungan kepada Prita di Facebook mencapai ratusan ribu, 
setiap detik bertambah. Entah di blog dan mailing list--yang tak mungkin semua 
saya buka. Dunia maya, saat ini, menjadi kekuatan alternatif dalam membentuk 
opini publik. Kekuatan yang dahsyat.

Apa bisa kekuatan dahsyat itu diberangus oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008, 
terutama oleh Pasal 27 ayat 3 (delik pencemaran nama baik) dan Pasal 45 (denda 
Rp 1 miliar)? Berapa anggaran negara harus disediakan untuk membangun penjara 
yang menampung "pencemar nama baik" seperti Prita itu? Teramat konyol jika 
negeri ini sampai mendirikan Pengadilan Tindak Pidana Khusus Pencemaran Nama 
Baik di Internet.

Lagi pula, mana batas pencemaran nama itu? Apakah "Say No to Megawati" atau 
"Boediono Mbahnya Neolib"--yang gentayangan di Internet--termasuk pencemaran 
nama baik? Perlu dirumuskan apa kriteria pencemaran itu agar jelas apakah Prita 
dan Putri perlu dibui atau tidak.



Kirim email ke