Bah, jigana sepina milis teh lain kulantaran sieun ku kasus nu jiga Prita, tapi aya 'jurig' sejen nu jadi ulon-ulonna. Naon cing 'jurig'na? Nyaeta Jurig FACEBOOK. Sok geura toong di FB eta balad urang Sunda araya di dinya. Jadi kulantaran keur usum demam FB, antukna milis tiiseun. Hehehe. (mh)
2009/6/9 waluya2006 <[email protected]>: > Millis Kusnet teh asa tiiseun ayeuna mah. Sarieuneun kitu, bisi siga Prita? > ...hehehehe. Nyanggakeun seratan Putu Setia, perkawis Prita jeung duna > tutulisan dina internet: > > Prita > Tempo Interatif, Minggu, 07 Juni 2009 | 00:06 WIB > > Putu Setia > > Di ruangan komputer sebuah sekolah menengah pertama, Ibu Guru menanyakan > kepada anak didiknya: "Siapa di antara kalian yang senang mengirim e-mail > menceritakan orang lain? Ayo, ngaku!" > > Murid usia belasan tahun ini saling toleh sebelum sembilan orang mengacungkan > tangan. Bu Guru menunjuk: "Ayo Putri, beri contoh e-mail-mu dan siapa yang > kau kirimi e-mail itu." Putri tenang saja. "Bunyinya begini, Bu Guru: hai > teman-teman, hati-hati dengan Baskoro, dia jahat, suka mencuri permenku. > E-mail saya kirim ke sahabat kelompok dua, tujuh penerima." > > Bu Guru lalu mengacungkan koran yang sejak tadi dipegangnya. "Anak-anak, > menulis e-mail seperti itu sekarang berbahaya. Kalau Baskoro atau keluarganya > mengadukan Putri ke polisi, Putri bisa dipenjara enam tahun dan membayar > denda satu miliar. Undang-undangnya begitu, Putri mencemarkan nama baik orang > lewat Internet, di koran ini ada beritanya," ujar Bu Guru. Anak didik yang > sebelumnya ceria itu serentak melongo, Putri bahkan pucat mukanya. > > Kisah di atas setengah fiksi. Yang fiksi dialog-dialognya, karena Luh Putri > Devi, keponakan saya dari garis ibu, tak menceritakan dengan detail suasana > itu. Setengahnya lagi benar, Ibu Guru di lab komputer sekolah favorit itu > meminta anak didiknya berhati-hati menulis e-mail, sambil mengulas kasus > Prita Mulyasari di Tangerang. Putri jadi trauma. "Sekarang takut banget deh, > Paman, nggak mau lagi main Internet," katanya. > > Prita, konon, juga trauma. Tak disangka, curahan hati kepada sepuluh > temannya, perihal pengalaman ia dirawat di RS Omni Tangerang, akan berbuntut > penjara. Bagaimana e-mail kepada sepuluh "teman pribadi" itu menyebar sampai > dibaca pihak rumah sakit tentulah tak sulit dilacak. Bisa dengan teknik > sederhana, misalnya, salah satu dari sepuluh orang ini meneruskan ke "teman > lain", lalu tersebar ke mana-mana. Atau e-mail itu "bocor", sesuatu yang > mudah terjadi di dunia maya Internet. > > Prita tak membayangkan masuk penjara hanya karena menulis e-mail. Saya pun > tak membayangkan juga karena, berdasarkan pengamatan saya di dunia Internet, > "pencemaran nama" yang mirip itu setiap saat ada. Mailing list yang paling > beradab, misalnya yang berlabel agama dengan menggunakan moderator sebagai > penyaring, pun tak pernah lepas dari gosip yang menjurus pencemaran nama > baik. Apalagi mailing list tanpa moderator, bahkan apalagi e-mail > antarpribadi. > > RS Omni sudah menggugat. Tapi lihatlah hasilnya. Tatkala Prita dipenjara, ada > ratusan--jangan-jangan ribuan--posting yang mengecam rumah sakit itu dengan > bahasa yang "jauh lebih mencemarkan". Bahkan muncul pemboikotan di cabang > lain rumah sakit itu. Dukungan kepada Prita di Facebook mencapai ratusan > ribu, setiap detik bertambah. Entah di blog dan mailing list--yang tak > mungkin semua saya buka. Dunia maya, saat ini, menjadi kekuatan alternatif > dalam membentuk opini publik. Kekuatan yang dahsyat. > > Apa bisa kekuatan dahsyat itu diberangus oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun > 2008, terutama oleh Pasal 27 ayat 3 (delik pencemaran nama baik) dan Pasal 45 > (denda Rp 1 miliar)? Berapa anggaran negara harus disediakan untuk membangun > penjara yang menampung "pencemar nama baik" seperti Prita itu? Teramat konyol > jika negeri ini sampai mendirikan Pengadilan Tindak Pidana Khusus Pencemaran > Nama Baik di Internet. > > Lagi pula, mana batas pencemaran nama itu? Apakah "Say No to Megawati" atau > "Boediono Mbahnya Neolib"--yang gentayangan di Internet--termasuk pencemaran > nama baik? Perlu dirumuskan apa kriteria pencemaran itu agar jelas apakah > Prita dan Putri perlu dibui atau tidak. > > > > > > ------------------------------------ > > Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id > Yahoo! Groups Links > > > >

