Bah, jigana sepina milis teh lain kulantaran sieun ku kasus nu jiga Prita,
tapi aya 'jurig' sejen nu jadi ulon-ulonna. Naon cing 'jurig'na?
Nyaeta Jurig FACEBOOK. Sok geura toong di FB eta balad urang Sunda
araya di dinya. Jadi kulantaran keur usum demam FB, antukna milis
tiiseun.
Hehehe.
(mh)

2009/6/9 waluya2006 <[email protected]>:
> Millis Kusnet teh asa tiiseun ayeuna mah. Sarieuneun kitu, bisi siga Prita? 
> ...hehehehe. Nyanggakeun seratan Putu Setia, perkawis Prita jeung duna 
> tutulisan dina internet:
>
> Prita
> Tempo Interatif, Minggu, 07 Juni 2009 | 00:06 WIB
>
> Putu Setia
>
> Di ruangan komputer sebuah sekolah menengah pertama, Ibu Guru menanyakan 
> kepada anak didiknya: "Siapa di antara kalian yang senang mengirim e-mail 
> menceritakan orang lain? Ayo, ngaku!"
>
> Murid usia belasan tahun ini saling toleh sebelum sembilan orang mengacungkan 
> tangan. Bu Guru menunjuk: "Ayo Putri, beri contoh e-mail-mu dan siapa yang 
> kau kirimi e-mail itu." Putri tenang saja. "Bunyinya begini, Bu Guru: hai 
> teman-teman, hati-hati dengan Baskoro, dia jahat, suka mencuri permenku. 
> E-mail saya kirim ke sahabat kelompok dua, tujuh penerima."
>
> Bu Guru lalu mengacungkan koran yang sejak tadi dipegangnya. "Anak-anak, 
> menulis e-mail seperti itu sekarang berbahaya. Kalau Baskoro atau keluarganya 
> mengadukan Putri ke polisi, Putri bisa dipenjara enam tahun dan membayar 
> denda satu miliar. Undang-undangnya begitu, Putri mencemarkan nama baik orang 
> lewat Internet, di koran ini ada beritanya," ujar Bu Guru. Anak didik yang 
> sebelumnya ceria itu serentak melongo, Putri bahkan pucat mukanya.
>
> Kisah di atas setengah fiksi. Yang fiksi dialog-dialognya, karena Luh Putri 
> Devi, keponakan saya dari garis ibu, tak menceritakan dengan detail suasana 
> itu. Setengahnya lagi benar, Ibu Guru di lab komputer sekolah favorit itu 
> meminta anak didiknya berhati-hati menulis e-mail, sambil mengulas kasus 
> Prita Mulyasari di Tangerang. Putri jadi trauma. "Sekarang takut banget deh, 
> Paman, nggak mau lagi main Internet," katanya.
>
> Prita, konon, juga trauma. Tak disangka, curahan hati kepada sepuluh 
> temannya, perihal pengalaman ia dirawat di RS Omni Tangerang, akan berbuntut 
> penjara. Bagaimana e-mail kepada sepuluh "teman pribadi" itu menyebar sampai 
> dibaca pihak rumah sakit tentulah tak sulit dilacak. Bisa dengan teknik 
> sederhana, misalnya, salah satu dari sepuluh orang ini meneruskan ke "teman 
> lain", lalu tersebar ke mana-mana. Atau e-mail itu "bocor", sesuatu yang 
> mudah terjadi di dunia maya Internet.
>
> Prita tak membayangkan masuk penjara hanya karena menulis e-mail. Saya pun 
> tak membayangkan juga karena, berdasarkan pengamatan saya di dunia Internet, 
> "pencemaran nama" yang mirip itu setiap saat ada. Mailing list yang paling 
> beradab, misalnya yang berlabel agama dengan menggunakan moderator sebagai 
> penyaring, pun tak pernah lepas dari gosip yang menjurus pencemaran nama 
> baik. Apalagi mailing list tanpa moderator, bahkan apalagi e-mail 
> antarpribadi.
>
> RS Omni sudah menggugat. Tapi lihatlah hasilnya. Tatkala Prita dipenjara, ada 
> ratusan--jangan-jangan ribuan--posting yang mengecam rumah sakit itu dengan 
> bahasa yang "jauh lebih mencemarkan". Bahkan muncul pemboikotan di cabang 
> lain rumah sakit itu. Dukungan kepada Prita di Facebook mencapai ratusan 
> ribu, setiap detik bertambah. Entah di blog dan mailing list--yang tak 
> mungkin semua saya buka. Dunia maya, saat ini, menjadi kekuatan alternatif 
> dalam membentuk opini publik. Kekuatan yang dahsyat.
>
> Apa bisa kekuatan dahsyat itu diberangus oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 
> 2008, terutama oleh Pasal 27 ayat 3 (delik pencemaran nama baik) dan Pasal 45 
> (denda Rp 1 miliar)? Berapa anggaran negara harus disediakan untuk membangun 
> penjara yang menampung "pencemar nama baik" seperti Prita itu? Teramat konyol 
> jika negeri ini sampai mendirikan Pengadilan Tindak Pidana Khusus Pencemaran 
> Nama Baik di Internet.
>
> Lagi pula, mana batas pencemaran nama itu? Apakah "Say No to Megawati" atau 
> "Boediono Mbahnya Neolib"--yang gentayangan di Internet--termasuk pencemaran 
> nama baik? Perlu dirumuskan apa kriteria pencemaran itu agar jelas apakah 
> Prita dan Putri perlu dibui atau tidak.
>
>
>
>
>
> ------------------------------------
>
> Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>

Kirim email ke