Ketika saya membaca QS 25:30, di situ disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad mengadu kepada Gusti Allah: "Wahai Tuhanku, kaumku telah menjadikan Alquran sebagai barang yang ditinggalkan".
Umat Islam banyak yang melupakan ayat ini. Sehingga, Alquran ditinggalkan dan menomorsatukan selain Alquran. Padahal, di dalam Alquran ditegaskan dengan tegas-gas bahwa Nabi Muhammad sama sekali tidak diberi kewenangan "mengharamkan" dan "menghalalkan" sesuatu. Kelemahan sebagian besar umat Islam tidak dapat membedakan antara haram, larangan (jangan...) dan jauhi. Juga tidak bisa membedakan antara diizinkan, diperintahkan (kata kerja perintah), dan himbauan semisal kata hendaknya dls. Anda benar sebenar-benarnya bahwa makanan dan minuman yang diharamkan itu ya hanya 4 macam itu dengan segala perinciannya yang disebutkan di dalam Alquran juga, misalnya yang termasuk bangkai ialah binatang yang mati ditanduk, dimangsa hewan lain, atau yang terbunuh bukan karena sengaja disembelih. Khamr bukan termasuk yang "diharamkan". Ini kita harus mengerti benar-benar. Tapi, khamr termasuk yang "dijauhi". Mengapa kok tidak termasuk dalam pernyataan "haram". Karena "khamr" termasuk minuman yang mengandung "manfaat" dan "mudarat", meski mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Dan, perintah "jauhi (ijtanib)" mengandung seruan kedewasaan. Ini sama perintah sebagai berikut "jauhi berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram". Ini berbeda telak dengan pengharaman yang kalimatnya "diharamkan kalian berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram". Perintah menjauhi meminta yang diperintah itu memahami makna khamr yang diminumnya itu. Bila hanya diminum untuk tujuan mudaratnya yaitu untuk mabuk-mabukan; itulah perbuatan yang dilarang. Jika minumnya untuk mengambil manfaatnya, maka ada kebolehan. Maka, dalam hal khamr ini mazhab Hanafi menempatkan khamr dalam posisi "depend on", tergantung. Bagi mereka yang hidup di daerah dingin, dan khamr bisa digunakan untuk menghangatkan tubuh, bisa ditolerir. Lalu, bagaimana menempatkan makanan atau minuman yang tidak ada nash-nya dalam Alquran. Untuk ini kita harus melihat ayat yang memerintahkan kita untuk "makan dan minum yang halal dan yang thayyib" dan "larangan makan dan minum yang berlebihan". Jadi yang dapat dimakan dan diminum adalah "yang halal dan yang thayyib". Ular tidak diharamkan tapi kalau itu tidak thayyib (menyebabkan alergi, merasa jijik, atau bahkan muntah) bagi seseorang, maka ular itu menjadi haram buat dirinya. Jadi, Alquran menempatkan HAM nomor satu, makanya ada larangan yang bersifat universal, dan ada yang masuk kategori individual. Maka, untuk menjadi Islam yang benar adalah "tidak meninggalkan Alquran". Sedangkan Hadis kita gunakan sebagai referensi lebih lanjut, tapi tidak untuk menghasilkan hukum di luar Alquran! Wassalam, chodjim -----Original Message----- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of sarinesia Sent: Monday, November 14, 2005 10:12 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis qur'an hanya mengharamkan 4 jenis makanan itu saja. yakni di surah Maidah ayat 3 (klo gak salah). dan ayat itu adalah ayat terakhir yg menunjukkan kesempurnaan agama Islam sehingga tidak ada revisi lagi. oleh karena itu kedudukan dalil haramnya hewan berkuku, menjijikkan, hidup di dua tempat, dll adalah lemah. jangan mengharamkan sesuatu yg dihalalkan oleh agama. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "L.Meilany" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dari milis tetangga HBE: > > Titik kritis makanan : > 1. Bangkai - ( QS Al-Maaidah; 5:3, QS Al Baqarah; 2:173 ) > 2. Darah yang mengalir ( QS Al-An'aam; 6:145 ) > 3. Babi dan segenap komponen turunannya > 4. Sesaji ( binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah) > 5. Khabaits/menjijikkan (QS Al-A'raaf; 7:157). Hadits Ibnu Abbas > dirawikan Imam Ahmad, Muslim dan Ash Habussunan : Rasulullah saw > melarang makan tiap binatang buas bertaring dan berkuku pencengkeram. > Hadits dari Abu Tsa'labah : Tiap yang bertaring hewan buas, haram dimakan. > 6. Jallalaah : Ternak yang diberi makanan kotoran/najis, misalnya lele dumbo > pemakan kotoran manusia atau bangkai ayam. Supaya halal, ternak jallalaah > harus dikarantina dengan air bersih dan makanan bersih selama minimal 3 hari. > > Dari booklet :Panduan Ringkas Memilih Produk Halal Pangan, Obat dan Kosmetik > > Ir. Keke Z Sugitahari ( Koordinator Milis HBE) - 0811837762 > DR. Yono Reksoprodjo ( Koordinator Halal Watch) - 0811191292 > Nurbowo ( Penyusun) - 081513159726 > Supervisi : DR.Ir. H. Anton Apriyantono > > Salam, > l.meilany > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/