Ketika saya membaca QS 25:30, di situ disebutkan bahwa Kanjeng Nabi Muhammad 
mengadu kepada Gusti Allah: "Wahai Tuhanku, kaumku telah menjadikan Alquran 
sebagai barang yang ditinggalkan".

Umat Islam banyak yang melupakan ayat ini. Sehingga, Alquran ditinggalkan dan 
menomorsatukan selain Alquran. Padahal, di dalam Alquran ditegaskan dengan 
tegas-gas bahwa Nabi Muhammad sama sekali tidak diberi kewenangan 
"mengharamkan" dan "menghalalkan" sesuatu. Kelemahan sebagian besar umat Islam 
tidak dapat membedakan antara haram, larangan (jangan...) dan jauhi. Juga tidak 
bisa membedakan antara diizinkan, diperintahkan (kata kerja perintah), dan 
himbauan semisal kata hendaknya dls.

Anda benar sebenar-benarnya bahwa makanan dan minuman yang diharamkan itu ya 
hanya 4 macam itu dengan segala perinciannya yang disebutkan di dalam Alquran 
juga, misalnya yang termasuk bangkai ialah binatang yang mati ditanduk, 
dimangsa hewan lain, atau yang terbunuh bukan karena sengaja disembelih.

Khamr bukan termasuk yang "diharamkan". Ini kita harus mengerti benar-benar. 
Tapi, khamr termasuk yang "dijauhi". Mengapa kok tidak termasuk dalam 
pernyataan "haram". Karena "khamr" termasuk minuman yang mengandung "manfaat" 
dan "mudarat", meski mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Dan, perintah 
"jauhi (ijtanib)" mengandung seruan kedewasaan. Ini sama perintah sebagai 
berikut "jauhi berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram". Ini berbeda 
telak dengan pengharaman yang kalimatnya "diharamkan kalian berduaan dengan 
lawan jenis yang bukan mahram".
Perintah menjauhi meminta yang diperintah itu memahami makna khamr yang 
diminumnya itu. Bila hanya diminum untuk tujuan mudaratnya yaitu untuk 
mabuk-mabukan; itulah perbuatan yang dilarang. Jika minumnya untuk mengambil 
manfaatnya, maka ada kebolehan. Maka, dalam hal khamr ini mazhab Hanafi 
menempatkan khamr dalam posisi "depend on", tergantung. Bagi mereka yang hidup 
di daerah dingin, dan khamr bisa digunakan untuk menghangatkan tubuh, bisa 
ditolerir.

Lalu, bagaimana menempatkan makanan atau minuman yang tidak ada nash-nya dalam 
Alquran. Untuk ini kita harus melihat ayat yang memerintahkan kita untuk "makan 
dan minum yang halal dan yang thayyib" dan "larangan makan dan minum yang 
berlebihan". Jadi yang dapat dimakan dan diminum adalah "yang halal dan yang 
thayyib". Ular tidak diharamkan tapi kalau itu tidak thayyib (menyebabkan 
alergi, merasa jijik, atau bahkan muntah) bagi seseorang, maka ular itu menjadi 
haram buat dirinya. Jadi, Alquran menempatkan HAM nomor satu, makanya ada 
larangan yang bersifat universal, dan ada yang masuk kategori individual.

Maka, untuk menjadi Islam yang benar adalah "tidak meninggalkan Alquran". 
Sedangkan Hadis kita gunakan sebagai referensi lebih lanjut, tapi tidak untuk 
menghasilkan hukum di luar Alquran!

Wassalam,
chodjim
  

-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of sarinesia
Sent: Monday, November 14, 2005 10:12 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Re: Haram vs Najis


qur'an hanya mengharamkan 4 jenis makanan itu saja. yakni di surah
Maidah ayat 3 (klo gak salah). dan ayat itu adalah ayat terakhir yg
menunjukkan kesempurnaan agama Islam sehingga tidak ada revisi lagi. 
oleh karena itu kedudukan dalil haramnya hewan berkuku, menjijikkan,
hidup di dua tempat, dll adalah lemah. jangan mengharamkan sesuatu yg
dihalalkan oleh agama.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "L.Meilany" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dari milis tetangga  HBE:
> 
> Titik kritis makanan :
> 1. Bangkai - ( QS Al-Maaidah; 5:3, QS Al Baqarah; 2:173 )
> 2. Darah yang mengalir ( QS Al-An'aam; 6:145 )
> 3. Babi dan segenap komponen turunannya
> 4. Sesaji ( binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah) 
> 5. Khabaits/menjijikkan (QS Al-A'raaf;  7:157). Hadits Ibnu Abbas
>     dirawikan Imam Ahmad, Muslim dan Ash Habussunan : Rasulullah saw
>     melarang makan tiap binatang buas bertaring dan berkuku
pencengkeram.
>     Hadits dari Abu Tsa'labah : Tiap yang bertaring hewan buas,
haram dimakan.
> 6. Jallalaah : Ternak yang diberi makanan kotoran/najis, misalnya
lele dumbo
>     pemakan kotoran manusia atau bangkai ayam. Supaya halal, ternak
jallalaah
>     harus dikarantina dengan air bersih dan makanan bersih selama
minimal 3 hari.
> 
> Dari booklet :Panduan Ringkas Memilih Produk Halal Pangan, Obat dan
Kosmetik
> 
> Ir. Keke Z Sugitahari ( Koordinator Milis HBE) - 0811837762
> DR. Yono Reksoprodjo ( Koordinator Halal Watch) - 0811191292
> Nurbowo ( Penyusun) - 081513159726
> Supervisi : DR.Ir. H. Anton Apriyantono
> 
> Salam,
> l.meilany
> 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke