Setuju deh Mba, mungkin menerapkan regulasi yang ketat, distribusi
terbatas, sanksi pelanggaran yang berat dan juga pajak yang tinggi
bisa jadi sesuai dengan aturan "Jauhilah" karena dengan itu semua
Insya Allah tujuan untuk bisa melindungi masyrakat dari pernyakit
sosial meminum-minuman memabukan bisa terwujud. Bukan pengharaman
secara absolut.

Soal haramnya daging babi, saya setuju juga dengan Mba Mia hanya saja
dari kasus haramnya daging babi yang jelas-jelas di rujuk oleh Qur'an
tetap pada akhirnya menjadi pilihan setiap individu untuk menghalalkan
dan mengharamkan tergantung persepsi seseorang pada kondisi yang
dihadapinya, gitu loh Mba:) apalagi yang tidak di sebutkan di dalam
Qur'an sebagai sesuatu yang haram. Seperti yang Pak Chodjim sebutkan,
kenapa harus mengharamkan babi secara keseluruhan padahal yang
diharamkan hanya "daging babi". Kita yakin bahwa Allah Maha Sempurna,
artinya bahwa penyebutan daging babi itu sesuatu yang "benar" secara
spesifik demikian dan kita juga yakin Nabi Muhammad SAW tidak
menambahkan dan mengurangi isi dari kandungan Qur'an.

Ketika Qs.5:5 diturunkan kondisi kitab2 yang ada pada kaum nasrani dan
yahudi sudah tidak murni tapi jelas dalam ayat tsb dikatakan bahwa
kita boleh atau dihalalkan memakan makanan orang-orang yang diberi
kitab. Jadi kalau kita di negri orang ternyata makan makanan yang
dimasak dengan lemak babi, so dont worry lah wong lemak babi itu
enggak haram kok(mungkin???:) cuman bikin gemuk (jadi haram buat yang
mau kurus).

Sebetulnya jelas peringatan di dalam Qur'an tentang orang-orang yang
suka memberikan label haram-haraman diluar yang telah ditetapkan
(darah, bangkai,sajian u/ berhala dan daging babi), coba lihat dalam
Qs.6:119,16:35,10:59,5:87

Sorry Mba, rada-rada ngalor ngidul:)

Chae

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mia" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Nah, akhirnya kita bersetuju untuk meninjau lagi apa artinya 'halal' 
> dan 'haram'.  Dan kenapa label 'halal-haram' jadi makin nggak 
> relevan kalau disosialisasikan pukul rata begitu saja.
> 
> Haram karena penyakit sosial dan ketergantungan (gaya hidup). Ini 
> kan beda dengan haram karena 'kepatuhan'. Yang saya pahami, nggak 
> makan babi itu bukan dimengerti sebagai penyakit sosial, tapi 
> sebagai asas kepatuhan, toleransi dan kebiasaan. Kesejarahannya bisa 
> dirunut diantara Yahudi, Kristen dan Islam. Lha kan ini beda banget 
> jadinya dengan latar belakang haramnya alkohol yang memabukkan.
> 
> "Keharaman" alkohol menyentuh peraturan bermasyarakat sekaligus 
> pilihan pribadi dalam saat-saat tertentu.  Peraturan bermasyarakat 
> itu misalnya, ini misalnya loh, menerapkan pajak tinggi, regulasi 
> distribusi minuman, batas usia minum dsb.  Sedangkan 'keharaman' 
> makan babi itu mestinya merupakan wilayah pribadi, yang berdasarkan 
> semangat toleransi dan kebiasaan. Dari sini saya melihat kurang 
> relevan membuat label halal, tapi silakan saja mencantumkan 
> ingredientnya, seperti yang mbak Niet jelaskan.
> 
> Salam
> Mia
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Chae" 
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mia" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > >
> > > Pengertian saya adalah kemudaratan yang lebih besar itu 
> maksudnya 
> > > merujuk pada khamar sebagai penyakit sosial, utamanya di 
> kalangan 
> > > kelompok marjinal dan faktor ketergantungan.  Contoh ulama itu 
> bukan 
> > > termasuk pada khamar sebagai penyakit sosial, karena kasus 
> individu 
> > > dan ulama bukan kelompok marjinal. 
> > 
> > Chae: Waduh sebelumnya, nyuwun pangapunten Ya Mba Mia...met
> > lebaran..mana kue buayanya????
> > 
> > Saya setuju dengan pendapat Mba Mia, bahwa minum khamar, berjudi 
> dan
> > menyajikan sajian untuk berhala dilarang ketika sudah menjadi 
> penyakit
> > sosial atau menjadi bagian gaya hidup masyarakat.Karena segala 
> sesuatu
> > yang sudah menjadi penyakit sosial tentunya tidak akan membawa
> > keberuntungan bagi kehidupan masyrakat.
> > 
> > Contoh kasus Ulama tsb sebagai suatu gambaran pada akhirnya pilihan
> > untuk memakan dan tidak memakan atau meminum atau tidak meminum 
> dengan
> > landasan haram dan halal merupakan pilihan pribadi. Hak untuk
> > menyatakan ini adalah halal dan itu adalah haram kembali kepada 
> setiap
> > individu masing-masing.
> > 
> > Contohnya: Daging Babi itu haram, tapi pada kondisi darurat 
> silahkan
> > untuk di konsumsi karena daging babi itu bisa menjadi berstus 
> halal.
> > Pada Qs.6:145 dikatakan bahwa ..."Barangsiapa yang dalam keadaan
> > terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) 
> melampaui
> > batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
> > 
> > Nah kondisi "terpaksa" sendiri tidak di absolutkan di dalam Qur'an,
> > artinya relatif banget..banget tergantung persepsi masing-masing 
> individu.
> > 
> > Kemudian dalam Qs.2:168 dikatakan bahwa.."Hai manusia, makanlah 
> yang
> > halal lagi baik .." masalah baik tidak nya makanan kan kembali 
> kepada
> > kebutuhan dan keperluan masing-masing individu, berarti ini juga
> > membenarkan untuk setiap orang bisa menentukan dan bertanggung 
> jawab
> > terhadap pilihanya masing-masing.
> > 
> > Wacana-wacana tentang makanan, wajib dan kudu di sosialisasikan
> > (kayaknya ini tugas Ulil amri) dan organisasi semacam MUI tidak
> > sepatutnya mengaboslutkan hukum haram dan halal diluar apa yang 
> telah
> > di tetapkan di dalam Qur'an. Nah wacana2 tentang makanan bisa 
> menjadi
> > reff bagi setiap anggota masyarakat dalam menentukan pilihan secara
> > bertanggung jawab dengan demikian kita akan bisa mendidik 
> masyarakat
> > utnuk menjadi dewasa, enggak kaya anak kecil yang suka banget nurut
> > kalau di takut-takuti:)
> > 
> > >
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke